TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Viral di media sosial kabar bahwa pejalan kaki kini bisa terkena tilang lewat kamera ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement). Namun, Polda Metro Jaya memastikan informasi pejalan kaki ditilang itu tidak benar dan menegaskan bahwa sistem ETLE belum berlaku untuk pelanggaran oleh pejalan kaki.

"ETLE hanya bisa menggambarkan tentang situasi jalan semua yang beraktivitas di jalan dan meng-capture pelanggaran pengguna kendaraan bermotor. Selain dari itu, belum," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Komarudin kepada wartawan, Senin (26/5/2025).

Komarudin menjelaskan bahwa aturan terkait pejalan kaki memang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 131 dan 132. Namun, penindakannya tidak menggunakan sistem ETLE, melainkan pendekatan langsung oleh petugas jika diperlukan.

Pasal 131 menegaskan bahwa pejalan kaki berhak atas fasilitas pendukung seperti trotoar, zebra cross, dan alat penyeberangan lain. Mereka juga mendapat prioritas ketika menyeberang di tempat yang telah ditentukan.

"Kalau tidak ada fasilitas penyeberangan, pejalan kaki boleh menyeberang di lokasi yang dianggap aman, selama tetap mengutamakan keselamatan," kata Komarudin.

Sementara itu, Pasal 132 mengatur bahwa pejalan kaki wajib menggunakan bagian jalan yang diperuntukkan bagi mereka dan menyeberang di tempat resmi. Bila tempat resmi tidak tersedia, keselamatan dan kelancaran lalu lintas tetap harus diperhatikan.

Lebih lanjut, ia menjelaskan sanksi terhadap pejalan kaki yang melanggar dapat dikenakan berdasarkan Pasal 275 ayat 1 dan 2.

Dalam pasal tersebut, orang yang merusak rambu, marka jalan, atau fasilitas pengguna jalan bisa dipidana hingga dua tahun atau denda maksimal Rp50 juta.

Adapun narasi yang menyebut pejalan kaki akan ditilang ETLE dinilai sebagai bentuk miskomunikasi. Komarudin menekankan, jika ada edukasi terhadap pejalan kaki, itu dilakukan dalam konteks kampanye keselamatan, bukan penegakan hukum lewat kamera ETLE.

“Ketentuan lainnya bisa dilihat Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 mengenai Hak dan Kewajiban Pejalan Kaki,” tambah Komarudin.

Sebelumnya, ramai unggahan warganet yang mengklaim bahwa pejalan kaki sudah masuk dalam sistem tilang elektronik. Unggahan itu menyebar luas dan memicu kekhawatiran masyarakat.

Polda Metro Jaya pun mengambil langkah cepat untuk meluruskan informasi yang tidak benar tersebut.
Baca Lebih Lanjut
Polda Metro Serahkan Mobil Pelat Palsu Terkait Kasus di Polres Pangkal Pinang
Detik
Polda Metro Ungkap Alasan Bongkar Premanisme Berkedok Ormas Butuh Waktu
Detik
Jatanras Polda Metro Ungkap Keributan Ormas di Tangsel Dipicu Lahan Parkir
Detik
Fakta Status Lahan BMKG yang Diduduki Ormas GRIB Jaya Sekian Lama
Detik
Polda Metro Dalami Aliran Dana Anggota Ormas Pelaku Premanisme
Detik
4 Fakta Ribut-ribut Ormas di Tangsel Perkara Lahan Parkir
Detik
Polda Metro Bekuk 5 Pelaku Pemerasan Berkedok Debt Collector
Detik
Polda Metro Tertibkan 1.801 Atribut Ormas Selama 14 Hari Operasi Berantas
Detik
5 Fakta Puluhan Anggota PP Diringkus Buntut Ribut Parkir RSUD Tangsel
Detik
Polda Metro Beri Data Ormas Melanggar ke Kemendagri untuk Dievaluasi
Detik