Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto 

TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Majelis Hakim memberikan vonis terhadap terdakwa Putri Santi Astuti alias Putri Aquena, di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Karanganyar, Selasa (27/5/2025).

Dalam vonis yang dibacakan Majelis Hakim yang diisi Nasri sebagai Ketua Majelis Hakim dan Rahmat Hasan Ashari Hasibuan, dan Wiwien Pratiwi Sutrisno, sebagai anggota Majelis Hakim, terdakwa dijatuhi hukuman 2,6 tahun penjara dalam kasus penipuan berkedok arisan dan investasi. 

Hal ini berbeda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan Pasal 378 KUHP dan 372 KUHP tentang penggelapan dengan tuntutan 3 tahun penjara.

"Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah dan melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan kerugian Rp 700 juta dan memberikan vonis penjara 2 tahun 6 bulan," kata Nasri saat memimpin sidang, Selasa (27/5/2025).

SIDANG VONIS - Sidang vonis atas terdakwa Putri Santi Astuti alias Putri Aquena, di Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar, Selasa (27/5/2025). Putri Aquena diputus bersalah atas kasus penipuan dan penggelapan berkedok Arisan dan Investasi Bodong di Solo Raya.
SIDANG VONIS - Sidang vonis atas terdakwa Putri Santi Astuti alias Putri Aquena, di Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar, Selasa (27/5/2025). Putri Aquena diputus bersalah atas kasus penipuan dan penggelapan berkedok Arisan dan Investasi Bodong di Solo Raya. (TribunSolo.com/Mardon Widiyanto)

Nasri mengatakan, terdakwa terbukti melakukan tipu muslihat terhadap korban bernama Nur Laely Prasetyawati alias Lala. 

Dia menuturkan, terdakwa Putri menipu Lala dengan dalih profit menggiurkan dari arisan dan dana talangan bisnis jual beli ponsel milik suami Putri dan teman ayahanda Putri. 

Dalam keterangan saksi, ternyata bisnis-bisnis yang disebutkan Putri itu fiktif dan uang yang terlanjur disetor Lala ke rekening Putri dan admin arisan online pada tahun 2022 mencapai Rp700 juta. 

Ia mengatakan, Lala sempat percaya karena Putri memberikan testimoni klien-klien yang untung besar dari kerjasama tersebut. 

Apalagi, Putri juga memberikan profit sesuai yang dijanjikan pada awalnya, yakni Rp 15 juta dan Rp 24 juta yang diikuti biaya potongan administrasi. 

Namun, pada 21 September 2022, Putri menyampaikan bahwa arisan macet karena uangnya dibawa kabur seorang bernama Zonker setelah memenangkan arisan. 

"Uang milik Lala yang dijanjikan untuk dana talangan ternyata dipakai terdakwa menutupi kerugian arisan online," ujar dia.

Ia menjelaskan, majelis hakim menjatuhkan vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa, yakni 3 tahun penjara dan terbukti melanggar Pasal 378 KUHP. 

"Hal memberatkan terdakwa bahwa dia tidak mau meminta maaf kepada korban. Sedangkan untuk yang meringankan karena terdakwa sedang mengandung anak ketiga dan belum pernah dipidana," katanya. 

(*)

Baca Lebih Lanjut
Tergiur Modal Berkedok Zakat, Korban di Bululawang Malang Tertipu Gendam Rp 2,5 Juta
Timesindonesia
Kronologi Ibu di Klaten Nekat Ceburkan Diri Bersama Anak di Sumur, Ternyata Alami Gangguan Jiwa?
Widy Hastuti Chasanah
Kronologi Pria Bacok Teman Sendiri di Jatinegara, Berawal dari Rebutan Lahan Parkir, Kini Diamankan Polisi
Ines Noviadzani
BPOM Gerebek Pabrik Jamu Ilegal di Klaten-Kudus, Tersangka Belajar dari Youtube
Detik
Belum Ikhlas Rp 6,2 Miliar Lenyap dalam Penipuan Berkedok Investasi, Bunga Zainal Berharap Uangnya Kembali
Ragillita Desyaningrum
Bocah 13 Tahun di Meranti Riau Hilang, Ternyata Dicabuli Tukang Cukur
Detik
Kronologi Pasangan Lansia Ditemukan Tewas Membusuk di Sukoharjo, Diduga Suami Meninggal Duluan
Ayu Wulansari K
Awal Mula Wanita di Bandung Idap Skizofrenia Katatonik, Keluhkan Gejala Ini
Detik
Mobil Terbakar di Teras Rumah Rugikan Rp 245 Juta, Polres Malang Selidiki Penyebabnya
Timesindonesia
Waralaba Bubur Bayi Organik, Modal Rp 4 Jutaan Bisa Dapat Rp 400 Ribu/Hari
Detik