TRIBUNJATENG.COM,BATANG - Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Batang mengalami perubahan signifikan pada tahun ajaran 2025.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Batang, Bambang Suryantoro Sudibyo, mengungkapkan jalur zonasi kini hanya mengambil porsi 40 persen, turun dari sebelumnya 60 persen.
“Penurunan ini bertujuan agar siswa yang tidak tinggal dekat sekolah tetap memiliki kesempatan lebih besar melalui jalur lain seperti afirmasi dan prestasi,” jelasnya.
Sebagai kompensasi, kuota jalur afirmasi meningkat menjadi minimal 20 persen, lebih tinggi dari batas sebelumnya yang hanya 15 persen.
Selain itu, jalur prestasi diberikan ruang lebih besar, mencapai 35 persen, membuka peluang lebih luas bagi siswa berprestasi tanpa memandang nilai akademik semata.
“Sekarang tidak ada lagi batas nilai minimal 80, sehingga siswa dengan berbagai jenis prestasi bisa bersaing,” imbuh Bambang.
Seiring dengan perubahan kuota, aturan domisili diperketat.
Salah satu langkah yang diterapkan adalah verifikasi Kartu Keluarga (KK) minimal satu tahun sebelum pendaftaran.
“Jika ada KK baru tetapi tidak tinggal satu rumah dengan orang tua, maka akan ada verifikasi di lapangan,” ujarnya.
Ia juga menyoroti praktik pemecahan KK sebagai celah manipulasi yang kini diawasi lebih ketat.
“Kami ingin memastikan keabsahan domisili agar penerimaan siswa lebih adil,” tambahnya.
Dalam kebijakan terbaru, surat keterangan miskin dari RT/RW tidak lagi berlaku sebagai syarat jalur afirmasi.
Sebagai gantinya, data penerima bantuan sosial seperti PKH atau sembako akan langsung dipadankan dengan database Dinas Sosial.
“Tidak bisa lagi main akal-akalan. Kalau masuk database sebagai penerima bantuan, cukup minta surat dari Dinsos,”ujarnya.
Untuk menghindari kebingungan, siswa dan orang tua diimbau mengunggah KIP digital melalui aplikasi Si Pintar, sistem yang telah disosialisasikan sebelumnya.
“Dengan aplikasi ini, semua dokumen bisa dikirim secara digital sehingga lebih praktis,” pungkasnya.(din)