WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pencipta lagu Keenan Nasution dan Rudi Pekerti menggugat perdata penyanyi Vidi Aldiano ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas pelanggaran hak cipta lagu Nuansa Bening.

Gugatan nomor perkara 51/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst itu dilayangkan Keenan Nasution pada Jumat (16/5/2025).

"Ada gugatan (di) PN Jakpus," kata Minola Sebayang, kuasa hukum Keenan Nasution, saat dikonfirmasi Selasa (27/5/2025).

Menurut Minola, gugatan ini terkait penggunaan lagu Nuansa Bening dalam sejumlah konser Vidi Aldiano tanpa izin dari para pencipta lagu tersebut, yaitu Keenan Nasution dan Rudi Pekerti.

Sidang perdana perkara ini dijadwalkan berlangsung pada Rabu (28/5/2025).

Gugatan itu dilayangkan Keenan Nasution karena merasa Vidi Aldiano tidak pernah meminta izin setiap kali membawakan lagu Nuansa Bening di konser.

"Beberapa kali bahkan mungkin ratusan kali, lagu itu digunakan dalam konser dan pertunjukan komersial dan tidak ada izin dari penciptanya," ucap Minola.

Dalam gugatan tersebut, Keenan Nasution dan Rudi Pekerti mencantumkan 31 pertunjukan komersial Vidi Aldiano saat menyanyikan lagu Nuansa Bening tanpa ada izin dari penciptanya.

Minola mengatakan, Keenan dan Rudi Pekerti akhirnya menempuh upaya hukum karena beberapa kali mediasi tidak mencapai kesepakatan.

"Sudah beberapa kali bertemu antara kami dengan kuasa hukum Vidi, hanya saja belum ada persamaan," ucap Minola.

Terkait dugaan pelanggaran, Minola mengatakan kedua belah pihak sebenarnya sepakat bahwa pelanggaran memang terjadi.

 

Baca Lebih Lanjut
Reza Gladys Tak Terima Digugat Rp 100 Miliar, Bakal Gugat Balik Nikita Mirzani?
Hana Futari
Reza Gladys Tak Terima Digugat Rp100 Miliar oleh Nikita Mirzani
Hana Futari
Hakim Ceramahi Makelar Zarof: Sudah Tahu Calo Dikenalin ke Ketua Pengadilan
Detik
Tom Lembong Demam, Sidang Korupsi Impor Gula Ditunda
Tribunnews
Sidang Tom Lembong, Terungkap Data Keuangan PT Angles Products Terbakar, Data Cadangan Kena Virus 
Tribunnews
Detik-detik Razman Nasution Diantar Ambulan, Tumbang Usai 4,5 Jam Jalani Sidang Hotman Paris
Ulfa Lutfia Hidayati
PT SMK Tolak Datangkan Mobil Esemka ke PN Solo, Mediasi Deadlock
Detik
Youtuber Minta Maaf ke BYD Gegara Hal Ini
Detik
Sederet Bullying di PPDS Anestesi Undip, Eks Kaprodi Pungut Rp 80 Juta Tiap Mahasiswa
Detik
Makelar Zarof Jadi Saksi Sidang Eks Ketua PN Surabaya di Kasus Ronald Tannur
Detik