TRIBUNNEWS.COM - Kapolresta Sleman, Kombes Edy Setianto Erning Wibowo, membeberkan kronologi kecelakaan yang menewaskan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) bernama Argo Ericko Achfandi (19)setelah ditabrak oleh pengendara mobil BMW bernama Christiano Pengarapenta Pengidehan Tarigan (22).

Adapun Christiano merupakan mahasiswa International Undergraduate Program Fakultas Ekonomi dan Bisnis (IUP FEB) UGM.

Sementara, peristiwa kecelakaan tersebut terjadi di Jalan Palagan, Ngaglik, Sleman, DI Yogyakarta pada Sabtu (24/5/2025) dini hari sekira pukul 01.00 WIB.

Edy mengungkapkan peristiwa nahas itu terjadi ketika motor Vario dengan nomor polisi B 3373 PCG yang dikendarai Argo melaju dari arah selatan ke utara di lajur kiri jalan.

Lalu, sebelum tiba di lokasi kecelakaan, Argo diduga hendak putar balik kembali ke arah selatan.

Namun, di saat yang bersamaan, ada mobil BMW dengan nomor polisi B 1442 NAC yang dikendarai Christiano melaju dari arah selatan ke utara yang berada di lajur kanan jalan. Lalu, kecelakaan pun tidak dapat terhindarkan.

Edy menjelaskan mobil BMW yang dikendarai Christiano turut menabrak kendaraan lainnya yaitu mobil Honda CR-V dengan nomor polisi AB 1623 JR yang terparkir di pinggir jalan.

Hal tersebut terjadi setelah Christiano menabrak Argo.

"Bersamaan dengan itu dari arah yang sama yaitu arah selatan ke utara, di lajur kanan melaju mobil BMW dengan nopol B 1442 NAC, karena jarak sudah dekat dan pengemudi mobil BMW nopol B 1442 NAC tidak bisa menguasai laju kendaraannya sehingga membentur sepeda motor Vario nopol B 3373 PCG hingga terpental."

"Sementara mobil BMW nopol B 1442 RAC oleng ke kanan dan membentur mobil Honda CR-V nopol AB 1623 JR yang berhenti di tepi jalan sebelah timur jalan dan terjadi kecelakaan lalu lintas," kata Edy dalam konferensi pers di Polres Sleman, DI Yogyakarta, Rabu (28/5/2025).

Edy mengungkapkan dalam kasus kecelakaan maut ini, pihaknya turut menggandeng tim Traffic Accident Analysis (TAA) Polda DIY untuk upaya penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Lalu, sambungnya, Christiano baru ditetapkan menjadi tersangka penabrak Argo setelah dilakukan gelar perkara kedua atau kasus telah naik status menjadi penyidikan.

"Kemudian melakukan gelar perkara kedua dan menetapkan pengemudi mobil BMW nopol B 1442 NAC atas nama CPP diduga sebagai tersangka dalam perkara kecelakaan lalu lintas tersebut," jelasnya.

Lebih lanjut, Edy menuturkan penyidik turut mengamankan barang bukti berupa mobil dan STNK Honda CR-V, satu lembar SIM A atas nama Christiano, mobil dan STNK BMW milik Christiano, sepeda motor Vario milik Argo, dan satu lembar SIM C milik Argo.  

 

Akibat perbuatannya, Christiano dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp12 juta.

Setelah ditetapkan menjadi tersangka, Christiano akan ditahan di Rutan Polresta Sleman.

Christiano Ngaku Tak Konsentrasi, Lakukan Pengereman usai Nabrak Argo

Edy mengatakan Christiano mengaku saat menabrak Argo tidak berkonsentrasi saat berkendara.

Lalu, sambungnya, pelaku juga tidak berupaya banting stir sebelum kecelakaan terjadi. Sementara, Edy menuturkan Christiano baru melakukan pengereman setelah menabrak Argo.

"Dia kurang konsentrasi. Makannya saat mengendarai kendaraan, dia tidak klakson, tidak ada upaya menghindar, kemudian (tidak ada upaya) pengereman. "Ngerem itu setelah nabrak (Argo)," katanya.

Ada Upaya Kaburkan Barang Bukti, Diduga Rekan Pelaku Ganti Pelat Nomor Mobil BMW

Di sisi lain, Edy juga buka suara terkait adanya informasi seseorang yang mengganti pelat nomor polisi mobil BMW milik Christiano dari F 1206 menjadi B 1442 NAC setelah kecelakaan tanpa sepengetahuan dari polisi.

Dia mengungkapkan sebenarnya pelat nomor yang terpasang di mobil Christiano saat kecelakaan terjadi adalah F 1206.

"Terkait dengan adanya pelat nomor yang sebenarnya kendaraan tersebut (BMW) pada saat kejadian F 1206. Pada saat kendaraan sudah diamankan, tanpa diketahui petugas, ada yang mengganti pelat nomor tersebut menjadi pelat nomor B1442 NAC," jelasnya.

Dia mengatakan saat ini pelaku yang mengganti pelat nomor tersebut sudah diamankan dan tengah menjalani pemeriksaan.

"Kami sudah dalami dan kami sudah amankan pelakunya dan sedang dilakukan pemeriksaan terkait upaya mengaburkan barang bukti," tuturnya.

Edy juga menegaskan pelaku pengganti pelat nomor mobil BMW bukan polisi. 

Dia mengungkapkan peristiwa tersebut juga terekam kamera CCTV yang terpasang di Polsek Ngaglik yang menjadi lokasi diamankannya mobil Christiano.

"Itu kita sudah terima dan kita ambil CCTV-nya. Dia mengganti (pelat nomor) karena mobilnya terparkir di belakang polsek sana (Ngaglik) itu mereka berkumpul di sana mengganti tanpa izin dari kita."

"(Pelaku pengganti pelat nomor) bukan anggota (polisi). Tidak ada anggota saya hanya untuk mengganti itu, buat apa," tegasnya.

Namun, Edy masih enggan untuk mengungkap identitas dari pelaku yang mengganti pelat nomor tersebut karena masih dalam pemeriksaan.

Kendati demikian, dia menduga bahwa pelaku adalah rekan dari Christiano.

"Nanti kami rilis, ya," katanya.

(Yohanes Liestyo Poerwoto)

 

Baca Lebih Lanjut
Christiano Pengemudi BMW yang Tabrak Mahasiswa UGM Terancam 6 Tahun Penjara
Detik
Haru Wisudawan UGM Doakan Argo yang Tewas Ditabrak BMW Christiano
Detik
Mahasiswa FH UGM Doa Bersama Kenang Argo yang Tewas Ditabrak BMW
Detik
BMW Tabrak Pemotor hingga Tewas di Sleman, Penabrak dan Korban Mahasiswa UGM
Detik
Polisi Cek Kabar BMW Christiano Mahasiswa UGM Tewaskan Argo Nunggak Pajak
Detik
Tak Ada Jejak Rem Sebelum Titik BMW Tabrak Argo Mahasiswa UGM
Detik
Polisi Cek Kabar BMW Christiano Mahasiswi UGM Tewaskan Argo Nunggak Pajak
Detik
Sopir BMW yang Tabrak Mahasiswa UGM hingga Tewas Dikenakan Wajib Lapor
Detik
Status Pajak BMW Penabrak Mahasiswa: Sebelumnya Telat Bayar, Kini Jadi...
Detik
Ini Dugaan Awal Penyebab Sopir BMW Tabrak Pemotor di Sleman
Detik