TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Sidang kasus penembakan siswa SMK hingga tewas di Semarang dengan terdakwa Aipda Robig Zaenudin masih dalam tahap memintai keterangan para saksi.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Senin (26/5/2025), menghadirkan dua saksi dari kepolisian meliputi Rizki Roya yang merupakan anggota Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jateng dan Nur Kholis anggota Polrestabes Semarang bagian logistik.
Saksi Rizki Roya adalah petugas yang melakukan proses etik Aipda Robig.
Menurut dia, Robig telah diputus Pemberhentian dengan Tidak Hormat (PTDH).
"Ya di PTDH karena melakukan perbuatan tercela," katanya dalam sidang yang terbuka untuk umum itu.
Majelis Hakim menanyakan status Robig di kepolisian selepas putusan PTDH.
Rizki mengatakan, Robig mengajukan banding, sehingga masih sebagai anggota Polri.
"Sidang banding masih proses," katanya.
Ketika hakim menanyakan berapa lama jangka waktu sidang banding, Rizki mengungkapkan, jangka waktu tersebut tidak bisa ditentukan.
"Tidak ada ketentuan, biasanya bisa 1 tahun (baru sidang banding diproses)," ujarnya.
Kendati begitu, dia menyebut, sidang banding sebenarnya bisa dilakukan tanpa harus menunggu putusan sidang pidana.
Sementara saksi lainnya, Nur Kholis merupakan teman Aipda Robig yang pada 2006 sama-sama bertugas dalam satu korps.
Nur Kholis menyebut, Robig memperbaharui izin penggunaan senjata apinya yang berjenis revolver 38 special pada 1 Oktober 2024.
Nur Kholis dicecar pertanyaan dari majelis hakim terkait standar operasional prosedur penggunaan senjata api terutama saat kondisi terdesak.
Selain itu, pertanyaan hakim menyoal perizinan dari kepolisian dalam membekali anggotanya senjata api. (*)