TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Cara dua tersangka ini berkamuflase agar produk jamu dan obat kuat ilegal yang diproduksi tidak terendus.
'Jamu tradisional' yang mereka produksi tersebut dicampur dengan bahan kimia berbahaya.
Dua tersangka ditangkap Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Semarang di dua daerah meliputi Kudus dan Klaten.
Kedua tersangka yang ditangkap masing-masing dua pria berinisial AT (41) dan MM (63).
Tersangka AT ditangkap pada kasus pemalsuan obat di Klaten. Sementara MM diringkus dalam kasus pemalsuan obat di Kudus.
Namun, untuk tersangka MM, polisi tidak menahannya karena pertimbangan usia.
"Iya kami ungkap dua kasus di Kudus dan Klaten dengan dua orang tersangka. Keduanya terbukti memproduksi jamu tradisional tetapi dicampur bahan kimia," jelas Deputi Bidang Penindakan Badan POM Tubagus Ade Hidayat di BPOM Semarang, Kota Semarang, Senin (26/5/2025).
Tubagus mengatakan, dua kasus yang diungkap BPOM Semarang merupakan pabrik industri obat dan jamu yang berkedok Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).
Dua pabrik ini berkamuflase dengan beroperasi di tengah kawasan padat penduduk.
Pabrik ini juga tidak menjadi satu tempat. Sebaliknya dipisah berdasarkan kebutuhan.
Seperti di kasus Kudus, pabrik dipisah menjadi lima tempat mencakup tempat pertama sebagai tempat gudang yang berisi produk siap edar.
Lokasi kedua, berisi bahan baku siap diolah.
Lokasi ketiga terdapat bahan baku dan mesin.
Lokasi keempat, terdapat mesin cetak dan alat produksi.
Dan lokasi kelima terdapat alat angkut dan peralatan lainnya.
"Mereka menyamarkan diri sebagai usaha kecil tetapi kami kategorikan dua kasus ini sebagai skala industri karena melihat alat produksi, kemasan, dan daerah pemasaran yang mencapai Sumatera, Kalimatan dan Jawa," bebernya.
Dua pabrik jamu dan obat kuat ini memproduksi berbagai obat berbagai merek di antaranya obat asam urat HCU, obat pegal linu An-Tinu, cap madu manggis dan lainnya.
Adapula obat obat kuat seperti kopi sex-plus, tanduk rusa dan lainnya. BPOM tidak mengungkap omzet dari dua pabrik tersebut.
"Kami sita ada ratusan ribu kemasan. Selain itu, kami sita pula berbagai alat produksi," beber Tubagus.
Menurut Tubagus, para tersangka yang ditangkap merupakan pemilik pabrik.
Mereka belajar memproduksi jamu dan obat kuat ini secara autodidak melihat konten di media sosial seperti YouTube.
Kedua tersangka tidak memiliki kemampuan atau keahlian yang secara resmi diakui baik dalam bentuk sertifikat maupun lisensi.
"Ya mereka belajar dari YouTube dan keduanya tidak memiliki sertifikat keahlian untuk meracik obat," paparnya.
Selain tidak memiliki sertifikat, lanjut Tubagus, kedua tersangka juga tidak memiliki izin beroperasi, izin edar dan terbukti memalsukan izin dari BPOM di kemasan.
"Mereka dijerat pasal 435 dan 436 Undang-undang kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun dengan denda maksimal Rp5 miliar," ungkapnya.
Terkait tersangka MM yang tidak ditahan, Tubagus mengungkap karena tersangka sudah berumur. Selain itu, barang bukti juga sudah disita. "Ya alasan kemanusiaan, tersangka juga tidak melarikan diri," terangnya.
Kasi Koordinator Pengawasan (Kasi Korwas) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah Kompol Pontjo Oetomo mengatakan, tersangka AT sudah ditahan di rumah tahanan (rutan) Polda Jateng pada Selasa 20 Mei 2025. Untuk tersangka MM tidak ditahan.
Ketua Pengurus Harian Lembaga Pembinaan dan Perlindungan Konsumen (LP2K) Jawa Tengah, Abdun Mufid mengatakan, terbongkarnya kasus obat jamu ilegal di Kudus dan Klaten ini menjadi peringatan bagi konsumen.
"Iya ini peringatan ke konsumen agar lebih teliti ketika membeli obat tradisional, " bebernya kepada Tribun.
Dia juga meminta agar para pelaku pemalsuan obat disanski tegas sehingga menimbulkan unsur jera.
Terlebih kasus obat tradisional mengandung kimia menjadi ceruk ekonomi cukup besar. Sebab, masih banyak konsumen yang memilih obat tradisional.
"Ketika sanski tidak tegas maka praktik ini akan tumbuh subur," ungkapnya.
Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Jawa Tengah Riptieni Tri Lutiarsi menjelaskan, penggunaan obat bahan alami seperti jamu seharusnya tidak dicampur dengan bahan kimia.
"Pelanggaran dari pelaku usaha sangat berisiko bagi kesehatan. Dampaknya bisa sampai gagal ginjal kerusakan hati maupun dampak lainnya," jelasnya.
Dia juga meminta para pelaku usaha obat tradisional harus memproduksi obat yang sesuai aturan yang berlaku.
"Konsumen juga harus pintar memilih obat. Misal beli online marketplace juga harus jelas," katanya. (Iwn)