TRIBUNBATAM.id- Berikut cara ajukan KPR CIMB Niaga via online dan offline.

KPR alias Kredit Pemilikan Rumah biasanya disediakan oleh beberapa bank.

Salah satunya adalah Bank CIMB Niaga yang buka layanan KPR Xtra CIMB Niaga.

Anda bisa mengajukan KPR CIMB Niaga dengan syarat yang lebih mudah.

KPR Xtra CIMB Niaga memberikan pilihan suku bunga kompetitif yang variatif.

Kelebihan lain yang ditawarkan dari KPR Xtra CIMB Niaga yaitu jangka waktu pinjaman yang disediakan hingga 25 tahun.

Selain untuk melakukan pembelian rumah, KPR Xtra CIMB Niaga juga bisa digunakan sebagai pembelian apartemen, ruko/rukan, alih pinjam, renovasi rumah, atau multiguna.

Cara untuk melakukan pengajuan KPR Xtra CIMB Niaga dapat dilakukan secara offline maupun online.

Cara Pengajuan KPR Xtra CIMB Niaga

Secara Offline

  • Datangi bank dan lengkapi syarat KPR yang diminta.
  • Wawancara dengan bank, di mana bank akan mengecek kemampuan Anda untuk melunasi cicilan (minimal 30 persen dari penghasilan).
  • Membayar uang muka ke pengembang properti, kemudian menunggu keluarnya Surat Persetujuan Perjanjian Kredit (SPKK).
  • Setelah SPKK diterima, temui notaris untuk menandatangani akta kredit dan mengurus sertifikat.
  • Serah terima kunci.
  • Sampai di sini, sertifikat rumah dipegang oleh bank dan baru bisa diterima setelah seluruh cicilan KPR lunas.

Secara Online

Pengajuan KPR Xtra CIMB Niaga secara online dapat dilakukan dengan mengunjungi laman https://apply.cimbniaga.co.id/kpr/form/

Tentunya untuk melakukan pengajuan KPR Xtra CIMB Niaga diperlukan beberapa syarat dan dokumen.

Syarat Pengajuan KPR Xtra CIMB Niaga

Berikut syarat mengajukan KPR CIMB Niaga yang harus dipenuhi:

Syarat Umum:

  • Warga Negara Indonesia yang berdomisili Indonesia
  • Perorangan (bukan Badan Usaha)
  • Usia minimal 21 tahun

Usia maksimal pada akhir masa kredit :

- 58 Tahun atau sesuai ketentuan pensiun perusahaan untuk karyawan

- 70 Tahun untuk profesional/wiraswasta

Syarat Dokumen:

  • Fotokopi KTP pemohon dan suami/ istri
  • Fotokopi Kartu Keluarga dan Surat Nikah
  • Fotokopi NPWP atau SPT PPH 21
  • Fotokopi rekening koran/ tabungan 3 bulan terakhir
  • Slip gaji asli/ surat keterangan gaji (untuk karyawan)
  • Laporan keuangan 2 tahun terakhir (untuk wiraswasta)
  • Fotokopi surat izin praktik (untuk profesional)
  • Fotokopi akta SIUP, TDP, NPWP Perusahaan, Akta pendirian dan perubahan

(TribunBatam.id)

Baca Lebih Lanjut
Syarat Perpanjang SIM, Jangan Lupa Harus Ada Ini Sekarang
Detik
H-5 Pengumuman UTBK SNBT 2025, Siapkan 2 Nomor Ini untuk Cek Hasilnya
Detik
Yuk! Mengenal dan Cara Kerja Trading Futures Kripto Ethereum
Adam Rizal
Cara Membuat Ayam Katsu yang Crispy di Luar dan Lembut di Dalam, Pakai Tepung Ini
Konten Grid
Daftar Dokumen Prapendaftaran SPMB Jakarta 2025, Jangan Sampai Terlewat!
Detik
Syarat Dokumen SPMB Kota Bandung 2025 Jenjang SD dan SMP, Cek Yuk
Detik
Cara Dapat Saldo DANA Gratis 2025 Rp2 Juta dari Google Tanpa Aplikasi, Auto Cuan dari Rumah!
Jihan Hoirunsia
Cara Merebus Babat Sapi Agar Tidak Prengus dan Pahit, Pakai 3 Trik Ini
Konten Grid
Begini Cara Mengatasi Blender yang Tidak Mau Berputar, Gaperlu Diservice
Konten Grid
Ini Cara Aman Investasi Crypto untuk Pemula
Timesindonesia