TRIBUNJATIM.COM - Nasib Nenek Reja, kini menjadi sorotan. 

Di usianya yang sudah 92 tahun, ia didakwa melakukan pemalsuan silsilah keluarga

Diduga, hal itu dilakukannya agar bisa menguasai tanah warisan Rp718 Miliar. 

Nenek dengan nama lengkap Ni Nyoman Reja ini ditetapkan tersangka, bersama 16 saudaranya. 

Begini duduk perkara kasus dugaan pemalsuan silsilah keluarga yang dilakukan Nenek Reja.

Kehadirannya dalam ruang sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali menjadi sorotan, Kamis (22/5/2025). 

Kedatangan Nenek Reja di PN Denpasar jadi sorotan. 

Ni Nyoman Reja yang sudah pikun itu harus dipapah.

Ia tertatih masuk ke ruang sidang. 

Kendati demikian, Nyoman Reja tampak tegar, Ia terlihat sabar dan menebar senyum saat bertemu dengan 16 anggota keluarganya, yang juga menjadi terdakwa dalam kasus tersebut.

Ni Nyoman Reja bersama 16 terdakwa lainnya telah melalui sidang dengan agenda pembacaan eksepsi di PN Denpasar pada Kamis (22/5/2025).

"Kalau fisiknya sehat tapi kalau dari gaya bicara sudah berbeda, pikun dia," kata penasehat hukumnya, Vinsensius Jala.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Dewa Gede Anom Rai mengatakan, Nyoman Reja bersama 16 terdakwa memalsukan silsilah keluarga kuturunan I Wayan Riyeg (alm), sekitar 14 Mei 2001 dan 11 Mei 2022.

Berkat surat silsilah palsu itu, para terdakwa kemudian membuat surat pernyataan waris agar bisa menguasai lahan seluas sekitar 13 hektare.

"Peranan terdakwa NI Nyoman Reja adalah mengetahui dan bersepakat untuk membuat silsilah keluarga dan surat pernyataan waris yang tidak benar dan tidak sesuai dengan kenyataanya atau palsu," kata dia.

Selanjutnya, para terdakwa mengajukan gugutan secara perdata terhadap lima orang ahli waris, dalam kasus ini berstatus sebagai korban, pada 18 Januari 2023.

"Perbuatan terdakwa menggunakan surat yang seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu sebagai bukti surat," ujarnya.

"Sebagai dasar gugatan perkara perdata yang terdaftar dalam perkara Nomor 50/Pdt.G/2023/PN.DPS pada Pengadilan Negeri Denpasar mengakibatkan para saksi korban mengalami kerugian, baik secara materiil maupun imateriil yang ditaksir kurang lebih sebesar Rp 718.750.000.000," lanjutnya mengutip surat dakwaan.

Atas perbuatannya, 17 terdakwa ini didakwa dengan Pasal 263 Ayat (1) dan (2) KUHP serta Pasal 277 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

DIADILI- Ni Nyoman Reja, wanita renta yang kini sudah berusia 93 tahun terpaksa diadili karena tuduhan pemalsuan silsilah keluarga. Ia pun jalan tertatih-tatih ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar Bali ditemani pengacaranya.
DIADILI- Ni Nyoman Reja, wanita renta yang kini sudah berusia 93 tahun terpaksa diadili karena tuduhan pemalsuan silsilah keluarga. Ia pun jalan tertatih-tatih ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar Bali ditemani pengacaranya.
(Instagram/Facebook)

Pengacara Ni Nyoman Reja Sayangkan Proses Sidang

Tim kuasa hukum menyayangkan proses penetapan tersangka terhadap lansia tersebut, mengingat belum adanya keputusan final terkait sengketa perdata yang menjadi akar permasalahan.

Menurut pengacara Semuel Hanok Yusuf Uruilal, perkara perdata yang melibatkan klien mereka, termasuk Nyoman Reja (93) belum memasuki tahap putusan pokok perkara. 

Pengadilan Negeri sebelumnya memutuskan gugatan konvensi dan rekonvensi dalam perkara tersebut dengan status Niet Ontvankelijk Verklaard (NO) atau tidak dapat diterima.

“Diputus NO, artinya belum ada yang menang atau kalah dalam perkara ini. Putusan itu pun sudah inkrah, tetapi hanya pada aspek formal, belum sampai ke substansi atau pokok perkara,” ujar Semuel dijumpai Tribun Bali, di Denpasar, pada Minggu 25 Mei 2025. 

Kasus ini kemudian diproses pidana tanpa kepastian perdata, pengacara menilai proses hukum ini terlalu dipaksakan, mengingat akar masalah merupakan sengketa warisan yang semestinya diselesaikan terlebih dahulu melalui jalur perdata. 

"Dakwaan terhadap Nyoman Reja yang sudah sangat tua dan mengalami keterbatasan fisik, dinilai tidak manusiawi," ujar dia. 

"Padahal kondisi beliau sangat rentan—jalan saja susah, makan menurun, dan pendengaran juga terganggu,” tambahnya.

TERTATIH - Nenek berusia 92 tahun, Ni Nyoman Reja, tertatih-tatih berjalan menuju ke ruang sidang. Ia terseret kasus dugaan pemalsuan dokumen silsilah keluarga untuk mengklaim atas tanah warisan, dan menghadiri sidang di PN Denpasar, Bali, Kamis (15/5/2025).
TERTATIH - Nenek berusia 92 tahun, Ni Nyoman Reja, tertatih-tatih berjalan menuju ke ruang sidang. Ia terseret kasus dugaan pemalsuan dokumen silsilah keluarga untuk mengklaim atas tanah warisan, dan menghadiri sidang di PN Denpasar, Bali, Kamis (15/5/2025). (TikTok/letangtemba6)

Pengacara lainnya, Gede Bina menuturkan bahwa Nyoman Reja hanya seorang yang tamat pendidikan hingga kelas 3 Sekolah Rakyat dan tidak cakap hukum. Kondisi ini membuat mereka sering tidak memahami pertanyaan dalam pemeriksaan.

Dalam perkara ini, kedua belah pihak saling mengajukan silsilah keluarga sebagai bukti hak waris. Namun hingga kini belum ada pemeriksaan substantif yang menetapkan silsilah mana yang sah secara hukum.

“Silsilah mana yang benar belum pernah diperiksa secara substansi. Baik pelapor maupun terdakwa sama-sama mengklaim. Tapi belum ada validasi dari pengadilan, sehingga silsilah siapa yang sah belum bisa ditentukan,” tegas pengacara lainnya.

Dalam sidang tahap dua di Kejaksaan, Nyoman Reja disebut masih yakin dengan kebenaran silsilah yang diajukan pihaknya.

“Saat ditanya, nenek menjawab dengan tegas Silsilah itu benar. Saya tidak pernah bohong’,” ujar pengacara

Tim kuasa hukum, Vincensius Jala berharap agar pengadilan mempertimbangkan eksepsi yang telah diajukan dan mengembalikan penyelesaian perkara ini ke jalur perdata.

“Ini murni sengketa hak waris. Seharusnya diselesaikan melalui proses perdata terlebih dahulu. Tidak adil membawa perkara ini ke ranah pidana sebelum ada kejelasan hukum atas hak yang disengketakan,” ujar dia. 

Baca Lebih Lanjut
Polisi Tangkap Charlie Chandra Terkait Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Tanah
Detik
Ternyata Ketua Kadin Cilegon Sudah Jadi Tersangka Sebelum Kasus Minta Proyek
Detik
Polisi Ungkap Kronologi Dugaan Pemalsuan Surat Tanah oleh Charlie Chandra
Detik
Makelar Zarof Jadi Saksi Sidang Eks Ketua PN Surabaya di Kasus Ronald Tannur
Detik
KY Koordinasi ke Kejagung Usut Pelanggaran Etik Hakim Tersangka Suap Kasus CPO
Detik
Eks Pejabat MA Zarof Ricar Jalani Sidang Tuntutan Kasus Ronald Tannur 28 Mei Pekan Depan
Tribunnews
Jaksa Minta Hakim Tolak Pleidoi 7 Terdakwa Kasus Cuci dan Lebur Emas
Detik
Polda Metro Serahkan Mobil Pelat Palsu Terkait Kasus di Polres Pangkal Pinang
Detik
Hakim Ceramahi Makelar Zarof: Sudah Tahu Calo Dikenalin ke Ketua Pengadilan
Detik
Rest Area Tol Jagorawi Tetap Operasi Meski Disita Terkait Kasus Korupsi
Detik