Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ramadhan L Q
WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI - Belakangan ini, beredar kabar di media sosial yang menyebutkan pejalan kaki dapat dikenakan tilang melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Hal ini seperti yang diunggah di akun Instagram @jakarta.keras, yang menyebutkan Dirlantas sebut pejalan kaki bisa ke E-TLE.
"Biar nggak pada grasak grusuk kalo nyebrang," tulis akun tersebut, dikutip Warta Kota, Selasa (27/5/2025).
Kabar ini kemudian menuai polemik di kalangan masyarakat.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Komarudin pun langsung membantah informasi tersebut.
Ia menjelaskan, ETLE hanya berfungsi untuk merekam situasi di jalan dan mendeteksi pelanggaran yang dilakukan oleh kendaraan bermotor.
"ETLE hanya dapat merekam situasi di jalan dan menangkap pelanggaran yang dilakukan oleh pengguna kendaraan bermotor. Selain itu, sistem ini tidak dapat digunakan untuk menindak pejalan kaki," kata Komarudin, saat dikonfirmasi, Selasa.
Komarudin juga menambahkan, mengenai hak dan kewajiban pejalan kaki, hal tersebut telah diatur dalam Pasal 131, Pasal 132, dan Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Berikut ini bunyinya:
Pasal 131
1. Pejalan kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung yang berupa trotoar, tempat penyeberangan, dan fasilitas lain.
2. Pejalan kaki berhak mendapatkan prioritas pada saat menyeberang Jalan di tempat penyeberangan.
3. Dalam hal belum tersedia fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pejalan kaki berhak menyeberang di tempat yang dipilih dengan memperhatikan keselamatan dirinya.
Pasal 132
Pejalan kaki wajib:
1. Menggunakan bagian jalan yang diperuntukkan bagi pejalan kaki atau jalan yang paling tepi; atau menyeberang di tempat yang telah ditentukan.
2. Dalam hal tidak terdapat tempat penyeberangan yang ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Pejalan kaki wajib memperhatikan Keselamatan dan Kelancaran Lalu Lintas.
3. Pejalan kaki penyandang cacat harus mengenakan tanda khusus yang jelas dan mudah dikenali pengguna jalan lain.
Jika pejalan kaki melanggar, dapat dikenakan Pasal 275 ayat 1 atau ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.
Pertama, setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki dan alat pengaman pengguna jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00.
Kedua, setiap orang yang merusak rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki dan alat pengaman pengguna jalan sehingga tidak berfungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp50.000.000,00.