Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerbitkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025 tentang Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja. Diskriminasi yang dimaksud mencakup batasan usia, penampilan menarik, hingga status pernikahan.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan, SE tersebut juga berlaku untuk perusahaan pelat merah atau BUMN. Yassierli menekankan pentingnya menciptakan dunia kerja yang berkeadilan, inklusif, dan tanpa ada diskriminasi.

"(Berlaku ke BUMN?) iya, termasuk semua," katanya dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, Rabu (28/5/2025).

Alasan Yassierli menerbitkan SE ini berasal dari keluhan-keluhan yang disampaikan masyarakat selama penyelenggaraan job fair. Masyarakat yang membutuhkan pekerjaan justru dihadapkan pada persyaratan yang diskriminatif.

"Ketika kami menyelenggarakan job fair, kemudian informasi terkait lowongan pekerjaan, kita senantiasa ditanya bagaimana masyarakat antusiasmenya, bahwa mereka membutuhkan lapangan kerja, sehingga memang permasalahan terkait diskriminasi, terutama persyaratan usia itu memang mengemuka," tuturnya.

Terkait payung regulasi larangan diskriminasi ini, Yassierli menyebut pihaknya sedang menyiapkannya dalam bentuk Permenaker terkait proses rekrutmen. Namun ia belum bisa memastikan kapan aturan itu diterbitkan.

Permenaker itu juga akan memuat ketentuan sanksi bagi perusahaan yang melanggar. Aturan pembatasan usia hanya dibenarkan dalam beberapa kondisi.

Pertama, dibutuhkan atau diperlukan mengingat karakteristik pekerjaan tertentu yang secara nyata berkaitan dengan usia.

Kedua, tidak menyebabkan hilangnya hak memperoleh pekerjaan bagi masyarakat secara umum.

Yassierli juga menegaskan setiap orang, termasuk kaum disabilitas, punya kesempatan yang sama untuk melamar kerja. Kemnaker membentuk direktorat khusus di Kemnaker yang mengurusi penempatan tenaga khusus dan disabilitas yang dipimpin seorang direktur.

"Kita berharap ke depan teman-teman disabilitas memiliki kesempatan yang sama, ketika mereka memiliki kompetensi, mereka berhak untuk dipilih menjadi kandidat sebagai pekerja," tutup Yassierli.

Kedua, tidak menyebabkan hilangnya hak memperoleh pekerjaan bagi masyarakat secara umum.

Yassierli juga menegaskan setiap orang, termasuk kaum disabilitas, punya kesempatan yang sama untuk melamar kerja. Kemnaker membentuk direktorat khusus di Kemnaker yang mengurusi penempatan tenaga khusus dan disabilitas yang dipimpin seorang direktur.

"Kita berharap ke depan teman-teman disabilitas memiliki kesempatan yang sama, ketika mereka memiliki kompetensi, mereka berhak untuk dipilih menjadi kandidat sebagai pekerja," tutup Yassierli.

Baca Lebih Lanjut
Tok! Menaker Hapus Syarat Batas Usia di Lowongan Kerja
Detik
Curhat Pemburu Loker Job Fair: Terganjal Usia-Tak Kunjung Dipanggil
Detik
Kemnaker Gelar Job Fair Hari Ini, Ada 52 Ribu Lowongan Kerja!
Detik
Kantor Dipindah ke BSD, Pegawai Ini Kelimpungan Cari Kerja Dekat Rumah
Detik
Hari Ini Terakhir Job Fair di Kemnaker! Ada Puluhan Ribu Lowongan Kerja
Detik
Jadwal Job Fair Kemnaker 2025, Ada 52.476 Lowongan Kerja
Tribunnews
Lowongan Kerja BCA 2025 untuk Mahasiswa Akhir-Lulusan S1 & S2, Cek Syaratnya!
Detik
Lamar Sana-sini Nggak Tembus, Jepang Jadi Pelarian Peserta Job Fair
Detik
Daftar Lowongan Kerja Walk-in Interview di Job Fair Kemnaker, Terakhir Hari Ini
Tribunnews
Respons Perusahaan soal Anggapan Lowongan di Job Fair Cuma Formalitas
Detik