TRIBUNJATIM.COM - Seorang istri tiga malam disiksa suaminya sendiri.
Korban bernama Aisyah (38), warga Nunukan Timur, Kalimantan Utara.
Karena tak sanggup lagi, Aisyah akhirnya lapor poisi.
Suami Aisyah, IL pun ditangkap.
IL diketahui kerap bertengkar dengan korban dan menjadikan tuduhan santet sebagai pembenaran untuk melakukan kekerasan.
"Pelaku KDRT ini menuduh ia disantet istrinya. Ia merasa istrinya bersekongkol dengan orang di sekitarnya menyantetnya, sehingga ia menganiaya istrinya tiga malam berturut turut," ujar Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Sunarwan, melalui pesan tertulis, Senin (26/5/2025), melansir dari Kompas.com.
Kasus KDRT tersebut, terjadi di rumah pelaku di Desa Semunad, Kecamatan Tulin Onsoi.
Polisi masih menyelidiki asal tudingan santet yang dituduhkan kepada korban.
"Tapi hasil penyelidikan sementara, santet itu alasan yang dibuat-buat saja. Pasangan ini sering cekcok, dan tudingan tak berdasar tersebut jadi alasan untuk melampiaskan emosinya ke pasangannya," jelas Sunarwan.
Penganiayaan juga sudah sering terjadi.
Puncaknya, adalah terjadi pada akhir April 2025.
Saat korban berniat istirahat sekitar Pukul 21.00 Wita, tiba-tiba suaminya memukulnya tanpa alasan.
Penganiayaan, bahkan terjadi selama tiga malam berturut turut.
Setelah banyak pertimbangan, korban akhirnya memutuskan melaporkan suaminya ke polisi.
"Polisi mencari keberadaan IL. Ia ditemukan di sebuah kontrakan di Jalan Pemda, Desa Semunad, Kecamatan Tulin Onsoi," kata Sunarwan.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan sebuah kain sarung warna hijau yang digunakan korban saat kejadian.
Sebelumnya, seorang pria nekat menganiaya istrinya di Kota Medan, Sumatera Utara.
Pria bernama Arga Irmanda (34) itu akhirnya diringkus polisi akibat kasus penganiayaan.
Sementara sang istri berinisial MSA (28).
Kasus penganiayaan itu terjadi pada Kamis (9/1/2025).
Ternyata sang suami murka akibat sang istri minta pindah dari rumah orang tua suami alias mertua sang istri.
Kepala Polres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, menjelaskan bahwa permintaan pindah tersebut memicu cekcok antara keduanya.
"Pelaku meminta agar korban harus mendapatkan sewa rumah pada hari itu juga.
Keduanya terlibat cekcok.
Terus, korban pergi dari rumah.
Pelaku menjemput korban di Jalan Inspeksi," ungkap Janton kepada Kompas.com melalui saluran telepon pada Sabtu (8/2/2025).
Setelah menjemput, pelaku melakukan penganiayaan dengan memukul kepala korban menggunakan tangan.
"Di situ, kepala korban dipukul pakai tangan.
Kemudian korban dibawa ke rumah.
Pelaku memukul wajah korban dua kali dan menampar satu kali.
Setelah itu, pelaku meninggalkan rumah," tambahnya.
Merasa tidak terima dengan perlakuan suaminya, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pelabuhan Belawan.
Polisi segera melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku pada Jumat (7/2/2025) sekitar pukul 08.30 WIB.
Saat ini, Arga Irmanda telah ditahan di Polres Pelabuhan Belawan untuk proses hukum lebih lanjut.
Berita Lain
Pria berinisial R asal Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, Madura harus diamankan pihak kepolisian.
Pasalnya, pria berusia 40 tahun tersebut melakukan penganiayaan terhadap istri sirinya, berinisial SR (45).
Hebohnya, penganiayaan tersebut terjadi di Jalan Raya tepatnya, di jalan simpang tiga Sumber Telor, Desa Jelgung, Robatal, Sampang pada (23/11/2024) sore.
Bahkan, aksi penganiayaan sempat diabadikan oleh pengendara hingga videonya viral di media sosial.
Berdasarkan video tersebut, korban mengendarai sepeda motor, tiba-tiba dihentikan paksa oleh R. Saat itu R membawa Sajam jenis celurit yang diselipkan di pinggang.
R seketika menarik jaket istri sirinya, lalu setelah korban terlepas dari sepeda motor, R memukul korban dengan tangan kosong di bagian kepala.
Kasi Humas Polres Sampang Ipda Dedy Dely Rasidie mengatakan bahwa, atas kejadian itu korban mengalami memar di bibir dan benjol di kepalanya, sehingga memilih lapor Polisi.
"Pelaku (R) berhasil ditangkap tadi malam, sekira pukul 19:00 wib, di wilayah Kecamatan Robatal, Sampang," ujarnya, Senin (25/11/2024).
Menurutnya, motif tersangka melakukan tindak pidana penganiayaan tersebut, karena masalah asmara (cemburu).
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP Sub Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP," tegasnya.