BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung mengungkap dugaan kasus mega korupsi di Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).

Nilai dugaan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 9,9 triliun.

Kasus ini terkait pengadaan laptop Chromebook periode 2019-2023.

Dugaan skandal mega korupsi pengadaan laptop senilai Rp9,9 triliun di Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) tahun 2019-2023 bermodus manipulasi spesifikasi sistem operasi (OS) dari Windows ke Chromebook, dibongkar Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Harli Siregar membeberkan modus yang digunakan para terduga pelaku agar proyek ini dapat terealisasi.

Harli menuturkan ada pemufakatan jahat berbagai pihak dengan membuat kajian terkait pengadaan laptop di sektor pendidikan.

Dia mengatakan pihak-pihak tersebut mengarahkan agar tim teknis menggunakan laptop berbasis operating system (OS) Chromebook.

"Mengarahkan kepada tim teknis agar membuat kajian teknis terkait pengadaan peralatan TIK supaya diarahkan pada penggunaan laptop berbasis operating system Chromebook," katanya kepada wartawan di Kantor Kejagung, Jakarta, Senin (26/5/2025).

Harli mengungkapkan padahal laptop jenis tersebut tidak dibutuhkan pada saat itu.

Pasalnya, pada tahun 2019, penggunaan laptop Chromebook sudah terbukti tidak efektif lantaran persebaran jaringan internet di Indonesia belum merata.

"Padahal itu dilakukan bukan menjadi kebutuhan pada saat itu. Kenapa? Kalau tidak salah pada tahun 2019, sudah dilakukan uji coba terhadap penerapan Chromebook itu terhadap 1.000 unit tidak efektif."

"Kenapa tidak efektif? Karena internet di Indonesia saat itu belum sepenuhnya sama," jelas Harli.

Harli merinci terkait nominal korupsi yang mencapai Rp9,9 triliun tersebut di mana sebesar Rp3,58 triliun di satuan pendidikan Kemendikbud.

"Sementara, sekitar 6,99 triliun rupiah itu melalui Dana Operasi Khusus (DAK)," jelasnya.

Harli menuturkan pada Rabu (21/5/2025) lalu, penyidik Kejagung telah naik ke penyidikan dan sudah melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti.

Dia mengungkapkan ada dua lokasi yang sudah digeledah terkait kasus mega korupsi ini yaitu di apartemen Kuningan Place serta apartemen Ciputra World 2.

Harli menuturkan apartemen yang digeledah itu adalah milik dari pegawai Kemendikbud. Namun, dia masih enggan untuk membeberkan identitas dari pegawai tersebut.

"Nanti akan kami rilis," kata Harli.

Penyidik, kata Harli, sudah menyita berbagai dokumen dan barang bukti elektronik usai melakukan penggeledahan tersebut.

"Tentu sebagaimana biasanya terhadap penyitaan ini, barang sitaan ini akan dibuka, dibaca, dan dianalisis, yang berkaitan dengan peristiwa pidana ini," katanya.

Ketika ditanya apakah Kejagung juga menyelidiki terkait dugaan korupsi di Kemendikbud soal pemberian kuota internet di masa pandemi Covid-19, Harli menuturkan masih akan melakukan pengecekan soal nomenklatur program tersebut.

"Nanti kita akan cek nomenklaturnya, apakah sama atau tidak. Karena kalau kita lihat (kasus dugaan korupsi laptop Chromebook) ini terkait dengan digitalisasi pendidikan."

"Apakah itu termasuk pemberian kuota? Tapi kalau yang kita baca sejauh ini, sepertinya ini terkait dengan pengadaan (laptop) Chromebook," kata Harli.

Dugaan Adanya Persekongkolan

Harli mengatakan, kasus ini bermula pada tahun 2020 saat Kemendikbud Ristek merancang pengadaan perangkat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) untuk pelaksanaan Asesmen Kompetensi Minimal (AKM) di berbagai jenjang pendidikan. Pengadaan itu bagian program digitilisasi pendidikan tahun 2019-2022.

Namun, pengalaman uji coba pengadaan Chromebook pada 2018–2019 membuktikan program itu tidak efektif karena keterbatasan jaringan internet di sejumlah wilayah.

"Bahwa kondisi jaringan internet di Indonesia sampai saat ini diketahui belum merata, akibatnya penggunaan Chromebook sebagai sarana untuk melaksanakan kegiatan Asesmen Kompetensi Minimal (AKM) pada satuan pendidikan berjalan tidak efektif," ungkapnya.

Berdasarkan evaluasi awal, tim teknis pengadaan merekomendasikan penggunaan laptop dengan sistem operasi Windows.

Namun, Kemendikbud Ristek kemudian mengganti rekomendasi tersebut dengan spesifikasi baru yang mengarah ke OS Chromebook, tanpa alasan teknis yang kuat.

"Diduga penggantian spesifikasi tersebut bukan berdasarkan atas kebutuhan yang sebenarnya," tambahnya.

Dari total anggaran pendidikan sebesar Rp9,98 triliun, sekitar Rp3,58 triliun dialokasikan khusus untuk pengadaan perangkat TIK berbasis Chromebook, sementara Rp6,39 triliun dialokasikan melalui Dana Alokasi Khusus (DAK).

Kejagung menduga ada persekongkolan dalam proses pengadaan laptop di Kemendikbud Ristek ini, termasuk manipulasi kajian teknis untuk memenangkan produk tertentu.

Proses ini dilakukan dengan cara mengarahkan tim teknis baru agar menyusun kajian sesuai spesifikasi yang telah ditentukan sejak awal.

"Dan bukan atas dasar kebutuhan ketersediaan peralatan TIK yang akan digunakan dalam rangka pelaksanaan Asesmen Kompetensi Minimal (AKM) serta kegiatan belajar mengajar," tegas Harli.

Harli pun mengungkapkan, saat ini kasus korupsi tersebut telah naik ke tahap penyidikan.

“Dalam perkara ini diduga ada persekongkolan atau permufakatan jahat dari berbagai pihak dengan cara mengarahkan kepada tim teknis agar membuat kajian teknis terkait pengadaan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK),” ungkapnya.

Penyidik kini menelusuri indikasi keterlibatan pihak internal kementerian dan pihak swasta dalam praktik pengadaan yang sarat kepentingan tersebut.

Kejagung memastikan penyidikan akan terus berjalan secara menyeluruh hingga seluruh pihak yang terlibat dimintai pertanggungjawaban hukum.

(Yohanes Liestyo Poerwoto, Fahmi Ramadhan)

 

Baca Lebih Lanjut
Peran 2 Eks Bos Bank Plat Merah di Pusaran Korupsi Kredit Rp 692 M Bos Sritex
Detik
Kejagung Sita Rest Area Km 21B Tol Jagorawi Terkait Kasus Korupsi Timah
Detik
Kejagung Tetapkan Bos Sritex Tersangka Korupsi Kredit Bank Rp 692 Miliar
Detik
Kejagung Telusuri Aliran Uang Komisaris Sritex Iwan Setiawan di Kasus Korupsi Kredit Bank
Tribunnews
Kronologi Linmas Ungkap Keseharian Iwan Setiawan Lukminto, Bos PT Sritex yang Ditahan oleh Kejagung Diduga Korupsi
Siti M
Kronologi Penangkapan Bos Sritex, Iwan Setiawan Lukminto, Resmi Jadi Tersangka Korupsi Rp 692 Miliar
Fidiah Nuzul Aini
Bos Sritex Pakai Miliaran Dana Kredit Bank untuk Beli Tanah, Kejagung Ungkap Peluang Pencucian Uang
Tribunnews
Raup Pendapatan Rp 118 T, Alfamart Tebar Dividen Rp 1,4 T
Detik
Gurita Bisnis Keluarga Lukminto, Disorot seusai Kejagung Tangkap Komut PT Sritex Iwan Setiawan
Tribunnews
Kejagung Ungkap Alasan Sita Rest Area KM 21B Tol Jagorawi
Detik