TRIBUNBATAM.id -- Viral di media sosial, kasus kecelakaan menewaskan Argo Ericko Achfandi (19) mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM) setelah ditabrak pengemui mobil BMW.
Christiano Pengarapenta Pengidahan Tarigan yang berusia 21 tahun dan juga berstatus sebagai mahasiswa adalah pelakunya.
Setelah hal ini viral, ayah Christiano kini jadi sorotan.
Lalu siapa sosok ayah Christiano tersangka pelaku penabrakan?
Melansir dari Tribunjakarta.com, Selasa (27/5/2025) Ayah Christiano diketahui bernama Setia Budi Tarigan.
Setia Budi Tarigan diketahui merupakan direktur operasional sebuah perusahana leasing.
Akun instagram perusahaan sang ayah pun ikut digeruduk warganet imbas kejadian yang menewaskan Argo Ericko Achfandi.
Selain duduk di jajaran direksi, Setia Budi juga tercatat sebagai Komisaris di perusahaan finance.
Itulah sosok singkat dari ayah Christiano.
Sosok Christiano
Sementara itu, Christiano Tarigan berdasarkan data Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti), namanya tercatat sebagai mahasiswa UGM.
Ia masuk sebagai mahasiswa UGM pada 2022 di Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB).
Namun, Christiano bukan merupakan mahasiswa reguler. Ia tercatat sebagai mahasiswa International Undergraduate Program (IUP) FEB UGM.
Di akun LinkedIn-nya, Christiano menuliskan dirinya pernah aktif di Himpunan Mahasiswa Kristen FEB UGM pada Februari-November 2023.
Ia juga pernah menjadi Staff Departemen Eksternal untuk Himpunan Mahasiswa Ilmu Ekonomi (HIMESPA) FEB UGM di periode yang sama.
Pada 2024 lalu, Christiano menjalani program magang di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di bagian Perizinan Pasar Modal.
Christiano Jadi Tersangka
Christiano Pengarapenta Pengidahan Tarigan (21), pengemudi mobil BMW yang menabrak mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM), Argo Ericko Achfandi (19) hingga tewas pada Sabtu (24/5/2025) dini hari, resmi jadi tersangka.
Diketahui, Christiano sendiri juga merupakan mahasiswa Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB) Universitas Gadjah Mada (UGM).
Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan mengatakan, status penanganan kasus ini telah dinaikkan ke tahap penyidikan usai dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) ulang, Selasa (27/5/2025).
“Tadi siang telah dilakukan olah TKP. Kami dari Polda DIY ikut asistensi dengan melibatkan tim traffic accident analysis, dipimpin langsung oleh Pak Dirlantas,” ujar Ihsan di Mapolda DIY, dilansir dari Kompas.com.
Ia menjelaskan, sebelumnya olah TKP sudah dilakukan, namun kali ini diperkuat dengan kehadiran tim analisis kecelakaan lalu lintas.
“Penyelidik dari Polresta Sleman tadi siang telah melakukan gelar perkara terkait kasus tersebut, dan sudah menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan,” ungkapnya.
Bersamaan dengan peningkatan status tersebut, polisi menetapkan pengemudi BMW sebagai tersangka.
“Dilanjutkan dengan penetapan tersangka. Adapun tersangka yang ditetapkan adalah pengemudi mobil BMW dengan inisial CPP,” jelas Ihsan.
Ia menegaskan komitmen kepolisian untuk menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan.
“Kami akan terus memberikan update terkait kasus ini. Intinya, kami berkomitmen melakukan penyidikan dengan profesional dan transparan,” tambahnya.
Kendaraan yang terlibat kini telah diamankan oleh pihak kepolisian di Polsek Ngaglik.
Mobil BMW berwarna putih dan sepeda motor matic yang menjadi korban tabrakan terparkir di area belakang Polsek Ngaglik.
Dari pantauan Kompas.com pada Selasa (27/5/2025), kerusakan parah terlihat di bagian depan mobil BMW.
Bagian rangka depan kendaraan terbuka, lampu depan sebelah kanan hilang, dan lampu kiri pecah.
Kap mobil bagian depan mengalami penyok parah, sementara kaca depan sisi kiri pengemudi terlihat retak.
Ibu Korban Minta Keadilan
Diketahui Tagar #JusticeForArgo menggema di media sosial.
Duka ibunda Argo Ericko Achfandi, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) yang tewas ditabrak mobil BMW di Jalan Palagan Tentara Pelajar, Sariharjo, Kapanewon Ngaglik Slemen.
"Saya tidak bisa berkata-kata, tapi terima kasih kepada UGM, terutama Fakultas Hukum. Terima kasih banyak atas semua dukungan dan apapun yang kalian berikan kepada anak saya,” ucap Melina dengan suara bergetar.
Melina mengisahkan perjuangan panjangnya membesarkan Argo seorang diri setelah sang suami meninggal dunia.
“Benar semua bahwa anak pertama saya ini sebelas tahun hidup tanpa figur ayah. Dan sayalah ibunya yang mendidik hingga saat ini,” katanya.
Ia mengaku sangat terharu dengan dukungan yang ditunjukkan mahasiswa FH UGM terhadap almarhum anaknya, baik secara langsung maupun melalui media sosial.
"Saya bersaksi sebagai ibunya, bahwa Argo adalah anak yang baik, anak yang hebat, dan anak yang memiliki kasih tinggi. Dia semangat, terutama dalam kuliah,” ujar Melina.
Melina menuturkan Argo merupakan sosok yang pendiam dan irit bicara. Tetapi dia mengharumkan dunianya dengan semua kebaikan kepada orang sekitarnya.
"Bahkan banyak orang,” tambah dia.
Melina lalu menitipkan pesan penting kepada para mahasiswa FH UGM agar terus memperjuangkan nilai keadilan, khususnya dalam kasus kematian Argo.
Ia menyatakan bahwa meskipun sudah merelakan kepergian anaknya, keadilan tetap harus ditegakkan.
“Mari kita sama-sama lakukan yang terbaik untuk anak semua. Kita ikhtiarkan maksimal, hasilnya kita serahkan kepada Allah. Apapun hasilnya, tetap kita berikhtiar. Kalau keadilan harus dijalankan, maka kita jalankan,” ucapnya dikutip dari TribunJogja.
Melina berharap para mahasiswa hukum menjadi generasi penerus bangsa yang menjunjung akhlak dan nilai kebenaran.
"Tolong bantu saya dan doakan anak saya. Doakan agar kasus ini dimudahkan dan dilancarkan yang terbaik,” kata Melina.
Menutup pernyataannya, Melina menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan keadilan atas kematian Argo.
“Tunggu saya, saya harus perjuangkan. Keadilan harus ditegakkan,” ujarnya.
Kronologi Kecelakaan
Diketahui, Argo Ericko Achfandi yang mengendarai sepeda motor meninggal dunia di lokasi setelah ditabrak oleh Mobil BMW yang dikemudikan Christiano Pengarapenta Pengidahan Tarigan (21).
Kecelakaan itu terjadi di Jalan Palagan Tentara Pelajar, Sariharjo, Kapanewon Ngaglik, Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta.
Kasatlantas Polres Sleman, AKP Mulyanto mengatakan bahwa kecelakaan terjadi sekitar pukul 01.00 WIB di Simpang Tiga Dusun Sedan, Sariharjo, Ngaglik.
Kecelakaan bermula ketika seorang Argo yang mengendarai sepeda motor berusaha untuk berputar arah.
Pada saat yang sama, sebuah mobil BMW yang dikemudikan Christiano melaju dari arah belakang Argo.
"Karena jarak yang dekat, pengemudi mobil BMW tidak bisa menghindar dan membentur sepeda motor," ungkap Mulyanto, dikutip dari Kompas.com, Sabtu (24/5/2025),
Akibat benturan itu, sepeda motor Argo terpental dan mobil BMW oleng ke kanan hingga menabrak mobil CRV yang sedang terparkir.
Argo yang merupakan korban dalam kecelakaan itu, mengalami beberapa luka termasuk cedera kepala berat hingga membuatnya meninggal dunia di tempat kejadian.
Mulyanto mengatakan pihaknya telah mengantongi rekaman CCTV dari lokasi kejadian dan menjadikannya sebagai petunjuk penting dalam proses penyelidikan.
“Kami dapat petunjuk dari sana bahwasanya proses kecelakaannya seperti apa, gambaran sudah," kata Mulyanto.
Ditahan
Tidak ada niatan untuk mengerem agar kecelakaan di Jalan Palagan, Ngaglik, Sleman, DI Yogyakarta, pada Sabtu (24/5/2025) tidak terjadi, Christiano Pengarapenta Pengidehan Tarigan (22), penabrak mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM), Argo Ericko Achfandi (19).
Pada Rabu (28/5/2025), hal ini disampaikan oleh Kapolresta Sleman, Kombes Edy Setianto Erning Wibowo, dalam konferensi pers.
Christiano mengaku tidak berkonsentrasi saat mengendarai mobil BMW miliknya sehingga menabrak Argo ungkap Edy.
Adapun Christiano baru melakukan pengereman setelah menabrak Argo yang saat kejadian mengendarai sepeda motor Vario.
"Dia kurang konsentrasi. Makannya saat mengendarai kendaraan, dia tidak klakson, tidak ada upaya menghindar, kemudian (tidak ada upaya) pengereman. Ngerem itu setelah nabrak (Argo)" katanya.
Sementara terkait kronologi kecelakaan, Edy mengatakan kejadian nahas itu berawal ketika Argo berkendara dari arah selatan ke utara di lajur kiri jalan.
Kemudian, sebelum tiba di lokasi kecelakaan, korban diduga hendak putar balik untuk kembali ke arah selatan.
Nahas, di saat yang bersamaan, Christiano yang tengah mengendarai mobil BMW dengan pelat B 1442 NAC melaju dari arah selatan ke utara lajur kanan dan kecelakaan pun tidak bisa dihindarkan.
Edy juga menjelaskan mobil BMW yang dikendarai Christiano turut menabrak mobil Honda CR-V yang tengah terparkir di pinggir jalan.
"Bersamaan dengan itu dari arah yang sama yaitu arah selatan ke utara, di lajur kanan melaju mobil BMW dengan nopol B 1442 NAC, karena jarak sudah dekat dan pengemudi mobil BMW nopol B 1442 NAC tidak bisa menguasai laju kendaraannya sehingga membentur sepeda motor Vario nopol B 3373 PCG hingga terpental."
"Sementara mobil BMW nopol B 1442 RAC oleng ke kanan dan membentur mobil Honda CR-V nopol AB 1623 JR yang berhenti di tepi jalan sebelah timur jalan dan terjadi kecelakaan lalu lintas," kata Edy.
Akibat perbuatannya tersebut, sosok yang juga merupakan mahasiswa International Undergraduate Program Fakultas Ekonomi dan Bisnis (IUP FEB) UGM itu dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp12 juta.
Setelah ditetapkan menjadi tersangka, Christiano ditahan di Rutan Polresta Sleman.