TRIBUNBATAM.id - Kondisi terbaru keluarga Argo Ericko Achfandi (19) dikabarkan oleh Wakil Dekan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Jaka Triyana.

Dikethui sebelumnya, sekitar pukul 01.00 WIB, Argo tewas setelah ditabrak Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan (22), pada Sabtu (24/5/2025).

Keluarga sudah bisa menerima kematian Argo dengan ikhlas, sebut Jaka.

"Pihak keluarga pada intinya sudah ikhlas, karena ini adalah kejadian yang memang sudah terjadi."

"Tidak ada dendam, tidak ada rasa amarah. Ibu korban telah ikhlas lillahi ta'ala bahwa kejadian memang di luar kehendak dari korban dan dari pelaku."

"Walaupun, memang secara psikologis ibu korban masih memang belum siap dan masih syok untuk berinteraksi secara umum seperti biasanya," katanya, dikutip dari kanal YouTube Nusantara TV, Kamis (29/5/2025).

PENABRAK MAHASISWA UGM- (kiri) potret Christiano Pengarapenta Pengidahan Tarigan (21), pengemudi mobil BMW yang menabrak mahasiswa UGM, Argo Ericko Achfandi (19) diduga anak bos perusahaan, (kanan) Argo Ericko Achfandi, korban tewas ditabrak Christiano.
PENABRAK MAHASISWA UGM- (kiri) potret Christiano Pengarapenta Pengidahan Tarigan (21), pengemudi mobil BMW yang menabrak mahasiswa UGM, Argo Ericko Achfandi (19) diduga anak bos perusahaan, (kanan) Argo Ericko Achfandi, korban tewas ditabrak Christiano. (Linkedin/Christiano Pengarapenta Pengidahan Tarigan)

Di sini lain, keluarga tetap menyerahkan kasus ini ke pihak kepolisian.

Mereka berharap kematian Argo Ericko diusut tuntas sehingga bisa terang benderang.

Jaka juga memastikan, pihak UGM tidak lepas tangan dan akan membantu memberikan pendampingan.

"Kami dari Fakultas Hukum melalui Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum UGM akan mendampingi proses kasus ini sampai nanti berjalan dan berakhir."

"Sehingga keadilan buat almarhum mahasiswa kami itu dapat tercapai. Dan kami bekerja sama secara baik dengan instansi kepolisian," imbuh dia.

Sosok Argo di mata Jaka

Jaka dalam kesempatannya mengenang sosok dari mahasiswanya itu.

Ia menyebut almarhum aktif dalam kegiatan kampus, bahkan Argo mendapatkan julukan sebagai pionir di Fakultas Hukum UGM.

Sedangkan pertemuan terakhir Jaka dan Argo terjadi 3 minggu sebelum insiden tabrakan.

"Yang bersangkutan berkegiatan di Dema Justicia (organisasi internal fakultas), yaitu Dema mengajar di Desa Merdikorejo, Tempel ini adalah bentuk pengabdian masyarakat."

"Mahasiswa mengajar anak SD sebagai satu bentuk pengabdian kami dan saya ketemu yang bersangkutan sebagai koordinator perlengkapan."

"Yang bersangkutan orangnya diam, tetapi mengerti apa yang harus dilakukan, dan itu adalah kesan yang paling mendalam saya terhadap almarhum," beber Jaka.

Terakhir, Jaka mengenaskan, tewasnya Argo merupakan kehilangan besar bagi FK UGM.

Jaka tidak lupa berdoa agar mendiang anak didiknya itu ditempatkan di tempat yang baik.

"Ini merupakan satu kehilangan besar buat kami, saya pribadi sebagai orang tua akademiknya doa terbaik buat almarhum semoga Tuhan menerima amal kebaikannya," tandas Jaka.

Kronologi kejadian

Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setianto Erning Wibowo dalam konferensi pers membeberkan kronologi lengkap insiden nahas ini.

Semua bermula saat sepeda motor Vario yang dikendari korban Argo melintas di Jalan Palagan Tentara Pelajar, simpang tiga Dusun Sedan, Sariharjo, Ngaglik, Sleman, pada Sabtu, 24 Mei 2025 pukul 01.00 WIB.

Argo melaju dari arah selatan ke utara di lajur kiri.

"Menjelang TKP, sepeda motor honda Vario nopol B 3373 PCG diduga bermaksud putar arah ke selatan."

"Bersamaan dengan itu, dari arah yang sama, yaitu arah selatan ke utara di jalur kanan melaju mobil BMW nopol B 1442 NAC."

"Karena jarak sudah dekat dan pengemudi mobil BMW tidak bisa menguasai laju kendaraannya, sehingga membentur sepeda motor Vario sehingga (korban) terpental, sementara mobil BMW oleng ke kanan dan membentur mobil Honda CRV yang berhenti di tepi jalan sebelah timur," urai Edi, dikutip dari Instagram @polrestasleman.

Kini, Christiano Tarigan sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Pasal 310 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp 12 juta.

Baca Lebih Lanjut
Terungkap Christiano Pengemudi BMW Baru Ngerem Setelah Tabrak Argo
Detik
Haru Wisudawan UGM Doakan Argo yang Tewas Ditabrak BMW Christiano
Detik
Pengakuan Christiano Pengemudi BMW soal Kecepatan Mobil saat Tabrak Argo
Detik
Christiano Tak Mengklakson dan Tak Berusaha Hindari Tabrakan dengan Argo
Detik
Tampang Christiano Penabrak Argo Mahasiswa UGM Berbaju Tahanan
Detik
Polisi Cek Kabar BMW Christiano Mahasiswi UGM Tewaskan Argo Nunggak Pajak
Detik
Polisi Cek Kabar BMW Christiano Mahasiswa UGM Tewaskan Argo Nunggak Pajak
Detik
Aktivitas Seharian Christiano Pemobil BMW Penabrak Argo, Main Padel-Biliar
Detik
BMW Tabrak Pemotor hingga Tewas di Sleman, Penabrak dan Korban Mahasiswa UGM
Detik
Mahasiswa FH UGM Doa Bersama Kenang Argo yang Tewas Ditabrak BMW
Detik