SURYA.co.id - Berikut sosok Elok Dwi Kadja, pengacara yan bela Jan Hwa Diana di kasus penahanan ijazah sampai rela datangi Armuji.
Diketahui, Diana sudah ditetapkan sebagai tersangka penggelapan ijazah mantan karyawan UD Sentosa Seal.
Diana kini pun berubah drastis. Kalau sebelumnya ngotot tak tahu menahu, kini ia malah minta maaf dan berjanji mengembalikan semua ijazah dan dokumen mantan karyawan.
Dan yang mewakili Diana untuk melakukan itu semua adalah pengacaranya, Elok Dwi Kadja.
Bahkan, Elok rela mendatangi Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji untuk minta bantuan pengembalian ijazah.
Lantas, siapa sebenarnya Elok Dwi Kadja?
Menurut penelusuran SURYA.co.id, Elok Dwi Kadja, S.H., M.H., C.L.A., adalah seorang advokat dan kurator asal Surabaya yang dikenal sebagai pendiri Elok Kadja Law Firm.
Ia juga menjabat sebagai Wakil Sekretaris DPC PERADI Surabaya periode 2022–2027.
Elok menyelesaikan pendidikan sarjana hukum di Universitas Wijaya Kusuma Surabaya dan meraih gelar magister hukum dari Universitas Pelita Harapan Surabaya.
Ia juga merupakan Certified Legal Auditor (CLA) dan kurator.
Spesialisasinya meliputi litigasi pidana, perdata, kepailitan, PKPU, serta penyelesaian hukum non-litigasi dengan pendekatan kekeluargaan.
Sebelum menekuni dunia hukum, Elok sempat mengejar karier di bidang desain dan bisnis batik.
Ia pernah belajar di Arva School of Fashion dan meraih prestasi dalam kompetisi mode, termasuk juara II Surabaya Fashion Parade 2015.
Pengalaman ini membawanya untuk berkolaborasi dengan KJRI di Penang dalam pameran busana.
Peralihannya ke dunia hukum terinspirasi oleh film Legally Blonde, yang memotivasinya untuk mengejar pendidikan hukum.
Meskipun awalnya menghadapi tantangan dalam studi hukum, ia berhasil lulus dengan predikat cum laude dalam waktu 3,5 tahun.
Elok aktif menangani berbagai kasus hukum yang menarik perhatian publik.
Salah satu kasus yang menonjol adalah keterlibatannya sebagai kuasa hukum dalam kasus hukum yang menyita perhatian media, yakni kasus Jan Hwa Diana.
Minta Bantuan Armuji
Sebelumnya, pemilik UD Sentosa Seal Jan Hwa Diana menyerah dan tak lagi bersikukuh membantah menahan ijazah dan surat-surat berharga eks karyawannya.
Hal ini setelah polisi menyita 108 ijazah serta ditemukan sejumlah surat berharga seperti KTP, SKCK, SIM, kartu keluarga hingga buku nikah milik eks karyawannya.
Bahkan, ada BPKB kendaraan dan sertifikat rumah milik karyawan yang disita Jan Hwa Diana sebagai jaminan utang.
Rencananya, surat-surat berharga itu akan dikembalikan ke eks karyawan melalui Wakil Wali Kota Surabaya Armuji.
Untuk itu, rencananya hari ini, Selasa (27/5/2025), kuasa hukum Jan Hwa Diana, Elok Dwi Kadja akan menemui Armuji.
"Besok Selasa (27/5), rencananya saya akan ke rumah dinas Bapak Wakil Wali Kota Surabaya (Armuji) untuk koordinasi," jelas Elok Dwi Kadja.
Surat berharga yang akan dikembalikan itu meliputi KTP, Kartu Keluarga, buku nikah, SIM A dan C.
Bersamaan dengan pengembalian dokumen tersebut, Diana juga akan menyampaikan permintaan maaf secara tertulis.
Ia berharap Wakil Wali Kota Surabaya dapat memfasilitasi proses ini.
Elok menjelaskan, pihaknya telah menyerahkan dokumen-dokumen kependudukan milik mantan karyawan UD Sentoso Seal yang sempat ditahan oleh kliennya itu kepada polisi.
"Cuma kepolisian menyampaikan dokumen-dokumen tersebut tidak ada hubungannya dengan perkara. Selama ini laporannya hanya mengenai ijazah. Sebagai itikad baik, kami mengembalikan dokumen kependudukan itu kepada mantan karyawan," ungkap Elok.
Dalam kasus dugaan penggelapan ijazah ini, sebanyak 108 ijazah menjadi barang bukti.
Sebelumnya, Wakil Wali Kota Surabaya Armuji menilai tidak beres sikap pemilik UD Sentosa Seal Jan Hwa Diana yang kini meminta maaf ke eks karyawannya.
Pasalnya, di awal kasus ini mencuat, Jan Hwa Diana ngotot tidak menahan ijazah eks karyawannya.
Namun setelah penyidik menemukan 108 ijazah yang ditahan serta dokumen penting milik eks karyawan seperti KTP, SKCK, buku nikah, BPKB kendaraan hingga sertiffikat rumah, Diana berubah sikap.
Diana mengakui perbuatannya, dan memohon maaf ke karyawannya.
Menurut Armuji, sikap Diana itu tidak beres dan plin-plan.
“Sangat terbukti, kelihatan dari omongan yang plin-plan,” ucap Cak Ji, Senin (26/5/2025).
Dikatakan Armuji, kasus penahanan ijazah oleh perusahaan Diana tersebut telah memicu adanya suatu kebijakan nasional yang melarang perusahaan menahan ijazah karyawan.
“Akhirnya menjadi suatu kebijakan nasional, di mana semua perusahaan tidak boleh menahan ijazah maupun surat berharga mereka yang sudah resign,” ujarnya.
Ia juga mengapresiasi kinerja Polda Jatim dalam menemukan barang bukti berupa 108 ijazah yang ditahan.
“Ya, itu kan sebenarnya sudah menjadi kewenangan kepolisian, dalam hal ini Polda yang menemukan 108 ijazah di rumahnya dan di gudangnya,” kata Cak Ji.
“Maka dari itu kita mengapresiasi di mana kepolisian meyakini bahwa ijazah itu ada di rumahnya atau di tempat gudangnya,” imbuhnya.
Cak Ji juga menekankan apabila terdapat kasus serupa lebih baik langsung diviralkan.
“Iya, seng nggak beres-beres diviralno ae (iya, yang enggak beres-beres diviralkan saja),” pungkasnya.