SURYA.CO.ID – Kasus penahanan dokumen oleh Jan Hwa Diana terus bergulir. Tak hanya menyimpan 108 ijazah, kini terungkap ada 38 dokumen kependudukan lain yang juga ditahan.
Pengacara Jan Hwa Diana, Elok Dwi Katja, mengungkapkan bahwa dokumen tersebut meliputi KTP, KK, SIM A dan B, SKCK, buku nikah, hingga surat pengganti KTP-el.
Dokumen tersebut merupakan milik sekitar 35 mantan dan karyawan aktif di CV Sentoso Seal milik Jan Hwa Diana.
Menurut Elok, penahanan ini tak disengaja oleh Jan Hwa Diana.
Alasannya, banyak karyawan mendadak mengundurkan diri tanpa surat resmi. Mereka pun sulit dihubungi.
“Nah kenapa bisa jadi banyak banget karena pegawai ini resign tanpa izin ke Bu Diana atau tanpa ada surat pengunduran diri, mendadak, dihubungi juga tidak bisa, sehingga beliau mau mengembalikan ini juga kesulitan,” kata Elok, Selasa (27/5/2025).
Dokumen ijazah sudah diserahkan ke Polda Jawa Timur (Jatim). Sementara dokumen kependudukan akan diberikan langsung ke karyawan aktif.
“Nah selanjutnya, dari ijazah yang ditahan sudah ada di Polda Jatim, tapi untuk dokumen kependudukan ini akan kami serahkan langsung ke pekerja-pekerja yang masih bekerja di tempat Bu Jan Hwa Diana,” jelasnya.
Sedangkan bagi eks karyawan, mereka bisa mengambil dokumen di kantor Elok Kadja Law Firm, Jalan Panglima Sudirman No. 66–68, Surabaya atau dapat menghubungi nomor terkait.
Namun, kuasa hukum Jan Hwa Diana menyebut ada dokumen khusus yang belum dikembalikan. Satu sertifikat rumah dan dua BPKB motor masih ditahan karena berkaitan dengan perjanjian utang piutang.
“Semuanya langsung dikembalikan kecuali BPKB dan surat rumah, itu kan ada perjanjian utang piutang, nah itu nanti saya tanyakan dulu ke Bu Diana,” jelasnya.
Elok menegaskan, penahanan dokumen ini hanya sebagai jaminan.
“Maka beliau melakukan penahanan hanya sebagai jaminan kalau mereka keluar, tidak ada barang yang dicuri atau rusak,” ujar Elok.
Ijazah dan dokumen bisa diambil di Polda Jatim
Kuasa hukum Jan Hwa Diana, Elok Dwi Kadja, mengonfirmasi bahwa dokumen kependudukan eks karyawan yang sebelumnya ditahan kini dapat diambil langsung di Polda Jatim.
Konfirmasi ini disampaikan pada Rabu (28/5/2025) setelah pihaknya menyerahkan seluruh tambahan dokumen yang sempat ditahan.
Elok menjelaskan bahwa langkah ini diambil sesuai arahan Wakil Walikota Surabaya, Armuji, setelah pertemuan keduanya di Rumah Aspirasi pada Selasa (27/5/2025).
"Dari pihak Polda nanti yang akan menyerahkan langsung ke para eks karyawannya Bu Diana," ujarnya dikutip dari Kompas.com.
Elok memberikan apresiasi kepada Polda Jatim yang telah bersedia membantu dalam pengembalian seluruh dokumen kepada pemiliknya.
"Dalam hal ini saya sangat mengapresiasi kinerja Polda Jatim yang bersedia direpotin untuk membagikan dokumen kependudukan tersebut kepada pemiliknya," tuturnya.