TRIBUNSOLO.COM - Sidang perdana kasus dugaan pelanggaran hak cipta yang melibatkan penyanyi Vidi Aldiano digelar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada Rabu, 28 Mei 2025.
Namun, sidang ini harus ditunda karena Vidi maupun pengacaranya tidak datang.
Informasi ini disampaikan oleh Minola Sebayang, pengacara dari Keenan Nasution dan Rudi Pekerti, pencipta lagu legendaris Nuansa Bening.
Minola menjelaskan bahwa ketidakhadiran Vidi membuat sidang tidak bisa dilanjutkan dan akhirnya dijadwal ulang menjadi Rabu, 11 Juni 2025.
"Sidang hari ini sudah dibuka, tapi tergugat tidak hadir. Karena itu akan dikirimkan surat panggilan kedua, dan sidangnya dijadwalkan tiga minggu lagi,” kata Minola.
Ia juga menambahkan bahwa karena tidak ada kuasa hukum yang hadir, belum bisa dipastikan apakah Vidi akan hadir sendiri atau hanya mengirimkan pengacaranya di sidang selanjutnya.
Meski begitu, pihak penggugat berharap Vidi bisa hadir agar proses hukum bisa berjalan dengan lancar.
"Mudah-mudahan pada 11 Juni nanti Vidi atau pengacaranya bisa hadir supaya masalah ini bisa diselesaikan dengan baik,” ujarnya.
Minola menjelaskan bahwa Vidi masih punya dua kesempatan lagi untuk hadir di persidangan. J
Jika sampai tiga kali tidak hadir, pengadilan bisa mengambil keputusan tanpa kehadiran Vidi, yang disebut putusan verstek.
"Kalau sampai tiga kali tidak hadir, dan dianggap sudah dipanggil dengan layak, pengadilan tetap akan memutuskan perkara ini meski tanpa kehadiran tergugat,” jelasnya.
"Saya yakin Vidi tidak akan menyia-nyiakan kesempatan ini, karena dia masih punya dua kali kesempatan untuk menjelaskan semuanya.”
Untuk diketahui, Vidi Aldiano digugat karena diduga telah membawakan lagu Nuansa Bening tanpa izin dalam sejumlah konser berbayar.
Gugatan yang dilayangkan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat ini teregister dengan nomor perkara 51/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst. Pihak penggugat menyebut bahwa lagu tersebut digunakan dalam 31 konser.
(*)