TRIBUNSUMSEL.COM -- Argo Ericko Achfandi mahasiswa fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) tewas setelah ditabrak oleh pengemudi mobil BMW di jalan Palagan Tentara Pelajar, Sleman.
Pelaku diketahui bernama Christiano Pengarapenta Pengidahan Tarigan kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Adapun terkuak penyebab Christiano Tarigan menabrak Argo diduga lantaran kurang konsentrasi akibat kelelahan.
Hal tersebut disampaikan Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo melansir dari Kompas.com, Rabu (28/5/2025).
Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo, menyatakan bahwa hasil analisis penyidik dan keterangan dari saksi serta tersangka menunjukkan bahwa pengemudi BMW, Christiano Pengarapenta Pengidahan Tarigan, dalam kondisi kurang fokus saat mengemudi.
“Jadi ya keterangannya, ini adalah analisis dari kita, dia kurang konsentrasi,” ujar Edy.
Menurut Edy, Christiano menjalani aktivitas fisik dan akademik yang sangat padat sejak pagi hari hingga malam sebelum kecelakaan terjadi.
“Memang dimungkinkan ya, yang bersangkutan ini lelah. Karena aktivitas yang bersangkutan ini dari pagi sampai malam itu full,” jelasnya.
Edy merinci aktivitas tersangka pada hari kejadian: Pukul 07.00–08.00 WIB: Mengikuti kuliah. Setelah kuliah: Berolahraga dengan bersepeda, lalu lanjut bermain padel. Sore hari: Kembali mengikuti kelas. Pukul 20.00 WIB: Bermain biliar, lalu melanjutkan berkumpul di tempat kos temannya.
Pukul 23.30 WIB: Kembali ke kontrakan. Pukul 00.40 WIB: Keluar mengendarai BMW sendirian. Pukul 01.00 WIB: Kecelakaan terjadi.
“Saya tidak tahu kemana (saat kecelakaan), dia menyampaikan dia keluar jalan,” tambah Edy.
Edy juga memastikan bahwa Christiano mengemudikan mobil seorang diri saat kecelakaan terjadi. “(Tersangka di dalam mobil) Sendirian, tidak ada berdua,” tegasnya.
Kecelakaan tragis ini terjadi pada 24 Mei 2025. Christiano menabrak Argo Ericko yang mengendarai sepeda motor, hingga korban meninggal dunia di tempat. Polisi menetapkan Christiano sebagai tersangka pada 27 Mei 2025.
Nasib Christiano Pengarapenta Pengidahan Tarigan pengemudi mobil BMW yang menabrak Argo Ericko Achfandi, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) terancam penjara 6 tahun.
Christiano Pengarapenta Pengidahan Tarigan, kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan telah dihadirkan dalam jumpa pers oleh Polresta Sleman, Rabu (28/5/2025).
Christiano dijerat Pasal 310 Ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan yang mengatur tentang sanksi pidana bagi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dan karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
Adapun dengan ancaman penjara 6 tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta.
Kini tersangka telah ditahan untuk menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Saat konferensi pers, tersangka Christiano tampak mengenakan baju tahanan berwarna oranye bernomor 424 dan masker putih.
Kedua tangannya diborgol saat dibawa masuk ke aula Polresta Sleman, lokasi digelarnya jumpa pers.
Tampak Christiano tertunduk lesu.
Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo, memimpin langsung jalannya konferensi pers.
Ia mengungkapkan bahwa kecelakaan lalu lintas ini terjadi pada Sabtu, 24 Mei 2025, sekitar pukul 01.00 WIB di Jalan Palagan Tentara Pelajar, Kabupaten Sleman.
"Pada sore hari ini kami akan melaksanakan rilis hasil ungkap kasus perkara kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polresta Sleman," ujar Edy dalam keterangan persnya.
Edy juga menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban atas kejadian tragis tersebut.
"Saya pertama-tama selaku pribadi dan kedinasan mengucapkan turut belasungkawa terhadap korban yang sudah dipanggil," ucapnya.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan satu tersangka, yakni pengemudi BMW yang diketahui bernama Christiano Pengarapenta Pengidahan Tarigan (21), warga Jakarta Selatan.
Korban adalah Argo Ericko Achfandi (19), mahasiswa asal Jawa Barat, yang mengendarai sepeda motor Honda Vario saat peristiwa kecelakaan terjadi.
Kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh Satlantas Polresta Sleman.
Pelat Nomor Mobil Diubah
Selain itu, terungkap fakta soal pelat nomor mobil BMW yang menabrak Argo Ericko Achfandi hingga tewas di Jalan Palagan Tentara Pelajar, Kabupaten Sleman, ternyata sempat diganti oleh orang tak dikenal setelah mobil diamankan.
Aksi pelaku tersebut mengganti plat nopol kendaraan terekam kamera pengawas atau CCTV Mapolsek Ngaglik.
Adapun perbedaan pelat nomor sempat menjadi sorotan publik setelah foto mobil BMW beredar luas di media sosial.
Dalam unggahan yang viral, pelat nomor yang digunakan saat kejadian adalah F 1206, sedangkan saat mobil diamankan di Polsek Ngaglik, mobil sudah menggunakan pelat B 1442 NAC.
"Pada saat itu memang digunakan pelat nomor itu (F 1206)," ujar Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo dalam konferensi pers, Rabu (28/5/2025).
Edy menjelaskan bahwa aksi penggantian pelat nomor terjadi di area parkir belakang Polsek, tempat mobil BMW tersebut diamankan.
Pelaku melakukan aksinya tanpa sepengetahuan petugas, dan seluruh kegiatan terekam kamera pengawas (CCTV).
"Pada saat kendaraan sudah diamankan tanpa diketahui oleh petugas ada yang mengganti pelat nomor tersebut menggunakan pelat nomor B 1442 NAC," jelas Edy.
"Kita ambil CCTV-nya, itu dia mengganti di dalam (area Polsek). Karena itu mobilnya parkir di belakang Polsek sana, mereka berkumpul di situ tiba-tiba mengganti tanpa pengetahuan dan izin dari kita," lanjutnya.
Kapolresta menegaskan bahwa pelaku bukan anggota kepolisian. Identitas dan motif pelaku kini masih dalam pendalaman penyidik.
Kini pelaku telah ditangkap, dan diperiksa.
"Bukan anggota, ya. Tidak ada anggota saya yang mengganti itu. Untuk apa? Ada CCTV-nya, sudah ada. Orangnya sekarang dalam pemeriksaan," ujarnya.
Meski identitas pelaku belum diungkap ke publik, Edy memastikan penyelidikan sedang berlangsung, termasuk siapa yang memberi perintahkan atau motif di balik penggantian pelat nomor tersebut.
"Sekarang sudah dalam pemeriksaan. Orangnya ini fotonya ada, kita lagi periksa. Nanti akan kita rilis siapa, dan tujuannya apa, serta siapa yang menyuruh," pungkasnya.
Adapun kecelakaan maut ini terjadi di Jalan Palagan Tentara Pelajar, Sariharjo, Kapanewon Ngaglik, Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta pada Sabtu (24/5/2025) dini hari.
Diketahui, Tagar #JusticeForArgo viral di media sosial sebagai bentuk solidaritas dan desakan publik agar kasus ini ditangani secara transparan.
Warganet ramai-ramai menyerukan agar pelaku diberi sanksi hukum yang setimpal. Beberapa unggahan menyebut penanganan kasus ini lambat dan perlu terus dikawal.
Kronologi Kecelakaan
Sebelumnya, Kasatlantas Polres Sleman AKP Mulyanto mengatakan bahwa kecelakaan terjadi sekitar pukul 01.00 WIB di Simpang Tiga Dusun Sedan, Sariharjo, Ngaglik.
Kecelakaan bermula ketika seorang Argo yang mengendarai sepeda motor berusaha untuk berputar arah.
Pada saat yang sama, sebuah mobil BMW yang dikemudikan Christiano melaju dari arah belakang Argo.
"Karena jarak yang dekat, pengemudi mobil BMW tidak bisa menghindar dan membentur sepeda motor," ungkap Mulyanto, dikutip dari Kompas.com, Sabtu (24/5/2025).
Akibat benturan itu, sepeda motor Argo terpental dan mobil BMW oleng ke kanan hingga menabrak mobil CRV yang sedang terparkir.
Argo yang merupakan korban dalam kecelakaan itu mengalami beberapa luka, termasuk cedera kepala berat, hingga membuatnya meninggal dunia di tempat kejadian.
(*)