Grid.ID – Penyanyi Vidi Aldiano dijadwalkan menjalani sidang perdana terkait kasus dugaan pelanggaran hak cipta di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada Rabu (28/5/2025). Ia digugat karena menyanyikan lagu “Nuansa Bening” tanpa izin.
Gugatan tersebut diajukan oleh Keenan Nasution dan Rudi Pekerti, selaku pencipta lagu “Nuansa Bening”. Kasus ini telah terdaftar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor perkara 51/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst.
Sidang dijadwalkan dimulai pukul 09.00 WIB. Namun, berdasarkan pantauan Grid.ID, hingga pukul 10.15 WIB, sidang belum juga dimulai. Belum diketahui apakah Vidi Aldiano akan hadir secara langsung atau diwakilkan oleh kuasa hukumnya.
Sementara itu, kuasa hukum Keenan Nasution, Minola Sebayang, menjelaskan alasan kliennya melayangkan gugatan terhadap Vidi. Menurutnya, suami Sheila Dara itu diduga telah membawakan lagu “Nuansa Bening” dalam berbagai konser komersial tanpa meminta izin kepada penciptanya.
“Ini terkait penggunaan lagu Nuansa Bening di beberapa konser Vidi, yang tidak meminta izin terlebih dahulu kepada Keenan Nasution dan Rudi Pekerti,” jelas Minola Sebayang.
“Sudah ratusan kali mungkin ya, lagu itu digunakan dalam pertunjukan komersial. Tapi dalam gugatan, kami hanya menyertakan bukti dari 31 pertunjukan,” tambahnya.
Sebelum gugatan diajukan, kedua belah pihak sempat melakukan beberapa kali pertemuan untuk menyelesaikan masalah secara damai. Namun, upaya mediasi tersebut tidak membuahkan hasil.
“Ini kasus yang cukup panjang. Sudah beberapa kali dilakukan pertemuan dan negosiasi, tetapi belum ditemukan kesepakatan. Maka dari itu, langkah hukum diambil demi kepastian hukum,” ujar Minola.
Diketahui, Keenan Nasution telah lama menyampaikan keberatannya atas penggunaan lagu ciptaannya oleh Vidi tanpa izin. Meski lagu tersebut telah dinyanyikan sejak 2008, Keenan mengaku baru bertemu dengan pihak manajemen Vidi pada tahun 2024.
Sebagai catatan, kasus pelanggaran hak cipta juga pernah menjerat penyanyi internasional Agnez Mo. Ia digugat secara perdata oleh pencipta lagu Ari Bias atas dugaan pelanggaran hak cipta lagu “Bilang Saja”.
Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 92/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2024/PN Niaga Jkt.Pst. Agnez Mo diduga membawakan lagu tersebut dalam tiga konser di Surabaya (25 Mei 2023), Bandung (27 Mei 2023), dan Jakarta (26 Mei 2023), tanpa izin resmi dari penciptanya.
Dalam putusannya, pengadilan menyatakan Agnez Mo bersalah dan mewajibkannya membayar ganti rugi sebesar Rp 1,5 miliar kepada Ari Bias. Pihak Agnez Mo kemudian mengajukan kasasi atas putusan tersebut.