WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Seorang santri dari Pondok Pesantren Ora Aji, Sleman, yang diasuh Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah, diduga menjadi korban penganiayaan.
Korban diduga dianiaya 13 orang yang terdiri dari pengurus pesentren dan santri.
Dugaan penganiayaan ini berawal dari tuduhan bahwa korban berinisial KDR telah mencuri uang Rp 700.000, hasil penjualan air galon.
Kapolresta Sleman Kombes Edy Setyanto Erning Wibowo, mengatakan, kasus tersebut telah dilaporkan ke Polresta Sleman.
"Awal mulanya korban (KDR) ini melakukan pencurian," kata Edy Setyanto saat dihubungi Jumat (30/5/2025).
Edy Setyanto menjelaskan, baik korban maupun para terduga pelaku sama-sama telah melaporkan kasus ini ke polisi.
"Korban pencurian juga membuat laporan, setelah dilaporkan kasus penganiayaan itu (dilaporkan korban penganiayaan)," katanya.
Dari informasi yang dihimpun, korban disebut telah beberapa kali melakukan pencurian sebelum akhirnya diduga dianiaya sesama santri.
"Terakhir mencuri dan ditangkep kemudian dianiaya sama yang lainnya," kata Edy Setyanto.
Terkait bentuk penganiayaan yang dialami KDR, Edy Setyanto belum menjelaskan rinci.
Ia hanya menyebut beberapa pelaku diketahui masih di bawah umur sehingga tidak dilakukan penahanan.
"Ada di bawah umur dan ada yang dewasa," ujarnya.
Upaya mediasi juga telah dilakukan, namun hingga saat ini belum membuahkan hasil.
"Tidak ada infonya titik temu (sehingga) berkas kita masih jalan," kata Edy Setyanto.
Dianiaya di Pondok
Di sisi lain, Ketua Tim Kuasa Hukum korban, Heru Lestarianto, menyatakan, penganiayaan KDR terjadi pada 15 Februari 2025.
Korban disebut mengalami kekerasan dua kali dalam waktu berbeda, salah satunya saat dimasukkan ke dalam sebuah ruangan di lingkungan pondok.
"13 orang ini menghajar informasinya diikat (korban)," ucap Heru.
Ia menyebut korban sempat disetrum dan dipaksa mengakui pencurian agar penganiayaan dihentikan.
Pihak keluarga korban telah mengganti kerugian Rp 700.000 kepada pondok.
Heru menegaskan bahwa tindakan kekerasan tidak dapat dibenarkan dengan alasan apapun.
"Tidak diperkenankan adanya kekerasan dan main hakim," katanya.
Ia menjelaskan, para terlapor terdiri dari 4 orang di bawah umur dan 9 orang dewasa.
Mereka dijerat Pasal 170 jo 351 jo 55 KUHP terkait tindak pidana pengeroyokan.
"Seharusnya ditahan kok ini nggak, informasinya mereka mengajukan penangguhan penahanan," kata Heru.
Gus Miftah selaku pimpinan Pondok Pesantren Ora Aji belum memberikan tanggapan.
Kompas.com telah berupaya menghubungi namun belum mendapat respons.
Mereka dijerat Pasal 170 jo 351 jo 55 KUHP terkait tindak pidana pengeroyokan.
"Seharusnya ditahan kok ini nggak, informasinya mereka mengajukan penangguhan penahanan," kata Heru.
Gus Miftah selaku pimpinan Pondok Pesantren Ora Aji belum memberikan tanggapan.
Kompas.com telah berupaya menghubungi namun belum mendapat respons.