SURYAMALANG.COM, MAGETAN - Polisi akhirnya tetapkan tersangka dalam peristiwa kecelakaan maut KA Malioboro Ekspres yang tabrak 7 pemotor di perlintasan kereta di Magetan.
Polisi menetapkan penjaga palang perlintasan Kereta Api sebagai Tersangka.
Hasil penyelidikan Satreskrim Polres Magetan memastikan bahwa Penjaga Perlintasan Kereta Api, inisial AS, ditetapkan sebagai tersangka kecelakaan kereta api yang terjadi pada Senin (19/5/2025).
Polisi menilai AS dianggap telah lalai dalam menjalankan tugasnya, hingga menyebabkan 7 pengendara sepeda motor tertabrak Kereta Api Malioboro Ekspres, saat melintasi JPL 08, Desa/Kecamatan Barat, Kabupaten Magetan.
Kapolres Magetan AKBP Raden Erik Bangun Prakasa mengatakan, kecelakaan tersebut menyebabkan 4 orang meninggal dunia, dan 5 orang luka luka.
“Penetapan tersangka berdasarkan barang bukti, pemeriksaan saksi saksi, hasil Olah TKP, dan petunjuk yang ada,” ujar AKBP Erik,ditemui di Pendopo Surya Graha,Senin malam (26/5/2025).
Ia menambahkan, penetapan tersangka juga tidak lepas dari pemeriksaan mulai dari pihak KAI, Kepala Daop 7 Madiun, Masinis, Asisten Masinis, Polsuska,dan Penjaga Perlintasan Kereta Api itu sendiri.
“Hasil sementara yang kami kumpulkan mengarah pada satu tersangka yang akibat kelalaian. Kami terapkan pasal 359 dan pasal 360 KUHP kini sedang berproses,” imbuhnya.
Dengan disangkakan pasal tersebut, tersangka terancam terkena pidana 5 tahun kurungan penjara.
“Sementara hasil pemeriksaan yang ada, kami dapat memastikan penyebab kecelakaan tersangka AS,” pungkasnya.