TRIBUNNEWS.COM - Terjadi kasus kekerasan di lingkungan kerja sebuah perusahaan tekstil di Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.

Penganiayaan terhadap karyawati itu, dilakukan oleh seorang manajer produksi berinisial W (59), warga Kelurahan Gayamdompo, Kecamatan/Kabupaten Karanganyar.

Wakapolres Karanganyar, Kompol Miftakul Huda mengatakan, peristiwa itu terjadi di ruang kerja manajer pada Jumat (21/2/2025).

Korban berinisial SZ (49), warga Desa Nangsri, Kecamatan Kebakkramat, Kabupaten Karanganyar, menjadi sasaran kekerasan setelah dimintai keterangan oleh tersangka.

“Tersangka awalnya menanyakan kepada korban alasan salah satu karyawan menangis." 

"Korban menjawab agar hal itu ditanyakan langsung ke orang yang bersangkutan,” jelas Miftakul, dilansir Tribun Solo, Jumat (30/5/2025).

Jawaban itu, membuat tersangka emosi dan meluapkan kemarahannya dengan memaki korban, menyiramkan air teh ke kepala korban, dan menampar bibirnya.

Tak hanya itu, tersangka kembali mengambil air putih dan menyiramkan lagi ke kepala korban.

Korban yang merasa percakapan tak bisa dilanjutkan, kemudian berusaha meninggalkan ruangan.

Namun, tersangka justru mengejar dan memukul pipi kanan korban dengan tangan kiri. 

Ia bahkan hampir memukul korban dengan kursi, tetapi berhasil dicegah oleh seorang karyawan lain.

Setelah insiden tersebut, korban langsung memeriksakan diri ke Rumah Sakit Indo Sehat dan kemudian melaporkan kejadian ke polisi.

“Tersangka W ditetapkan sebagai tersangka pada Mei 2025 dan kini menjalani proses penyidikan,” tegas Miftakul.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa hasil visum dari rumah sakit. 

Lebih lanjut, W dijerat dengan Pasal 351 subsider 352 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara.

Polisi pun mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan konflik secara damai.

“Jangan selesaikan masalah dengan kekerasan, karena bisa berujung pidana. Gunakan musyawarah dan kepala dingin,” tuturnya.

Tersangka Tak Ditahan

Meski berstatus tersangka, polisi tak menahan W.

“W ditetapkan sebagai tersangka saat kami melakukan pemanggilan pada pertengahan Mei 2025,” kata Miftakul, Jumat.

Meski begitu, polisi tidak melakukan penahanan karena tersangka bersikap kooperatif selama pemeriksaan.

“Penetapan dilakukan saat tersangka datang ke Kantor Satreskrim Polres Karanganyar." 

"Karena kooperatif dan tidak melakukan perlawanan, kami memutuskan untuk tidak menahan yang bersangkutan,” jelas Miftakul.

(Deni)(TribunSolo.com/Mardon Widiyanto)

“W ditetapkan sebagai tersangka saat kami melakukan pemanggilan pada pertengahan Mei 2025,” kata Miftakul, Jumat.

Meski begitu, polisi tidak melakukan penahanan karena tersangka bersikap kooperatif selama pemeriksaan.

“Penetapan dilakukan saat tersangka datang ke Kantor Satreskrim Polres Karanganyar." 

"Karena kooperatif dan tidak melakukan perlawanan, kami memutuskan untuk tidak menahan yang bersangkutan,” jelas Miftakul.

(Deni)(TribunSolo.com/Mardon Widiyanto)

Baca Lebih Lanjut
Jan Hwa Diana, Pemilik CV Sentoso menjadi Tersangka Penggelapan 108 Ijazah Karyawan
Timesindonesia
Mayoritas Ijazah yang Ditahan Jan Hwa Diana Lulusan SMA-SMK
Detik
Polisi Bongkar Pabrik Skincare Palsu di Bekasi, 8 Orang Ditangkap
Detik
Jadi Tersangka Terkait Ribut Parkir RSUD, Ketua PP Tangsel Diburu Polisi
Detik
Christiano Tak Mengklakson dan Tak Berusaha Hindari Tabrakan dengan Argo
Detik
Menilik proses produksi "Nadi" mikrocip di China
Antaranews
BPOM Gerebek Pabrik Jamu Ilegal di Klaten-Kudus, Tersangka Belajar dari Youtube
Detik
Kronologi Pembacokan Jaksa di Deli Serdang, Pelaku Sempat Melarikan Diri, Apa Penyebabnya?
Ines Noviadzani
Kronologi Pegawai BI Diduga Bunuh Diri Loncat dari Helipad, Ternyata Pegang Jabatan Penting Ini
Widy Hastuti Chasanah
Kronologi Pasangan Lansia Ditemukan Tewas Membusuk di Sukoharjo, Diduga Suami Meninggal Duluan
Ayu Wulansari K