TRIBUNNEWS.COM - Inilah tata cara verval ijazah seleksi administrasi PPG Guru Tertentu 2025.
Dalam alur seleksi administrasi PPG Guru Tertentu 2025, peserta wajib melakukan proses verval ijazah di laman https://info.gtk.dikdasmen.go.id/.
Proses verval ijazah seleksi administrasi PPG Guru Tertentu 2025 dilakukan untuk mendapatkan data yang valid dan akurat terkait ijazah S1/D4 (prodi, nama, universitas, dll) sebagai referensi program-program Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan.
Selain itu, verval ijazah seleksi administrasi PPG Guru Tertentu 2025 perlu dilakukan, mengingat data riwayat pendidikan yang ada di dapodik merupakan isian yang diinput oleh operator berdasarkan informasi dari PTK, dan belum tentu sesuai validitasnya.
Proses verval dilakukan dengan menyandingkan data ijazah di Dapodik dengan data ijazah yang terdapat pada Pangkalan Data DIKTI.
Ada sejumlah langkah-langkah yang perlu dilakukan peserta untuk cara verval ijazah seleksi administrasi PPG Guru Tertentu 2025.
1. Login ke aplikasi infoGTK melalui laman https://info.gtk.kemdikbud.go.id/
2. Pada laman infoGTK terdapat bagian untuk melakukan proses Verval Ijazah
3. Masukkan data nama Perguruan Tinggi, Program Studi, Jenjang, NIM dan Nomor Ijazah. Data tersebut akan dipadankan dengan data SIVIL PD-Dikti
4. Jika data ditemukan pada Sivil PD-Dikti maka aplikasi akan menarik data yang ada dalam aplikasi Sivil PD-Dikti.
Pastikan data Nama, NIM dan Program Studi yang tertampil sudah sesuai.
Pengguna perlu melakukan konfirmasi terkait kebenaran dan penggunaan data ijazah sebelum data ijazah dapat digunakan.
5. Jika data tidak ditemukan pada Sivil PD-Dikti maka pengguna diarahkan untuk melakukan pengecekan terlebih dahulu di aplikasi Sivil PDDikti melalui laman https://ijazah.kemdikbud.go.id/.
Jika data ijazah tetap tidak ditemukan di PD-Dikti, maka pengguna diarahkan untuk melakukan verval ijazah menggunakan metode upload berkas.
Verval dengan metode upload berkas juga dapat dilakukan bagi guru yang nama perguruan tinggi tidak ditemukan di PD-Dikti.
6. Pengguna mengisi formulir sesuai data yang tertera di ijazah, serta mengunggah scan ijazah asli pada aplikasi verval ijazah.
7. Setelah data berhasil disimpan, pengguna perlu menunggu Dinas Pendidikan melakukan verifikasi ijazah yang diajukan.
Sebagai informasi, bagi calon peserta PPG Guru Tertentu yang mengikuti seleksi administrasi dan akan mengunggah ijazah untuk proses verifikasi dan validasi dilakukan paling lambat pada tanggal 5 Agustus 2025.
Sementara, seleksi administrasi PPG Guru Tertentu 2025 dilaksanakan mulai tanggal 27 Mei 2025 sampai 12 Agustus 2025 secara daring melalui akun SIMPKB masing-masing guru.
(M Alvian Fakka)