Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto
TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Majelis Hakim memberikan vonis terhadap terdakwa Putri Santi Astuti alias Putri Aquena, di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Karanganyar, Selasa (27/5/2025).
Dalam vonis yang dibacakan Majelis Hakim yang diisi Nasri sebagai Ketua Majelis Hakim dan Rahmat Hasan Ashari Hasibuan, dan Wiwien Pratiwi Sutrisno, sebagai anggota Majelis Hakim, terdakwa dijatuhi hukuman 2,6 tahun penjara dalam kasus penipuan berkedok arisan dan investasi.
Hal ini berbeda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan Pasal 378 KUHP dan 372 KUHP tentang penggelapan dengan tuntutan 3 tahun penjara.
"Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah dan melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan kerugian Rp 700 juta dan memberikan vonis penjara 2 tahun 6 bulan," kata Nasri saat memimpin sidang, Selasa (27/5/2025).
Nasri mengatakan, terdakwa terbukti melakukan tipu muslihat terhadap korban bernama Nur Laely Prasetyawati alias Lala.
Dia menuturkan, terdakwa Putri menipu Lala dengan dalih profit menggiurkan dari arisan dan dana talangan bisnis jual beli ponsel milik suami Putri dan teman ayahanda Putri.
Dalam keterangan saksi, ternyata bisnis-bisnis yang disebutkan Putri itu fiktif dan uang yang terlanjur disetor Lala ke rekening Putri dan admin arisan online pada tahun 2022 mencapai Rp700 juta.
Ia mengatakan, Lala sempat percaya karena Putri memberikan testimoni klien-klien yang untung besar dari kerjasama tersebut.
Apalagi, Putri juga memberikan profit sesuai yang dijanjikan pada awalnya, yakni Rp 15 juta dan Rp 24 juta yang diikuti biaya potongan administrasi.
Namun, pada 21 September 2022, Putri menyampaikan bahwa arisan macet karena uangnya dibawa kabur seorang bernama Zonker setelah memenangkan arisan.
"Uang milik Lala yang dijanjikan untuk dana talangan ternyata dipakai terdakwa menutupi kerugian arisan online," ujar dia.
Ia menjelaskan, majelis hakim menjatuhkan vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa, yakni 3 tahun penjara dan terbukti melanggar Pasal 378 KUHP.
"Hal memberatkan terdakwa bahwa dia tidak mau meminta maaf kepada korban. Sedangkan untuk yang meringankan karena terdakwa sedang mengandung anak ketiga dan belum pernah dipidana," katanya.
(*)