SURYA.CO.ID I SURABAYA - Akhirnya pemilik UD Sentosa Seal Jan Hwa Diana menyerah dan tak lagi bersikukuh membantah menahan ijazah dan surat-surat berharga eks karyawannya.
Hal ini setelah polisi menyita 108 ijazah serta ditemukan sejumlah surat berharga seperti KTP, SKCK, SIM, kartu keluarga hingga buku nikah milik eks karyawannya.
Bahkan, ada BPKB kendaraan dan sertifikat rumah milik karyawan yang disita Jan Hwa Diana sebagai jaminan utang.
Rencananya, surat-surat berharga itu akan dikembalikan ke eks karyawan melalui Wakil Wali Kota Surabaya Armuji.
Untuk itu, rencananya hari ini, Selasa (27/5/2025), kuasa hukum Jan Hwa Diana, Elok Dwi Kadja akan menemui Armuji.
"Besok Selasa (27/5), rencananya saya akan ke rumah dinas Bapak Wakil Wali Kota Surabaya (Armuji) untuk koordinasi," jelas Elok Dwi Kadja.
Surat berharga yang akan dikembalikan itu meliputi KTP, Kartu Keluarga, buku nikah, SIM A dan C.
Bersamaan dengan pengembalian dokumen tersebut, Diana juga akan menyampaikan permintaan maaf secara tertulis.
Ia berharap Wakil Wali Kota Surabaya dapat memfasilitasi proses ini.
Elok menjelaskan, pihaknya telah menyerahkan dokumen-dokumen kependudukan milik mantan karyawan UD Sentoso Seal yang sempat ditahan oleh kliennya itu kepada polisi.
"Cuma kepolisian menyampaikan dokumen-dokumen tersebut tidak ada hubungannya dengan perkara.
Dalam kasus dugaan penggelapan ijazah ini, sebanyak 108 ijazah menjadi barang bukti.
Sebelumnya, Wakil Wali Kota Surabaya Armuji menilai tidak beres sikap pemilik UD Sentosa Seal Jan Hwa Diana yang kini meminta maaf ke eks karyawannya.
Pasalnya, di awal kasus ini mencuat, Jan Hwa Diana ngotot tidak menahan ijazah eks karyawannya.
Namun setelah penyidik menemukan 108 ijazah yang ditahan serta dokumen penting milik eks karyawan seperti KTP, SKCK, buku nikah, BPKB kendaraan hingga sertiffikat rumah, Diana berubah sikap.
Diana mengakui perbuatannya, dan memohon maaf ke karyawannya.
Menurut Armuji, sikap Diana itu tidak beres dan plin-plan.
“Sangat terbukti, kelihatan dari omongan yang plin-plan,” ucap Cak Ji, Senin (26/5/2025).
Dikatakan Armuji, kasus penahanan ijazah oleh perusahaan Diana tersebut telah memicu adanya suatu kebijakan nasional yang melarang perusahaan menahan ijazah karyawan.
“Akhirnya menjadi suatu kebijakan nasional, di mana semua perusahaan tidak boleh menahan ijazah maupun surat berharga mereka yang sudah resign,” ujarnya.
Ia juga mengapresiasi kinerja Polda Jatim dalam menemukan barang bukti berupa 108 ijazah yang ditahan.
“Ya, itu kan sebenarnya sudah menjadi kewenangan kepolisian, dalam hal ini Polda yang menemukan 108 ijazah di rumahnya dan di gudangnya,” kata Cak Ji.
“Maka dari itu kita mengapresiasi di mana kepolisian meyakini bahwa ijazah itu ada di rumahnya atau di tempat gudangnya,” imbuhnya.
Cak Ji juga menekankan apabila terdapat kasus serupa lebih baik langsung diviralkan.
“Iya, seng nggak beres-beres diviralno ae (iya, yang enggak beres-beres diviralkan saja),” pungkasnya.
Sebelumnya, Kuasa hukum Jan Hwa Diana, Elok Dwi Katja menegaskan kliennya sudah menyadari dan mengakui kesalahan melakukan penahanan ijazah mantan karyawan perusahaan CV Sentosa Seal.
Sebagai bukti, pihak kliennya secara terbuka menyerahkan semua sisa ijazah mantan karyawan yang kala itu, masih tersimpan di dalam kediaman sang klien.
Bahkan, lembaran ijazah sebanyak sekitar 108 lembar tersebut, sudah diserahkan kepada pihak penyidik Unit V Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, selama bergulirnya proses penyidikan.
"Jan Hwa Diana sudah menyadari kesalahannya dan menyesal atas perbuatan yang sudah dilakukan, hal ini telah ditunjukkan dengan menyerahkan seluruh ijazah yang ditahan pada pihak kepolisian," katanya
Terlepas dari proses hukum yang masih bergulir dan harus dijalani oleh kliennya, Elok menambahkan, Jan Hwa Diana menyampaikan permohonan maaf kepada para mantan karyawan, atas sikap, ucapan dan perbuatannya selama ini.
"Selanjutnya Jan Hwa Diana berharap agar para mantan pekerja dapat memberikan maaf atas sikap dan perilaku Jan Hwa Diana," katanya.
Elok mengatakan pihaknya akan membantu menjembatani komunikasi antara para mantan karyawan perusahaan kliennya, manakala terdapat beberapa permasalahan hubungan kerja yang belum terselesaikan.
"Apabila ada keluhan atau hal-hal yang menjadi kewajiban Bu Diana yang belum diselesaikan dengan mantan pekerja, saya selaku kuasa hukum Jan Hwa Diana akan berusaha membantu mengkomunikasikan," ujarnya saat dihubungi TribunJatim.com, pada Sabtu (24/5/2025).
Alasan BPKB hingga Sertifikat Rumah Eks Karyawan Ikut Ditahan
Ternyata, Jan Hwa Diana tak hanya menahan ratusan ijazah eks karyawannya, tapi juga surat-surat berharga lain.
Surat-surat berharga itu antara lain, KTP, SKCK, akta lahir, buku nikah hingga BPKP kendaraan dan sertifikat rumah.
Surat-surat berharga milik eks karyawan itu akhirnya ditemukan dan disita penyidik Ditresrimum Polda Jatim.
Kuasa hukum Jan Hwa Diana, Elok Kadja mengakui adanya surat-surat berhara milik eks karyawan yang disita Jan Hwa Diana.
"(Yang diserahkan) 108 ijazah milik mantan pekerja beliau. Selain ijazah-ijazah itu, kan ada KTP, ada SKCK, ada akta lahir, ada buku nikah,” kata Elok, saat dikonfirmasi, Senin (26/5/2025).
Meski demikian, Elok mengaku belum mengetahui secara pasti, jumlah dokumen yang sudah disita oleh kliennya itu.
Sebab, pihaknya masih melakukan proses pendataan kembali.
“(Dokumen disita) kalau untuk buku nikah itu ada dua, akta lahir itu, kalau akta lahir saya kurang pasti ya, tapi itu ada beberapa. Kemudian untuk KTP, SIM A dan SIM B itu total ada 15,” ucapnya.
Lebih lanjut, kata Elok, Diana juga menyita sertifikat rumah dan BPKB kendaraan milik salah satu karyawannya.
Hal tersebut, merupakan jaminan karena sudah memberi pinjaman uang.
“Setelah kami cek dokumen pendukungnya, ternyata BPKB dan sertifikat tersebut itu memang benar yang bersangkutan (karyawan) itu masih memiliki utang di Bu Diana," ujarnya.
"Nah, itu ada perjanjiannya. Kalau untuk sertifikat rumah itu dia pinjam Rp 72 juta sama Bu Diana,” tambahnya.
Sedangkan, lanjut dia, alasan Diana menyita ijazah, SKCK hingga KTP ratusan karyawannya adalah keamanan alat kantor.
Dia khawatir, barangnya dibawa lari oleh pegawainya.
“Jadi Bu Diana itu menahan dokumen tersebut itu sebenarnya sebagai jaminan. Apabila yang bersangkutan tersebut dipegangin inventaris kantor. Jadi supaya nggak dibawa lari inventarisnya,” ucapnya.
Sebelumnya, kuasa hukum para eks karyawan, Krisnu Wahyuono bermaksud mempertanyakan barang-barang berharga kliennya seperti SKCK, SIM dan KTP yang disita Jan Hwa DIana ke penyidik.
"Nanti kami tanyakan juga di pihak penyidik, apakah itu barang juga ada atau bagaimana," ujar Krisnu dikutip dari kompas.com, Jumat (23/5/2025).
Dikatakan Krisnu, para karyawan merasa lega dengan penetapan Jan Hwa Diana sebagai tersangka dan ditemukannya 108 ijazah karyawan.
"Ya, teman-teman lega lah, sedikit lega. Membuka titik terang lah ya," ujarnya.
"Kami bersyukur nih akhirnya mungkin dibantu dari pihak-pihak, akhirnya Diana mengakui dan menyerahkan itu, menyerahkan ijazah maksud saya," tambah Krisnu.
Krisnu berharap pihak-pihak lain yang terlibat kasus ini bisa ditetapkan tersangka.
Selain Diana, para korban juga melaporkan suaminya, Handy, dan staf HRD bernama Veronika.
Namun, hingga saat ini, hanya Diana yang ditetapkan sebagai tersangka.
Para karyawan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada tim penyidik.
"Ya kami ikuti proses hukum aja, kami juga tidak berani bilang seperti apa ya, harapannya kami pihak-pihak yang terkait itu terus serta nanti," pungkasnya.
Sebelumnya, Jan Hwa Diana pemilik CV Sentosa Seal akhirnya resmi menyadang status sebagai tersangka atas kasus dugaan penggelapan ijazah karyawan, setelah menjalani penyidikan lanjutan mulai di Mapolda Jatim sejak Kamis (22/5/2025) sore.
Jumlah tersangka dalam kasus dugaan penggelapan ijazah mantan karyawan CV Sentosa Seal perusahaan milik Jan Hwa Diana berpotensi bertambah.
Pasalnya, pengembangan penyidikan atas kasus tersebut masih akan terus bergulir, meskipun telah menetapkan si pemilik perusahaan, yakni Jan Hwa Diana, sebagai tersangka.
Diana dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dan terancam pidana penjara empat tahun.
Penetapan status hukum terhadap Diana itu, didasarkan pada serangkaian tahapan proses gelar perkara yang dilakukan sejak beberapa waktu lalu.
Mulai dari mendengar keterangan para saksi pelapor yakni mantan karyawan yang ijazahnya tak dikembalikan.
Kemudian, pihak terlapor, yakni Diana, suaminya, serta para karyawan yang bertugas sebagai manajer dan HRD di CV Sentosa Seal.
Termasuk, telaah atas temuan 108 lembar ijazah mantan karyawan perusahaan yang sempat disebutkan hilang, tapi berhasil ditemukan oleh penyidik Polda Jatim tersimpan dalam rumah Diana.