Grid.ID - Penyanyi Vidi Aldiano digugat miliaran rupiah oleh Keenan Nasution dan Rudi Pekerti, pencipta lagu Nuansa Bening. Gugatan dilayangkan lantaran Vidi disebut tidak izin saat membawakan lagu ini dalam pertunjukkan komersil.
Sebelum gugatan dilayangkan, pihak manajemen Vidi sempat menghubungi Keenan dan Rudi. Saat itu ia juga memberikan uang sebesar Rp50 juta sebagai bentuk apresiasi atas penggunaan lagu Nuansa Bening.
Minola Sebayang selaku kuasa hukum Keenan dan Rudi mengapresiasi itikad baik sang musisi. Namun memang kliennya menolak tawaran tersebut.
"Tapi kita harus garis bawahi, ini memang itikad baik dari Vidi Aldiano. Satu hal yang gak bisa kita pungkiri, artinya ada kesadaran," papar Minola Sebayang saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (28/5/2025).
"Ada kewajiban yang tidak dilaksanakan selama ini sehingga akhirnya ada inisiatif. Cuma inisiatifnya masih belum dapat diterima oleh klien kami," sambungnya.
Minola juga menyampaikan bahwa pihaknya sempat mengirimkan somasi yang direspons oleh Vidi. Kedua belah pihak kemudian melakukan negosiasi terkait besaran ganti rugi.
Vidi sempat menaikkan tawaran ganti rugi dari puluhan juta menjadi ratusan juta rupiah. Namun, menurut Minola, nominal tersebut masih belum sepadan, mengingat lagu Nuansa Bening telah dibawakan sejak 2008.
"Namun nilai besaran ganti rugi yang ditawarkan Vidi melalui kuasanya memang masih belum dapat diterima oleh Keenan Nasution dan Rudi Pekerti," ujar Minola.
"Meskipun nilainya sudah harus kami ketahui sudah lebih tinggi dari yang pertama kali ditawarkan.
"Hanya saja ini masih belum berkenan karena melihat durasi penggunaan lagu itu begitu panjang, hampir 16 tahun lamanya," tegas Minola.
Menurut Minola, kliennya meminta ganti rugi miliaran rupiah sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Hak Cipta. Ia mengklaim Vidi telah menyanyikan Nuansa Bening ratusan kali dalam berbagai acara komersial, meski dalam gugatan hanya dilampirkan 31 video sebagai bukti.
"Kalau dilihat dari aturan UU itu kan bisa puluhan miliar, artinya adalah nilainya yang nggak ratusan. Kalau bicara kesehatan, klien kami juga sudah sepuh, dia sering berobat, pernah datang ke kantor saya drop juga, artinya udahlah rezeki ya dibagilah rezekinya," papar sang pengacara.
Minola menegaskan, gugatan ini diajukan sebagai upaya mencari titik temu terkait nominal ganti rugi, bukan sekadar memperdebatkan ada atau tidaknya pelanggaran.
"Jadi sebenarnya kita ke pengadilan bukan lagi berdebat ada permasalahan atau tidak, tapi lebih kepada berapa sih nilai ganti rugi yang patut dan wajar. Apakah sesuai dengan yang ditawarkan Vidi, atau yang diharapkan klien kami," tegas Minola.
Sebagai informasi, Vidi Aldiano digugat oleh Keenan Nasution dan Rudi Pekerti, pencipta lagu Nuansa Bening, ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor perkara 51/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst.
Namun pihak Vidi tidak hadir dalam sidang perdana yang digelar hari ini, Rabu (28/5/2025). Oleh karena itu, sidang akan dijadwalkan ulang pada 11 Juni 2025 mendatang.