TRIBUN-MEDAN.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mendalami aliran dana terkait ormas Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya.
GRIB Jaya diketahui menduduki lahan milik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) di Pondok Betung, Pondok Aren, Tangerang Selatan.
"Terkait aliran dana, kami dalami aliran dananya ke mana saja, ini terus kami tracing," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra di Polda Metro Jaya, Senin (26/5/2025).
"Langkah-langkah yang dilakukan penyidik saat ini, kami masih akan berkoordinasi nanti dengan PPATK tentunya apabila dana itu berada di rekening, kami masih sementara tracing," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap 17 orang terkait kasus pendudukan lahan milik BMKG di Pondok Betung, Pondok Aren, Tangerang Selatan, Sabtu (24/5/2025).
Dari 17 orang yang ditangkap, 11 di antaranya merupakan anggota GRIB Jaya.
Sementara itu, enam orang lain yang ditangkap merupakan warga yang mengaku sebagai ahli waris lahan milik BMKG.
Dari 17 orang, dua orang ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka adalah Y, seseorang yang mengaku sebagai ahli waris, dan MYT, Ketua DPC GRIB Jaya Tangerang Selatan.
Selain melakukan penangkapan, polisi beserta petugas gabungan juga membongkar markas GRIB Jaya yang berdiri di lahan milik BMKG.
Sosok dari M Yani Tuanaya, Ketua GRIB Jaya Tangerang Selatan (Tangsel), yang ditangkap polisi buntut pendudukan lahan milik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) di Kelurahan Pondok Betung, Tangsel.
Polda Metro Jaya sebelumnya telah menangkap 17 orang terkait kasus ini, pada Sabtu (24/5/2025) sore.
Rinciannya enam orang yang merupakan ahli waris.
Sedangkan sisanya 11 lainnya adalah anggota dan Ketua GRIB Jaya Tangsel, M Yani Tuanaya.
M Yani Tuanaya menjabat sebagai Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Rakyat Indonesia Baru (DPC GRIB Jaya) Tangsel periode 2024–2028.
Dikutip dari Instagram @grib_jaya_dpc_tangsel, M Yani Tuanaya terpilih melalui proses aklamasi sebagai menggantikan ketua sebelumnya yang bernama Marhadih.
Marhadih kini mendapatkan amanah sebagai Sekretaris DPW Banten.
Proses aklamasi sendiri diikuti oleh seluruh pengurus DPC GRIB Jaya Tangsel dan PAC GRIB di Wilayah Kecamatan Kota Tangerang Selatan yang digelar di kediaman Marhadih, pada 20 Febuari 2024 lalu.
Sebagai ucapan, akun @grib_jaya_dpc_tangsel memposting foto M Yani Tuanaya dengan pendiri GRIB Jaya Rosario de Marshall alias Hercules.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi membenarkan telah menangkap 17 orang termasuk, M Yani Tuanaya.
"Dalam kegiatan operasi preman ini setidaknya kami telah mengamankan ada 17
orang, 11 di antaranya adalah oknum dari ormas GJ (GRIB Jaya)."
"Kemudian 6 di antaranya adalah ahli waris yang mengaku sebagai ahli waris di tanah ini," katanya, dikutip dari kanal YouTube Official iNews, Minggu (25/5/2025).
Kombes Ade kemudian membongkar modus pendudukan lahan milik BMKG tersebut.
Anggota GRIB Jaya menguasai lahan kemudian memberikan izin kepada beberapa pihak dengan sistem menyewa.
Pengguna lahan tersebut mulai dari pedagang pecel lele hingga penjual hewan kurban.
"(Sistem sewa) dipungut secara liar dari pengusaha pecel lele sebesar Rp3,5 juta per bulan."
"Kemudian dari pengusaha pedagang hewan kurban itu telah dipungut Rp22 juta. Jadi dua korban ini langsung mentransfer kepada oknum anggota ormas saudara Y (M Yani Tuanay,red). Saudara Y ini adalah ketua DPC ormas GJ (GRIB Jaya)," ujar Kombes Ade.
Sebelumnya, Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) telah melaporkan kasus dugaan pendudukan lahan oleh organisasi masyarakat (ormas) GRIB Jaya di kawasan Tangerang Selatan, ke Polda Metro Jaya.
Tanah yang disengketakan seluas 127.780 meter persegi atau sekitar 12 hektare tercatat sebagai milik negara berdasarkan Sertifikat Hak Pakai Nomor 1/Pondok Betung Tahun 2003.
Kepemilikan BMKG atas lahan tersebut juga telah dikuatkan oleh putusan Mahkamah Agung Nomor 396 PK/Pdt/2000 serta sejumlah putusan lain yang berkekuatan hukum tetap.
Namun, sejak pembangunan Gedung Arsip BMKG dimulai pada November 2023, proyek itu terganggu oleh kelompok yang mengaku sebagai ahli waris dan didukung oleh massa ormas.
Dalam laporan tersebut, ada enam orang terlapor yakni berinisial J, H, AV, K, B, dan MY.
AV, K, dan MY disebut merupakan anggota dari GRIB Jaya.
Mereka dilaporkan atas pasal 167 KUHP tentang memasuki pekarangan tanpa izin, Pasal 385 KUHP tentang penggelapan hak atas barang tidak bergerak, kemudian 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang atau barang.
Dalam laporannya, BMKG juga mengatakan kelompok tersebut meminta uang ganti rugi sebesar Rp 5 miliar agar mau meninggalkan lokasi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, membenarkan adanya laporan tersebut yang dibuat pada 3 Februari 2025.
"Kami membenarkan bahwa kami telah menerima sebuah laporan polisi dan saat ini proses penyelidikan masih berlangsung."
"Pelapornya adalah salah seorang pegawai dari BMKG. Kami membenarkan itu," ungkap Ade Ary kepada wartawan, Jumat (23/5/2025).
Laporan kemudian ditindaklanjuti hingga berujung dengan penangkapan 17 orang.
(*/TRIBUN-MEDAN.com)
Sumber: TribunSolo.com