Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, SETIABUDI - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta menangkap wartawan gadungan berinisial LSN pada Rabu (28/5/2025).
LSN ditangkap karena diduga memeras pejabat struktural di Kejati Jakarta berinisial AR.
"Tim intel Kejati DKJ telah mengamankan seorang dengan inisial LSN yang diduga telah melakukan pemerasan kepada pejabat struktural Kejati DKJ insial AR," kata Kasipenkum Kejati Jakarta Syahron Hasibuan, Kamis (29/5/2025).
Syahron menjelaskan, LSN mulanya mengikuti persidangan dan selanjutnya membuat tuduhan dan mengintimidasi melalui WhastApp.
Setelahnya, LSN disebut membuat berita di media massa yang menyebut Jaksa TH bersekongkol dengan pejabat Bea Cukai dengan tidak melakukan penetapan tersangka kepada seseorang dengan inisial AJ.
Setelah tujuh kali membuat tulisan atau berita di media dan dua kali menggerakan aksi unjuk rasa, akhirnya LSN menghubungi AR pada 27 Mei 2025.
Syahron menyebut LSN meminta waktu bertemu dengan AR melalui WA yang memuat percakapan ingin konfirmasi dan meminta imbalan atas penanganan perkara Bea Cukai yang ditangani jaksa TH.
"Selanjutnya sekitar jam 11.30 LSN bertemu dengan AR di depan kantor Kejati DKJ dan LSN meminta uang Rp 5 juta. Setelah itu LSN berjanji tidak akan memberitakan lagi terkait penanganan perkara Bea Cukai yang ditangani oleh Jaksa TH," ungkap Syahron.
Tak lama kemudian, tim intelijen Kejati Jakarta mengamankan LSN dan menemukan uang Rp 5 juta di dalam tasnya yang diakui berasal dari Jaksa AR.
"Setelah dilakukan pemeriksaan awal, kemudian LSN dan barang bukti berupa HP yang berisikan pemerasan dan ancaman dari LSN kepada AR, serta rekaman suara yang berisikan ancaman dan permintaan uang dari LSN kepada pejabat struktural kejati DKJ Jaksa AR.