Laporan Wartawan TribunSolo.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Kuasa hukum 8.475 eks karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Sukoharjo, Asnawi mempertanyakan ke mana aliran dana dari penyewaan aset perusahaan pasca dinyatakan pailit.
Hal itu hendak dibahas pihak kuasa hukum dengan pihak kurator dalam pertemuan yang pada akhirnya urung terjadi.
"Sebenarnya kami hari ini juga menjadwalkan bertemu kurator, tapi ternyata kurator ada kegiatan lain sehingga urung terjadi," ujar Asnawi, dalam podcast bersama TribunSolo, Jumat (23/5/2025).
Asnawi menegaskan pihaknya ingin melakukan kroscek informasi terkait akan adanya pihak ketiga yang akan melakukan penyewaan terhadap aset eks Sritex.
Harapan Asnawi dkk, dengan adanya aset yang disewa, maka ada sejumlah dana yang setidaknya bisa digunakan untuk membayar hak-hak dari klien-kliennya.
"Kami berharap paling tidak kalau uangnya mencukupi kami menuntut dilakukan pembayaran," kata dia.
"Misalkan uang pesangon belum bisa, paling tidak bisa dibayarkan THR, maupun uang-uang pekerja yang masih ada di rekening manajemen pada waktu itu, supaya dikembalikan," imbuhnya.
Adapun pihaknya sudah berusaha mengkonfirmasi berapa banyak uang di rekening manajemen PT Sritex yang tersisa. Namun, kurator masih belum bisa membeberkannya.
"Mereka mengatakan masih akan verifikasi, termasuk dokumen yang kita ajukan kepada pihak kurator," ujarnya.
Diketahui, pasca resmi tutup pada 1 Maret 2025 silam, ribuan karyawan PT Sritex terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal.
Selang berjalan dua bulan, sebanyak 1.300 eks karyawan Sritex kembali dipekerjakan dengan penyewa berinisial PT CBS.
Salah satu kurator Sritex, Denny Ardiansyah mengatakan saat ini sudah ada satu area produksi yang disewa oleh perusahaan baru, yakni PT CBS, yang beroperasi di area Garmen 10.
“PT CBS sudah menyewa Garmen 10 untuk jangka waktu enam bulan, dan kemungkinan bisa diperpanjang. Saat ini mereka sudah mempekerjakan sekitar 1.300 orang,” ujar Denny, Jumat (23/5/2025). (*)