Pernah lihat motor atau mobil pakai pelat nomor putih tulisan merah? Itu bukan kendaraan dinas yang pakai pelat dasar merah. Ternyata, ini arti pelat nomor putih tulisan merah.

Di Indonesia, ada beberapa warna pelat nomor kendaraan. Selain pelat nomor putih tulisan hitam, pelat kuning, merah dan hijau, ternyata ada juga pelat nomor putih dengan tulisan merah.

Pelat nomor putih dengan tulisan merah mungkin tidak sebanyak pelat putih/hitam atau pelat kuning di jalanan. Pelat nomor putih dengan tulisan merah biasanya digunakan oleh perusahaan otomotif untuk tujuan tertentu.

Pelat nomor putih tulisan merah tersebut adalah Tanda Coba Nomor Kendaraan Bermotor (TCKB). Berdasarkan Peraturan Polri No. 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, TCKB adalah tanda yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian sementara kendaraan bermotor sebelum diregistrasi.

Diatur dalam Pasal 78 Perpol No. 7 Tahun 2021, setiap kendaraan bermotor yang belum diregistrasi dapat dioperasikan di jalan untuk kepentingan tertentu dengan dilengkapi STCK (surat tanda coba kendaraan) dan TCKB. Kepentingan tersebut antara lain:

  • memindahkan kendaraan baru dari tempat penjual, distributor atau pabrikan ke tempat tertentu untuk mengganti atau melengkapi komponen penting dari kendaraan yang bersangkutan atau ke tempat pendaftaran kendaraan;
  • memindahkan dari suatu temp at penyimpanan di suatu pabrik ke tempat penyimpanan di pabrik lain;
  • mencoba Ranmor baru sebelum dijual;
  • mencoba Ranmor baru yang sedang dalam penelitian; atau
  • memindahkan Ranmor dari tempat penjual ke tempat pembeli.

Jadi, tak semua pengendara boleh menggunakan kendaraan dengan pelat nomor putih tulisan merah.

Lebih lanjut pada Pasal 79 Perpol No. 7 Tahun 2021 disebutkan, STCK dan TCKB diberikan kepada badan usaha di bidang penjualan, pembuatan, perakitan, atau impor Ranmor serta lembaga penelitian di bidang Ranmor. Kendaraan yang dilengkapi STCK dan TCKB dioperasionalkan oleh petugas badan usaha dengan menggunakan seragam paling banyak tiga orang.



Lebih lanjut pada Pasal 79 Perpol No. 7 Tahun 2021 disebutkan, STCK dan TCKB diberikan kepada badan usaha di bidang penjualan, pembuatan, perakitan, atau impor Ranmor serta lembaga penelitian di bidang Ranmor. Kendaraan yang dilengkapi STCK dan TCKB dioperasionalkan oleh petugas badan usaha dengan menggunakan seragam paling banyak tiga orang.



Baca Lebih Lanjut
Cara Merebus Babat Sapi Agar Tidak Prengus dan Pahit, Pakai 3 Trik Ini
Konten Grid
Apakah Kerokan yang Makin Merah Tanda Masuk Angin Bertambah Parah? Ini Penjelasannya
Konten Grid
Hampir 90 Persen Desa di Bondowoso Sudah Membentuk Kopdes Merah Putih
Timesindonesia
Jelang Idul Adha, Begini Cara Masak Daging Kambing Biar Empuk Tanpa Presto, Cuma Butuh 3 Menit!
Nindya Galuh Aprillia
Sandal Upanat Bukan Sandal Sembarangan
Detik
40 Ribu Desa Sudah Bentuk Koperasi Merah Putih, Provinsi Ini Paling Banyak
Detik
Marquez Bersaudara Jatuh di MotoGP Inggris, Kok Boleh Ikut Balapan Lagi?
Detik
Cara Cepat Menghilangkan Bau Amis Bekas Ikan dan Daging di Freezer Pakai Bahan Dapur
Konten Grid
Dicat Merah Putih, Posko Ormas di Mampang Kini Jadi Pos Anti Tawuran
Detik
Bule Ini Takjub Banyak Makanan India Pakai Bahan Mentah
Detik