BANJARMASINPOST.CO.ID - Pernyataan tersangka pembacokan jaksa di Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Sumatera Utara, dibantah oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Alpa Patria Lubis alias Kepot dalam keterangannya mengaku kerap diperas jaksa selaku korbannya yang dibacok.

Dua orang korban, yakni jaksa dan Staf Tata Usaha Pidana Umum Kejari Deli Serdang, Jhon Wesli Sinaga dan Acensio Silvanov, menjadi korban pembacokan di Desa Perbahingan, Kecamatan Kotari, Kabupaten Serdang Bedagai pada Sabtu 24 Mei 2025.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menilai keterangan dari tersangka Kepot tersebut hanya upaya mengalihkan isu dari isu pokoknya.

"Kami menilai yang bersangkutan (Kepot) mencoba mengalihkan isu, dari isu pokoknya pelaksanaan eksekusi," kata Harli saat dihubungi, Selasa (27/5/2025).

Harli menjelaskan sebagaimana investigasi yang dilakukan pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara, korban menyatakan dia tidak pernah melakukan pemerasan terhadap pelaku.

"Karena pihak Kejati sudah investigasi korban mengaku tidak pernah melakukan itu," jelasnya.

Lebih lanjut, Harli mempertanyakan bagaimana dugaan pemerasan yang dilakukan korban terhadap pelaku bisa terjadi, padahal korban tidak pernah menangani perkara terkait pelaku pembacokan itu.

"Korban tidak pernah menangani perkara terkait pelaku, jadi bagaimana mungkin ada permintaan soal itu?" ucap Harli.

Dikutip dari Tribun-Medan.com,  Alpa Patria Lubis alias Kepot, melalui kuasa hukumnya Dedi Pranoto mengungkap sempat memberikan uang dengan total Rp 130 juta kepada Jhon Wesli Sinaga.

Uang itu diberikan secara bertahap mulai dari Rp 60 juta, 40 juta dan Rp 30 juta secara tunai.

Itu diberikan untuk mengurus 3 perkara Alpa diantaranya 1 kasus penganiayaan dan 2 kasus soal pengerusakan di Kejari Deli Serdang, agar tuntutannya dibuat ringan.

Meski demikian, lanjut Dedi, dalam persidangan Jhon bukan sebagai jaksa utama, melainkan jaksa pengganti.

Namun yang membuat Alpa Patria kesal hingga menyuruh tersangka Surya Darma membacok Jhon Wesli Sinaga dan Acensio Silvanov setelah Jhon diduga meminta burung peliharaan.

Menurut pengakuan tersangka kepada kuasa hukumnya, hal inilah yang membuat Alpa emosi karena dianggap seperti mesin uang berjalan.

"Pernyataan klien saya, ada 60 juta, 40 juta dan 30 juta. Terakhir, permintaan burung, dan dia merasa kesal,"kata Dedi Pranoto, diwawancarai di Polda Sumut, Senin (26/5/2025).

Dedi menjelaskan, permintaan burung peliharaan berlangsung pada sepekan sebelum kejadian.

Itupun diduga bukan secara langsung, melainkan melalui orang suruhannya yang menghubungi Alpa Patria Lubis.

Ketika dimintai burung peliharaan, tersangka Alpa Patria tidak mengiyakan ataupun menolak.

Meski demikian, tidak dijelaskan jenis burung apa yang diminta. 

Akan tetapi pada Sabtu 24 Mei, antara Alpa Patria dengan Jhon Wesli janjian mau memancing bersama.

"Tujuan (membacok) hanya memberikan pelajaran. Bukan untuk membunuh. Ada beberapa sesuai dengan,kurang lebih tuntutan lebih ringan kalau klien sebut ada 3 kasus."

Melalui keterangan resminya, Kejaksaan Negeri Deli serdang membantah adanya permintaan uang yang dilakukan Jaksa Kejari Deli Serdang Jhon Wesli Sinaga.

"Terkait hal tersebut, Kejaksaan Negeri Deli Serdang dengan Tegas mengatakan bahwa hal tersebut Tidak Benar dan Mengada-ngada,"kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Boy Amali, dalam keterangan tertulisnya.

Baca Lebih Lanjut
Kronologi Pembacokan Jaksa di Deli Serdang, Pelaku Sempat Melarikan Diri, Apa Penyebabnya?
Ines Noviadzani
Jaksa di Deli Serdang Alami Luka Serius Usai Dibacok
Detik
Jaksa di Deli Serdang Dibacok, Komjak Kirim Tim ke Lokasi
Detik
Jaksa dan Staf Kejari Deli Serdang Dibacok OTK
Detik
2 Pembacok Jaksa di Deli Serdang Ditangkap, Salah Satu Pelaku Pengurus PP
Detik
Ada Telepon Tanya 'Dimana Posisi' Sebelum Jaksa di Deli Serdang Dibacok
Detik
Kronologi Jaksa Kejari Deli Serdang Dibacok OTK Saat di Kebun Sawit
Detik
Jaksa Agung Jenguk Pegawai Dibacok OTK di Depok, Minta Lebih Waspada
Detik
Kejagung Ungkap Alasan Sita Rest Area KM 21B Tol Jagorawi
Detik
Kejagung Tetapkan Bos Sritex Tersangka Korupsi Kredit Bank Rp 692 Miliar
Detik