TRIBUNNEWS.COM - Penyanyi Vidi Aldiano saat ini tengah menghadapi gugatan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat atas dugaan pelanggaran hak cipta terkait lagu Nuansa Bening yang dibawakannya tanpa izin.

Gugatan tersebut diajukan oleh Keenan Nasution dan Budi Pekerti, pencipta asli lagu Nuansa Bening. 

Kuasa hukum dari Keenan dan Budi, Minola Sebayang, menjelaskan bahwa perkara ini muncul karena Vidi Aldiano disebut telah membawakan lagu Nuansa Bening di berbagai konser tanpa seizin pihak pencipta.

Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut termasuk dalam pelanggaran Undang-Undang Hak Cipta.

Berdasarkan data dalam berkas gugatan, Vidi Aldiano tercatat telah 31 kali menyanyikan lagu tersebut di berbagai pertunjukan tanpa izin resmi.

"Ini terkait penggunaan lagu Nuansa Bening dalam beberapa konsernya Vidi yang tidak meminta izin terlebih dahulu kepada penciptanya, " ujar Minola, dikutip dalam YouTube Intens Investigasi, Rabu (28/5/2025). 

"Hanya saja dalam gugatan kami, kami menampilkan 31 pertunjukan secara komersial di mana dalam pertunjukan tersebut lagu 'Nuansa Bening' dibawakan, tetapi tidak ada izin dari penciptanya," lanjut Minola.

Lebih lanjut, Minola menyampaikan bahwa masalah ini sudah cukup lama berlangsung dan sempat diupayakan penyelesaiannya secara damai melalui mediasi.

Namun sayangnya, upaya mediasi yang dilakukan antara Vidi Aldiano dan para pencipta lagu tersebut belum membuahkan hasil hingga saat ini.

"Ini kasus yang panjang, sudah terjadi beberapa kali pertemuan dan negoisasi, tetapi masih belum didapatkan persamaan."

"Sehingga itu yang membuat untuk adanya kepastian hukum, klien kami mengajukan gugatan," tandas Minola Sebayang.

Sempat Mediasi, Tapi Gagal Karena Terkendala Nominal

Minola Sebayang, mengungkapkan bahwa kliennya telah lebih dulu menempuh jalur mediasi dengan Vidi Aldiano sebelum akhirnya melayangkan gugatan resmi.

Sayangnya, proses mediasi antara Vidi dan para pencipta lagu Nuansa Bening tersebut belum membuahkan hasil yang memuaskan bagi kedua belah pihak.

"Sudah pernah beberapa kali pertemuan, sudah beberapa kali perjumpaan antara kami dengan kuasa hukum Vidi, hanya saja belum ada persamaan," kata Minola Sebayang dikutip dalam YouTube Intens Investigasi, Rabu (28/5/2025). 

Minola menjelaskan bahwa perbedaan pendapat muncul terkait nilai ganti rugi yang harus dibayarkan oleh Vidi.

Menurutnya, pihak Vidi Aldiano sejatinya telah mengakui adanya pelanggaran hak cipta dan menunjukkan itikad baik dengan menawarkan kompensasi.

Namun, angka yang diajukan tersebut dinilai belum memenuhi harapan Keenan Nasution dan Budi Pekerti selaku pencipta lagu.

"Kalau dari pembicaraan kami dahulu dengan tim kuasa hukumnya Vidi, sudah sepakat ada pelanggaran, makanya ditawarkan ganti rugi, cuma yang mereka tawarkan belum benar-benar sesuai," tuturnya.

Saat ditanya soal besaran nilai yang diminta oleh pihak Keenan dan Budi, Minola belum bersedia mengungkapkannya secara detail.

"Ada nilainya, nanti mungkin pada sidang di Jakpus, biar tim saya yang akan menjelaskan detail dari gugatan tersebut, karena enggak mungkin dong kami sampaikan hari ini sebelum sidang dimulai," ujarnya.

(Tribunnews.com, Rinanda) 

Baca Lebih Lanjut
Vidi Aldiano Digugat Pencipta Nuansa Bening, Mangkir di Sidang Perdana
Ulfa Lutfia Hidayati
Vidi Aldiano Jalani Sidang Kasus Hak Cipta Lagu Nuansa Bening Hari Ini
Ulfa Lutfia Hidayati
Uang Denda Belum Deal, Vidi Aldiano Digugat Pencipta Lagu Nuansa Bening
Winda Lola Pramuditta
Hakim Ceramahi Makelar Zarof: Sudah Tahu Calo Dikenalin ke Ketua Pengadilan
Detik
Kejagung Ungkap Alasan Sita Rest Area KM 21B Tol Jagorawi
Detik
Reza Gladys Tak Terima Digugat Rp100 Miliar oleh Nikita Mirzani
Hana Futari
Kejagung Sita Rest Area Km 21B Tol Jagorawi Terkait Kasus Korupsi Timah
Detik
Rest Area Tol Jagorawi Disita tapi Masih Operasi, Begini Kata Kejagung
Detik
Kronologi Penangkapan Bos Sritex, Iwan Setiawan Lukminto, Resmi Jadi Tersangka Korupsi Rp 692 Miliar
Fidiah Nuzul Aini
Youtuber Minta Maaf ke BYD Gegara Hal Ini
Detik