TRIBUN-MEDAN.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) buka suara terkait kasus pembacokan terhadap seorang jaksa di Kejari Deli Serdang, Jhon Wesli Sinaga (53) dan stafnya, Acensio Silvanof Hutabarat (25).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan, Jhon Wesli Sinaga tidak pernah menangani kasus terkait dalang pembacokan, yakni Alpa Patria Lubis.
Karena itulah, Harli mengaku heran dengan pernyataan Alpa yang mengaku telah memberikan uang senilai Rp 138 juta kepada korban terkait kasus yang sedang bergulir di meja hijau.
"Korban tidak pernah menangani perkara terkait pelaku, jadi bagaimana mungkin ada permintaan soal itu?" kata Harli saat dikonfirmasi, Selasa (27/5/2025).
Menurut Harli, pelaku mencoba melakukan pengalihan isu.
"Kami menilai yang bersangkutan mencoba mengalihkan isu dari isu pokoknya pelaksanaan eksekusi," ujar dia.
Harli juga mengatakan pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sudah melakukan klarifikasi soal ini.
Hasil investigasi Kejati Sumut menunjukkan bahwa korban mengaku tidak pernah meminta atau memeras pelaku.
"Karena pihak Kejati sudah investigasi, korban mengaku tidak pernah melakukan itu," tuturnya.
Jejak Kasus
Jhon Wesli Sinaga dan Acensio Silvanov Hutabarat dibacok saat memanen sawit di lahan pribadi di Desa Perbaungan, Kecamatan Kotarih, Kabupaten Serdang Bedagai.
Pelaku pembacokan adalah Surya Darma alias Gallo. Belakangan diketahui, aksi itu dilakukan Surya atas suruhan Alpa Patria Lubis.
Pelaku menyerang menggunakan parang yang disembunyikan dalam tas pancing, usai mendatangi lokasi dengan sepeda motor Honda Vario.
Kedua korban mengalami luka berat dan sempat dilarikan ke RSUD Lubuk Pakam oleh saksi mata.
Usai peristiwa pembacokan, Alpa Patria Lubis, yang diketahui sebagai ketua salah satu organisasi kepemudaan di Kecamatan Galang, ditangkap pada Sabtu malam (24/5/2025) sekitar pukul 22.30 WIB di kawasan Jalan Pancing, Kota Medan.
Sementara eksekutor Surya Darma ditangkap di kawasan Binjai pada Minggu dini hari pukul 04.30 WIB.
Kedua tersangka diketahui memiliki riwayat kriminal sebagai residivis kasus perampokan.
Kuasa hukum Alpa, Dedi Pranoto, menyampaikan kliennya sakit hati karena merasa dimanfaatkan oleh Jhon Wesli Sinaga.
Dedi menyebut, Alpa pernah memberikan uang hingga total Rp 138 juta kepada jaksa tersebut demi meringankan tuntutan.
Ia mengatakan, Alpa sudah mengenal Jhon sejak tahun 2024 karena jaksa tersebut menangani beberapa perkara yang menjerat kliennya.
"Di tahun 2024, ada tiga perkara Alpa. Satu perkara penganiayaan dan dua perkara perusakan," ujar Dedi.
"Nah, mereka (Jhon) menawarkan untuk meringankan tuntutan Alpa. Lalu, Alpa memberikan uang Rp 60 juta, Rp 40 juta, Rp 30 juta, dan Rp 8 juta," tambahnya.
Dedi menjelaskan bahwa uang tersebut diserahkan secara tunai, baik langsung kepada Jhon maupun melalui orang suruhannya.
Setelah kasus-kasus tersebut selesai, komunikasi antara keduanya disebut tetap berlanjut.
Menurut Dedi, Jhon kembali meminta sesuatu dari Alpa, kali ini berupa burung.
Permintaan burung peliharaan itu disampaikan melalui orang suruhannya yang menghubungi Alpa Patria Lubis, sepekan sebelum kejadian.
Ketika dimintai burung peliharaan, tersangka Alpa Patria tidak mengiyakan ataupun menolak. Meski demikian, tidak dijelaskan jenis burung apa yang diminta.
Permintaan itu membuat Alpa emosi dan merasa dimanfaatkan. Ia kemudian merencanakan pembacokan terhadap Jhon.
"Tujuan hanya memberikan pelajaran. Bukan untuk membunuh," kata Dedi.
Terpisah, Kasi Penkum Kejati Sumut, Adre W Ginting menegaskan pemerasan dan permintaan yang melatarbelakangi pembacokan tersebut tidak benar.
"Tuduhan bahwa jaksa atas nama Jhon Wesly Sinaga meminta uang atau imbalan untuk mengamankan perkara pelaku, sama sekali tidak benar. Itu hanya alasan sepihak yang tidak punya dasar apa pun. Untuk kepastian motif dibalik pembacokan ini, tim kita sudah melakukan pendalaman," kata Adre, Senin (26/5/2025). (*)