Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Penyanyi Vidi Aldiano menghadapi gugatan hukum dari Keenan Nasution dan Budi Pekerti di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat terkait dugaan pelanggaran hak cipta atas lagu Nuansa Bening.
Gugatan ini muncul setelah upaya mediasi antara kedua belah pihak gagal menemukan kesepakatan, khususnya terkait nominal ganti rugi.
Sidang perdana perkara ini dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 28 Mei 2025.
Sebelumnya, pihak Keenan dan Budi sebagai pencipta lagu telah mencoba menyelesaikan perkara secara damai melalui jalur mediasi.
Sayangnya, penyelesaian itu tidak membuahkan hasil. Vidi Aldiano tidak hadir secara langsung dalam mediasi dan hanya mengirimkan tim kuasa hukum sebagai perwakilan.
"Sudah beberapa kali ada pertemuan antara kami dengan kuasa hukum Vidi," ujar kuasa hukum Keenan dan Budi, Minola Sebayang, saat ditemui di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (26/5/2025).
Menurut Minola, kendala utama dalam mediasi adalah perbedaan pandangan mengenai besaran nilai ganti rugi.
Pihak Keenan dan Budi merasa nominal yang diajukan oleh Vidi melalui kuasa hukumnya tidak sesuai dengan nilai hak cipta yang dilanggar.
"Sebenarnya yang belum ada itu persamaan soal besarnya ganti rugi. Kalau soal pelanggarannya, tim hukum Vidi sudah mengakui ada pelanggaran," kata Minola.
Meski sudah diakui bahwa lagu Nuansa Bening dibawakan tanpa izin, angka kompensasi yang ditawarkan dinilai terlalu rendah.
“Mereka menawarkan ganti rugi, tapi yang ditawarkan itu benar-benar tidak sesuai,” tambahnya.
Saat ditanya tentang nominal ganti rugi yang diminta, Minola memilih untuk tidak membocorkannya di hadapan media.
Ia menyebut, detail gugatan akan diungkap dalam persidangan mendatang.
“Nilainya ada, nanti akan dijelaskan tim kami saat sidang di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Tidak mungkin kami sampaikan sekarang,” pungkasnya.
Saat ditanya tentang nominal ganti rugi yang diminta, Minola memilih untuk tidak membocorkannya di hadapan media.
Ia menyebut, detail gugatan akan diungkap dalam persidangan mendatang.
“Nilainya ada, nanti akan dijelaskan tim kami saat sidang di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Tidak mungkin kami sampaikan sekarang,” pungkasnya.