TRIBUNNEWS.COM - Penyanyi Vidi Aldiano saat ini tengah menghadapi gugatan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat atas dugaan pelanggaran hak cipta terkait lagu Nuansa Bening yang dibawakannya tanpa izin.
Gugatan tersebut diajukan oleh Keenan Nasution dan Budi Pekerti, pencipta asli lagu Nuansa Bening.
Kuasa hukum dari Keenan dan Budi, Minola Sebayang, menjelaskan bahwa perkara ini muncul karena Vidi Aldiano disebut telah membawakan lagu Nuansa Bening di berbagai konser tanpa seizin pihak pencipta.
Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut termasuk dalam pelanggaran Undang-Undang Hak Cipta.
Berdasarkan data dalam berkas gugatan, Vidi Aldiano tercatat telah 31 kali menyanyikan lagu tersebut di berbagai pertunjukan tanpa izin resmi.
"Ini terkait penggunaan lagu Nuansa Bening dalam beberapa konsernya Vidi yang tidak meminta izin terlebih dahulu kepada penciptanya, " ujar Minola, dikutip dalam YouTube Intens Investigasi, Rabu (28/5/2025).
"Hanya saja dalam gugatan kami, kami menampilkan 31 pertunjukan secara komersial di mana dalam pertunjukan tersebut lagu 'Nuansa Bening' dibawakan, tetapi tidak ada izin dari penciptanya," lanjut Minola.
Lebih lanjut, Minola menyampaikan bahwa masalah ini sudah cukup lama berlangsung dan sempat diupayakan penyelesaiannya secara damai melalui mediasi.
Namun sayangnya, upaya mediasi yang dilakukan antara Vidi Aldiano dan para pencipta lagu tersebut belum membuahkan hasil hingga saat ini.
"Ini kasus yang panjang, sudah terjadi beberapa kali pertemuan dan negoisasi, tetapi masih belum didapatkan persamaan."
"Sehingga itu yang membuat untuk adanya kepastian hukum, klien kami mengajukan gugatan," tandas Minola Sebayang.
Sempat Mediasi, Tapi Gagal Karena Terkendala Nominal
Minola Sebayang, mengungkapkan bahwa kliennya telah lebih dulu menempuh jalur mediasi dengan Vidi Aldiano sebelum akhirnya melayangkan gugatan resmi.
Sayangnya, proses mediasi antara Vidi dan para pencipta lagu Nuansa Bening tersebut belum membuahkan hasil yang memuaskan bagi kedua belah pihak.
"Sudah pernah beberapa kali pertemuan, sudah beberapa kali perjumpaan antara kami dengan kuasa hukum Vidi, hanya saja belum ada persamaan," kata Minola Sebayang dikutip dalam YouTube Intens Investigasi, Rabu (28/5/2025).
Minola menjelaskan bahwa perbedaan pendapat muncul terkait nilai ganti rugi yang harus dibayarkan oleh Vidi.
Menurutnya, pihak Vidi Aldiano sejatinya telah mengakui adanya pelanggaran hak cipta dan menunjukkan itikad baik dengan menawarkan kompensasi.
Namun, angka yang diajukan tersebut dinilai belum memenuhi harapan Keenan Nasution dan Budi Pekerti selaku pencipta lagu.
"Kalau dari pembicaraan kami dahulu dengan tim kuasa hukumnya Vidi, sudah sepakat ada pelanggaran, makanya ditawarkan ganti rugi, cuma yang mereka tawarkan belum benar-benar sesuai," tuturnya.
Saat ditanya soal besaran nilai yang diminta oleh pihak Keenan dan Budi, Minola belum bersedia mengungkapkannya secara detail.
"Ada nilainya, nanti mungkin pada sidang di Jakpus, biar tim saya yang akan menjelaskan detail dari gugatan tersebut, karena enggak mungkin dong kami sampaikan hari ini sebelum sidang dimulai," ujarnya.
(Tribunnews.com, Rinanda)