TRIBUNNEWS.COM - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana gugatan wanprestasi yang diajukan oleh Nikita Mirzani terhadap Reza Gladys dan suaminya, Attaubah Mufid, Rabu (28/5/2025).
Namun, persidangan tersebut harus ditunda karena pihak tergugat, Reza Gladys dan suaminya, tidak hadir secara langsung di ruang sidang.
Keduanya hanya mengirimkan perwakilan melalui kuasa hukum mereka, Julianus P. Sembiri.
Di sisi lain, Nikita Mirzani selaku penggugat juga tidak hadir langsung, dan diwakili oleh pengacaranya, Fahmi Bachmid.
Akibat ketidakhadiran pihak tergugat, Majelis Hakim memutuskan untuk menunda persidangan selama dua minggu ke depan.
Menanggapi absennya Reza Gladys dan Attaubah Mufid, Julianus P. Sembiri menjelaskan bahwa kliennya tengah disibukkan dengan urusan lain.
"Kemungkinan pertama, mereka mungkin lagi sibuk, sedang mempersiapkan suatu kuasa kepada bidang hukumnya," ujar Julianus, dikutip dalam YouTube Cumicumi, Rabu (28/5/2025).
Tak hanya itu, Julianus juga menambahkan adanya kemungkinan lainnya.
Lantaran gugatan yang diajukan Nikita dianggap tidak berkualitas, sehingga membuat Reza Gladys enggan menanggapi dengan serius.
"Tapi ada kemungkinan kedua, karena gugatannya tidak berkualitas, sehingga mereka ya malas-malasan saja melihat gugatan seperti ini," lanjutnya.
Sebagai informasi, Nikita Mirzani menggugat Reza Gladys dan suaminya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan tuntutan wanprestasi sebesar Rp100 miliar.
Gugatan ini dilayangkan karena Nikita merasa telah dirugikan secara finansial serta nama baiknya tercemar, buntut dari permasalahan terkait review skincare milik Reza Gladys.
Pengacara Bongkar Alasan Nikita Mirzani Tuntut Reza Gladys Rp100 Miliar dalam Gugatan Wanprestasi
Sementara itu, kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid membeberkan dari mana asal usul kliennya menuntut Reza Gladys Rp100 miliar.
"(Rp100 miliar) itu adalah kerugian immaterial," kata Fahmi Bachmid.
Fahmi mengatakan dengan adanya persoalan dengan Reza Gladys, kredibilitas Nikita Mirzani sebagai seorang aktris pun sedikit terganggu.
"Akibat persoalan ini kredibilitas dirinya juga terganggu, dia juga tidak bisa mencari nafkah, itu adalah kerugian immaterial," tambahnya.
Sang kuasa hukum mengatakan, hal itu boleh-boleh saja diajukan oleh Nikita Mirzani.
"Hal itu boleh kita ajukan, tapi dikabulkan atau tidak itu keputusan ada di tangan majelis hakim, bukan saya yang memutuskan, tapi hakim yang memutuskan."
"Apakah kerugian immaterial ini bisa dikabulkan atau tidak," ungkapnya.
Tak hanya itu, nama baik Nikita pun ikut tercemar usai berseteru dengan ipar pedangdut Siti Badriah tersebut.
"Yang jelas dengan adanya hal ini nama baik Nikita menjadi tercemarkan, dia juga merasa dirugikan, tidak bisa mencari nafkah."
"Sedangkan dia adalah seorang ibu yang mencari nafkah untuk ketiga anaknya yang masih kecil."
"Tidak ada satu pun anaknya yang bisa mencari nafkah, kecuali Nikita Mirzani," imbuhnya.
Menurut Fahmi, Rp 100 miliar adalah angka yang wajar dituntut oleh bintang film Nenek Gayung tersebut.
"Wajar jika dia menuntut kerugian immaterial sebesar Rp100 miliar," ujarnya.
(Tribunnews.com, Rinanda/Abel)