Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Penyanyi Vidi Aldiano menghadapi gugatan hukum dari Keenan Nasution dan Budi Pekerti di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat terkait dugaan pelanggaran hak cipta atas lagu Nuansa Bening.

Gugatan ini muncul setelah upaya mediasi antara kedua belah pihak gagal menemukan kesepakatan, khususnya terkait nominal ganti rugi.

Sidang perdana perkara ini dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 28 Mei 2025.

Sebelumnya, pihak Keenan dan Budi sebagai pencipta lagu telah mencoba menyelesaikan perkara secara damai melalui jalur mediasi.

Sayangnya, penyelesaian itu tidak membuahkan hasil. Vidi Aldiano tidak hadir secara langsung dalam mediasi dan hanya mengirimkan tim kuasa hukum sebagai perwakilan.

"Sudah beberapa kali ada pertemuan antara kami dengan kuasa hukum Vidi," ujar kuasa hukum Keenan dan Budi, Minola Sebayang, saat ditemui di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (26/5/2025).

Gagal Sepakat soal Besaran Ganti Rugi

Menurut Minola, kendala utama dalam mediasi adalah perbedaan pandangan mengenai besaran nilai ganti rugi.
Pihak Keenan dan Budi merasa nominal yang diajukan oleh Vidi melalui kuasa hukumnya tidak sesuai dengan nilai hak cipta yang dilanggar.

"Sebenarnya yang belum ada itu persamaan soal besarnya ganti rugi. Kalau soal pelanggarannya, tim hukum Vidi sudah mengakui ada pelanggaran," kata Minola.

Meski sudah diakui bahwa lagu Nuansa Bening dibawakan tanpa izin, angka kompensasi yang ditawarkan dinilai terlalu rendah.

“Mereka menawarkan ganti rugi, tapi yang ditawarkan itu benar-benar tidak sesuai,” tambahnya.

Nominal Ganti Rugi Belum Diungkap

Saat ditanya tentang nominal ganti rugi yang diminta, Minola memilih untuk tidak membocorkannya di hadapan media.

Ia menyebut, detail gugatan akan diungkap dalam persidangan mendatang.

“Nilainya ada, nanti akan dijelaskan tim kami saat sidang di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Tidak mungkin kami sampaikan sekarang,” pungkasnya.
 

“Mereka menawarkan ganti rugi, tapi yang ditawarkan itu benar-benar tidak sesuai,” tambahnya.

Nominal Ganti Rugi Belum Diungkap

Saat ditanya tentang nominal ganti rugi yang diminta, Minola memilih untuk tidak membocorkannya di hadapan media.

Ia menyebut, detail gugatan akan diungkap dalam persidangan mendatang.

“Nilainya ada, nanti akan dijelaskan tim kami saat sidang di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Tidak mungkin kami sampaikan sekarang,” pungkasnya.
 

Baca Lebih Lanjut
Lesti Kejora Dilaporkan Terkait Dugaan Pelanggaran Hak Cipta
Timesindonesia
Kronologi Perseteruan Band Kotak Vs Posan Tobing, dari Sengketa Nama Band hingga Konflik Hak Cipta Lagu
Widy Hastuti Chasanah
Lesti Kejora Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara, Sang Ayah Mohon Doa
Ragillita Desyaningrum
KY Periksa Majelis Hakim yang Vonis Harvey Moeis 6,5 Tahun
Detik
Komisaris Utama PT Sritex Diciduk Kejagung RI, Perjuangan Hak Eks Karyawan Tetap Berlanjut
Tribunnews
KY Koordinasi ke Kejagung Usut Pelanggaran Etik Hakim Tersangka Suap Kasus CPO
Detik
Reza Gladys Tak Terima Digugat Rp 100 Miliar, Bakal Gugat Balik Nikita Mirzani?
Hana Futari
Lesti Kejora Dipolisikan Yoni Dores, Praktisi Hukum Deolipa Yumara sebut Pihak Ini Berisiko Terseret
Hana Futari
Rest Area Tol Jagorawi Disita tapi Masih Operasi, Begini Kata Kejagung
Detik
Kejagung Sita Rest Area Km 21B Tol Jagorawi Terkait Kasus Korupsi Timah
Detik