Tersangka Baru Kasus Argo Mahasiswa UGM Tewas Ditabrak, Polisi Tangkap Sosok Pengganti Pelat Nomor
TRIBUNJATENG.COM - Kasus kecelakaan tragis yang menewaskan Argo Ericko Achfandi, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM), menyita perhatian publik dan menjadi viral di media sosial.
Mahasiswa berusia 19 tahun itu tewas setelah ditabrak mobil BMW yang dikendarai oleh Christiano Pengarapenta Pengidahan Tarigan (21), mahasiswa International Undergraduate Program (IUP) Fakultas Ekonomika dan Bisnis UGM.
Kecelakaan tersebut terjadi di Jalan Palagan Tentara Pelajar, Sariharjo, Ngaglik, Sleman, dan memicu tagar #JusticeForArgo di platform X (sebelumnya Twitter).
Mengutip dari Tribunews.com, Polresta Sleman secara resmi menetapkan Christiano Tarigan sebagai tersangka dalam kecelakaan yang menewaskan Argo.
Menurut Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan, penyelidikan telah ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan eterangan enam saksi di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan hasil olah TKP dari Tim Traffic Accident Analysis (TAA) Ditlantas Polda DIY
“Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan menetapkan CPP sebagai tersangka,” ujar Ihsan, Rabu (28/5/2025).
Christiano disangkakan melanggar Pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009. Polisi berencana melakukan penahanan dan akan memeriksa kecepatan mobil sesuai regulasi bersama Dinas Perhubungan.
Selain itu, Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM) BMW juga akan dimintai keterangan.
Sosok Pengganti Plat Nomor
Terungkap bahwa pelat nomor mobil BMW yang digunakan saat kecelakaan sempat diganti oleh orang tak dikenal setelah kendaraan diamankan di Polsek Ngaglik.
Perubahan pelat nomor dari F 1206 menjadi B 1442 NAC terekam kamera CCTV di area parkir Polsek. Aksi ini dilakukan tanpa sepengetahuan aparat.
Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo menyebutkan bahwa pelaku penggantian bukan anggota kepolisian dan kini sedang diperiksa intensif.
“Orangnya sudah ditangkap dan dalam pemeriksaan. Motif serta siapa yang menyuruh masih kami dalami,” tegasnya mengutip TribunJatim, Jumat (30/5/2025).
Dia mengatakan upaya tersebut dilakukan oleh sosok yang diduga rekan Christiano saat mobil BMW milik pelaku diamankan di Polsek Ngaglik.
"Terkait dengan adanya pelat nomor yang sebenarnya kendaraan tersebut (BMW) pada saat kejadian F 1206.
Lalu dengan fakta tersebut, apakah ada peluang Christiano akan dijerat dengan pasal pemalsuan?
Edy pun tidak mengungkap hal tersebut saat rilis pers pada Rabu kemarin.
Dia hanya mengatakan sudah menangkap sosok yang mengganti pelat nomor di mobil BMW milik Christiano.
"Kami sudah dalami dan kami sudah amankan pelakunya dan sedang dilakukan pemeriksaan terkait upaya mengaburkan barang bukti," tuturnya.
Kendati demikian, dia masih enggan untuk mengungkap identitas dari pelaku karena masih dalam pemeriksaan.
"Nanti ya saat rilis," ujarnya singkat.
Selain menanggapi soal pelat nomor BMW, Polda juga merespons soal pajak kendaraan BMW yang diduga terlambat.
Namun sejauh ini pihaknya belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut.
“Itu belum kami cek kesana (pajak kendaraan),” sambungnya.
Setelah ditetapkan menjadi tersangka, Christiano ditahan di Rutan Polresta Sleman.
Selain itu, polisi juga menyita barang bukti berupa mobil dan STNK Honda CR-V, satu lembar SIM A atas nama Christiano, mobil dan STNK BMW milik Christiano, sepeda motor Vario milik Argo, dan satu lembar SIM C milik Argo.
Atas meninggalnya Argo Fakultas Hukum UGM menyampaikan duka cita mendalam.
Dalam pernyataan resmi Dekan Dahliana Hasan, pihak fakultas menegaskan akan mendampingi secara hukum keluarga korban.
Tindakan cepat telah dilakukan, termasuk pengurusan jenazah dan kunjungan ke rumah duka.
FH UGM juga berkomitmen mengawal proses hukum yang sedang berjalan demi keadilan bagi mendiang Argo.
“FH UGM memastikan komunikasi intensif dengan keluarga agar proses hukum berjalan lancar dan berpihak pada kepentingan korban,” ujar Dahliana.