SURYAMALANG.COM - Kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM) ditabrak mobil BMW di Jalan Palagan, Ngaglik, Sleman, masih menyisakan teka-teki.
Misteri yang jadi sorotan adalah pelat nomor mobil MBW Christiano Tarigan yang diduga sudah diganti.
Saat kecelakaan terjadi mobil BMW Christiano Tarigan menggunakan pelat F.
Namun, kini, pelat mobil MBC milih Christiano Tarigan itu berubah menjadi B.
Diberitakan sebelumnya, kasus ini melibatkan Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan (22) dan Argo Ericko Achfandi (19), yang sama-sama berkuliah di UGM.
Christiano Tarigan menabrak Argo hingga tewas pada Sabtu (24/5/2025) sekitar pukul 01.00 WIB.
Kasus sempat mencuri perhatian publik karena ada kejanggalan.
Pelat nomor mobil BMW yang dikendarai Christiano Tarigan diganti oleh orang usai terlibat kecelakaan.
Awalnya mobil BMW berwarna putih itu tersemat nomor polisi F 1206, lalu berubah menjadi B 1442 NAC.
Pihak kepolisian membenarkan terkait pergantian nomor mobil BMW Christiano Tarigan.
"Pada saat kejadian dia (Christiano) menggunakan pelat F, kemudian diganti pelat B," ujar Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setianto Erning Wibowo, dikutip dari TribunJogja.com, Kamis (29/5/2025).
Edy melanjutkan, orang tersebut mengganti pelat nomor saat berada di belakang Mapolsek Ngaglik.
Aksi tersebut dilakukan secara diam-diam tanpa diketahui petugas.
Bukan anggota polisi
Terkait sosoknya, Edy memastikan bukanlah anggota kepolisian.
Menurut Edy, polisi tidak memiliki alasan untuk mengganti pelat nomor mobil BMW yang dikendarai Christiano Tarigan
"Saya pastikan bukan anggota."
"Tidak ada anggota saya mengganti (pelat kendaraan) itu, untuk apa?" tegasnya.
Orang yang mengganti pelat nomor sudah diamankan guna dimintai keterangan lebih lanjut.
Edy masih belum mengungkap identitas dari sosok yang kini masih berstatus saksi itu.
"(Identitas pelaku) itu akan kami rilis lagi.Yang jelas terkait itu, orangnya ada."
"Ini fotonya ada sedang kami periksa.
Edy menambahkan, pihaknya akan mengusut motif digantinya pelat nomor mobil BMW.
Termasuk juga untuk menjawab pertanyaan apakah orang tersebut melakukannya atas dasar niatan sendiri atau ada pihak lain yang memberikan perintah.
Namun, Edy menduga pergantian pelat nomor untuk mengaburkan barang bukti kecelakaan.
"Upaya mengaburkan barang bukti," katanya singkat.
Belakangan juga terungkap, pelat nomor yang ditemukan polisi tidak hanya dua.
Ada beberapa dengan nomor polisi yang berbeda-beda.
Edy mengakui belum mengetahui digunakan untuk apa pelat-pelat mobil tersebut.
"Sekarang satu orang sedang kami periksa."
"(Tujuannya apa ganti pelat) ini masih didalami. Masih pemeriksaan," tandas dia.
Terancam 6 tahun penjara
Edy dalam konfresni pres membeberkan kronologi lengkap insiden nahas ini.
Semua bermula saat sepeda motor Vario yang dikendari korban Argo melintas di Jalan Palagan Tentara Pelajar, simpang tiga Dusun Sedan, Sariharjo, Ngaglik, Sleman, pada Sabtu, 24 Mei 2025 pukul 01.00 WIB.
Argo melaju dari arah selatan ke utara di lajur kiri.
"Menjelang TKP, sepeda motor honda Vario nopol B 3373 PCG diduga bermaksud putar arah ke selatan."
"Bersamaan dengan itu, dari arah yang sama, yaitu arah selatan ke utara di jalur kanan melaku mobil BMW nopol B 1442 NAC."
"Karena jarak sudah dekat dan pengemudi mobil BMW tidak bisa menguasai laju kendaraannya, sehingga membentur sepeda motor Vario sehingga (korban) terpental, sementara mobil BMW oleng ke kanan dan membentur mobil Honda CRV yang berhenti di tepi jalan sebelah timur jalan," urai Edi, dikutip dari Instagram @polrestasleman.
Kini, Christiano Tarigan sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Pasal 310 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp 12 juta.