TRIBUNSUMSEL.COM - Tak hanya Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan (21), polisi pula mengamankan satu orang terkait kasus pengemudi BMW tabrak mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Argo Ericko, hingga tewas.
Sosok yang belum diketahui identitasnya itu berperan sebagai orang yang mengganti pelat mobil milik Christiano saat mobil tersebut diamankan polisi.
Kapolresta Sleman, Kombes Edy Setianto Erning Wibowo mengatakan, orang lain yang ikut diamankan tersebut tertangkap rekaman CCTV mengganti pelat nomor mobil BMW tanpa sepengetahuan polisi.
Pelat nomor tersebut diganti saat mobil BMW sudah diamankan pihak kepolisian.
Kombes Edy menuturkan, orang tersebut mengganti pelat nomor BMW yang saat kejadian terpasang F 1206 menjadi B 1442 NAC.
"Kami sudah dalami dan sudah kami amankan pelakunya," ujarnya, dikutip dari TribunJogja.com.
Ia juga menuturkan bahwa pihaknya bakal mengusut perkara yang dianggap sebagai upaya mengaburkan barang bukti ini.
"Kami sedang melakukan pemeriksaan dan pendalaman dan akan kami proses," kata Edy, Rabu (28/5/2025).
Ia juga menuturkan, sosok yang mengganti pelat nomor tersebut bukanlah dari pihak kepolisian.
"Saya pastikan bukan anggota. Tidak ada anggota saya mengganti (plat kendaraan) itu, untuk apa?" tambah Edy.
Saat ini, sosok tersebut masih dalam pemeriksaan, nantinya pihak kepolisian akan mengumumkan ke publik siapa sebenarnya sosok itu.
"Orang yang mengganti plat sekarang dalam pemeriksaan. Nanti akan kami rilis."
"(Identitas pelaku) itu akan kami rilis lagi. Yang jelas terkait itu, orangnya ada. Ini fotonya ada sedang kami periksa. Nanti akan kami rilis," ujar Kombes Edy.
Selain itu, pihak kepolisian juga menemukan sejumlah pelat nomor berbeda di dalam mobil BMW yang dikemudikan tersangka.
Ia menuturkan, penyidik tengah mendalami untuk apa dan kapan pelat nomor tersebut digunakan.
"Sekarang satu orang sedang kami periksa. (Tujuannya apa ganti pelat) ini masih didalami. Masih pemeriksaan," ujar Edy.
TribunJogja.com mewartakan, Kombes Edy memastikan tak ada intervensi dalam penanganan kasus ini.
"Tidak ada satupun yang bisa mengintervensi kami," tegasnya.
Sementara itu, tersangka disangkakan pasal 310 ayat (4) Undang Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) yang mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dan karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas.
"Sanksinya adalah pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp12 juta," terang Kapolresta.
Diketahui, Christiano menabrak Argo Ericko (19) hingga tewas, Sabtu (24/5/2025) dini hari pakai mobil BMW miliknya di simpang tiga Sedan, Sariharjo, Ngaglik, Sleman, DI Yogyakarta.
Sosok Christiano Tarigan
Christiano Tarigan atau Christiano Pangarapenta Pangidaheh Tarigan (21) merupakan mahasiswa UGM dan tercatat sebagai mahasiswa International Undergraduate Program (IUP) Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB) angkatan 2022.
Sejak namanya muncul di media sosial, beredar informasi bahwa Christiano Tarigan merupakan anak dari seorang direktur operasional perusahaan leasing nasional.
Meski belum dikonfirmasi secara resmi, spekulasi ini memicu reaksi publik di media sosial.
Kronologi Kecelakaan
Kecelakaan ini terjadi saat korban yang mengendarai motor hendak berputar arah, Sabtu (24/5/2025) dini hari.
Namun, dari arah belakang korban, Christiano melaju dengan kecepatan 50-60 km/jam menggunakan BMW putih.
Karena terlalu dekat, kecelakaan pun tak bisa dihindarkan hingga Argo terpental.
Korban pun meninggal dunia, sementara mobil BMW oleng dan menabrak Honda CRV yang terparkir di tepi jalan.
Christiano juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Polisi menyebut, tak ada tanda pengereman sebelum tabrakan dan Christiano diduga kurang konsentrasi.