Laporan Wartawan TribunSolo.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Ungkapan 'tak akan pindah ke lain hati' agaknya tepat menggambarkan situasi yang dihadapi ribuan eks karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Sukoharjo.
Meski sudah terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) massal setelah Sritex dinyatakan pailit, sebagian besar eks karyawan masih berharap bisa dipekerjakan lagi.
Hal ini diungkap kuasa hukum eks karyawan Sritex, Asnawi saat membicarakan nasib terkini 8.475 eks karyawan tersebut.
"Mereka ada yang masih berharap dan menunggu bisa bekerja di perusahaan Sritex yang akan dikelola oleh pihak atau PT lain," ujar Asnawi, dalam podcast bersama TribunSolo, Jumat (23/5/2025).
Di sisi lain, sebenarnya ribuan eks karyawan yang terkena PHK massal tersebut juga mendapatkan penawaran untuk bekerja di tempat lain.
Belum lagi sekira 1.300-an eks karyawan sudah kembali dipekerjakan lantaran adanya aset PT Sritex yang disewa.
"Banyak juga perusahaan yang menawarkan pekerjaan bagi eks karyawan Sritex," katanya.
"Mereka sebagian sudah ada yang bekerja lagi karena ada aset yang disewa tadi," imbuh Asnawi.
Namun, Asnawi menekankan bahwa klien-kliennya lebih mengharapkan adanya kejelasan terkait hak-hak mereka, mulai dari pesangon hingga THR yang belum kunjung cair.
"Memang ada dari eks pekerja tetap mendesak kurator segera melakukan pembayaran," pungkasnya. (*)