TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Direktur Investasi sekaligus Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih atau Antonius Kosasih dan eks Direktur Utama PT Insight Investments Management (IIM), Ekiawan Heri Primaryanto didakwa merugikan keuangan negara Rp 1 triliun dalam perkara investasi fiktif.
Adapun hal itu disampaikan jaksa saat membacakan surat dakwaan untuk dua terdakwa tersebut di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (27/5/2025).
Dalam persidangan, jaksa menyebut Kosasih bersama Ekiawan melakukan rencana investasi pada reksadana portfolio PT Taspen tanpa didukung hasil analisa investasi.
"Terdakwa menunjuk PT IIM sebagai manajer investasi dan meminta agar PT IIM langsung memaparkan skema optimalisasi SIA-ISA di hadapan komite Investasi PT Taspen," kata jaksa.
Pada sebuah pertemuan terdakwa Ekiawan, kata jaksa, menyebut besaran dana PT Taspen sebagai investasi baru sebesar Rp 800 miliar sampai Rp 1 triliun.
"Ekiawan juga menyampaikan PT IIM sudah menyiapkan reksadana yang nanti akan digunakan oleh PT Taspen," jelas jaksa.
Atas perbuatan terdakwa tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara.
"Bahwa perbuatan melawan hukum terdakwa bersama-sama Ekiawan Heri Primaryanto telah mengakibatkan kerugian keuangan negara pada PT Taspen sebesar Rp 1 triliun," kata jaksa di persidangan.
Lanjut jaksa, besaran kerugian keuangan negara tersebut berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif BPK RI dalam rangka perhitungan kerugian negara atas kegiatan investasi PT Taspen Persero.
Selain itu, dalam dakwaannya, jaksa juga menyebut perbuatan para terdakwa memperkaya diri sendiri dan orang lain.
"Memperkaya Kosasih senilai Rp 28.455.791.623, USD 127.037, SGD 283 ribu, Euro 10.000, Bath Thailand 1.470, Poundsterling 20, Yen Jepang 128, Dollar Hongkong 500 dan Won Korea 1.262.000," kata jaksa.
Kemudian memperkaya Ekiawan Heri Primaryanto sebesar USD 242.390, Patar Sitanggang sebesar Rp 200 juta.
"Memperkaya korporasi PT IMM sebesar Rp 44.207.902.471, PT KB Valbury Sekuritas Indonesia sebesar Rp 2.465.488.054, PT Pacific Sekuritas Indonesia sebesar Rp 108 juta, PT Sinar Emas Sekuritas sebesar Rp 44 juta, PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (PT TPSF) sebesar Rp 150 miliar," jelas jaksa.
Atas perbuatannya para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20/2001 tentang Perubahan atas UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.