Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, SETIABUDI - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta menangkap wartawan gadungan berinisial LSN pada Rabu (28/5/2025).

LSN ditangkap karena diduga memeras pejabat struktural di Kejati Jakarta berinisial AR.

"Tim intel Kejati DKJ telah mengamankan seorang dengan inisial LSN yang diduga telah melakukan pemerasan kepada pejabat struktural Kejati DKJ insial AR," kata Kasipenkum Kejati Jakarta Syahron Hasibuan, Kamis (29/5/2025).

Syahron menjelaskan, LSN mulanya mengikuti persidangan dan selanjutnya membuat tuduhan dan mengintimidasi melalui WhastApp.

Setelahnya, LSN disebut membuat berita di media massa yang menyebut Jaksa TH bersekongkol dengan pejabat Bea Cukai dengan tidak melakukan penetapan tersangka kepada seseorang dengan inisial AJ.

Setelah tujuh kali membuat tulisan atau berita di media dan dua kali menggerakan aksi unjuk rasa, akhirnya LSN menghubungi AR pada 27 Mei 2025.

Syahron menyebut LSN meminta waktu bertemu dengan AR melalui WA yang memuat percakapan ingin konfirmasi dan meminta imbalan atas penanganan perkara Bea Cukai yang ditangani jaksa TH.

"Selanjutnya sekitar jam 11.30 LSN bertemu dengan AR di depan kantor Kejati DKJ dan LSN meminta uang Rp 5 juta. Setelah itu LSN berjanji tidak akan memberitakan lagi terkait penanganan perkara Bea Cukai yang ditangani oleh Jaksa TH," ungkap Syahron.

Tak lama kemudian, tim intelijen Kejati Jakarta mengamankan LSN dan menemukan uang Rp 5 juta di dalam tasnya yang diakui berasal dari Jaksa AR.

lihat fotoGubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang murka gegara ulah suporter Persikas Subang di acara serius sampai ditandai. Orang dekat jadi saksi watak keras sang Gubernur nih
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang murka gegara ulah suporter Persikas Subang di acara serius sampai ditandai. Orang dekat jadi saksi watak keras sang Gubernur nih

"Setelah dilakukan pemeriksaan awal, kemudian LSN dan barang bukti berupa HP yang berisikan pemerasan dan ancaman dari LSN kepada AR, serta rekaman suara yang berisikan ancaman dan permintaan uang dari LSN kepada pejabat struktural kejati DKJ Jaksa AR.

Barang bukti diserahkan Polda Metro Jaya untuk ditindaklanjuti sesuai dengan proses hukum yang berlaku," ujar Syahron.

Barang bukti diserahkan Polda Metro Jaya untuk ditindaklanjuti sesuai dengan proses hukum yang berlaku," ujar Syahron.

Baca Lebih Lanjut
Ajukan Kredit Fiktif Rp 895 Juta, Eks Manajer Koperasi di Banten Ditangkap
Detik
Ormas Trinusa Dibekuk, Bertahun-tahun Palak Pedagang Sambil Mabuk
Detik
Tipu Jemaah Ratusan Juta, Pria Ngaku Direktur Travel Umrah di Banten Ditangkap
Detik
Mobil Terbakar di Teras Rumah Rugikan Rp 245 Juta, Polres Malang Selidiki Penyebabnya
Timesindonesia
2 Eks Pejabat Kominfo Terima Suap Rp 11 M terkait Proyek Pusat Data Nasional
Detik
4 Fakta Pipa Rokok hingga Ukiran Gading Gajah Rp 2,3 M Dibongkar
Detik
Jaksa Minta Hakim Tolak Pleidoi 7 Terdakwa Kasus Cuci dan Lebur Emas
Detik
Wamen PU Dipanggil Kejati NTT soal Dugaan Korupsi Rumah Eks Pejuang Timor Timur
Detik
Raffi Ahmad Dikabarkan Beri Angpao Rp 500 Juta di Pernikahan Luna Maya, Begini Reaksi Istri Maxime Bouttier
Widy Hastuti Chasanah
Jatanras PMJ: Ormas Trinusa Lima Tahun Peras Pedagang, Raup Rp 5 Miliar
Detik