Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto
TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Jumlah tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) Puskemas dan Posyandu di Kabupaten Karanganyar bertambah.
Kejaksaan negeri (Kejari) Karanganyar menentapkan dua tersangka dalam kasus tersebut.
Kabar itu dibenarkan Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Karanganyar Hartanto mewakili Kajari Karanganyar Roberth Jimmy Lambila, saat dikonfirmasi TribunSolo.com.
"Iya benar, (penetapan tersangka baru kasus korupsi pengadaan Alkes Puskemas dan Posyandu Karanganyar), ada dua (tersangka baru)," kata Hartanto, Selasa (27/5/2025).
Hartanto mengatakan Identitas dua tersangka yaitu DN dan SW.
Dia mengatakan tersangka DN selaku manajer operasional dan tersangka SW selaku marketing perusahaan itu.
"Mereka merupakan tersangka dari pihak swasta yaitu PT Sungadiman Makmur Sentosa," ucap Hartanto.
Dia mengatakan, kedua orang itu ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan Alkes pada dinas kesehatan Kabupaten Karanganyar tahun anggaran 2023.
Ia menurturkan kedua tersangka dibawa ke Rutan Polres Karanganyar.
Sebagai informasi PT Sungadiman Makmur Sentosa merupakan perusahaan di bidang distribusi alat kesehatan.
Diketahui, perusahaan itu beralamat di Jalan Petoran nomor 09 RT 001, RW 009 Kelurahan Jebres, Kota Solo.
"Dua tersangka sudah ditahan di Rutan Polres Karanganyar malam ini," kata dia. (*)