BANJARMASINPOST.CO.ID - Perselisihan antara pedangdut Lesti Kejora dengan pencipta lagu Yoni Dores tengah jadi sorotan publik.

Ini dipicu sikap Yoni yang melaporkan Lesti atas dugaan pelanggaran hak cipta.

Tak menyoal terkait hak royalti, Yoni menyeret Lesti ke ranah hukum pidana.

Dalam laporannya ke Polda Metro Jaya, Lesti dituding melanggar Pasal 113 jo. Pasal 9 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Pasal tersebut mengandung ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp 1 miliar.

Di tengah situasi ini, Yoni diserang netizen diduga fans Lesti. Ia bahkan dituding berniat untuk memeras sang biduan.

"Dari awal, tidak ada pikiran macam-macam, apalagi sampai diliput media. Ini lagi disebut netizen saya cuma mau meras orang.

Haram buat saya," kata Yoni dikutip dari Tribunnews.com, Senin (26/5/2025).

Yoni menegaskan, dirinya masih aktif berkarya dan mampu menghasilkan uang dari profesinya sebagai pencipta lagu. 

Karena itu, ia menepis dugaan memiliki motif ekonomi terhadap Lesti.

"Sata masih bisa cari uang sendiri walaupun sedikit. Gitu ya. Jadi, saya tegaskan, tidak ada keinginan untuk memeras," ujarnya lagi.

Lebih lanjut, Yoni mengungkapkan alasan utama ia melaporkan Lesti Kejora adalah karena dianggap tidak menunjukkan itikad baik saat membawakan lagu-lagunya. 

Padahal, menurut Yoni, ia sudah mencoba menghubungi secara baik-baik hingga melayangkan somasi.

"Dari awal, saya tak ada niat lapor polisi. Namun setelah mencoba menghubungi baik-baik tapi tak ditanggapi ya saya pikir lebih baik disomasi.

Tapi langkah somasi pun masih tidak direspons," ungkap Yoni.

Yoni merupakan pencipta dari empat lagu yang dicover oleh Lesti Kejora di platform YouTube, yakni Cinta Bukanlah Kapal, Bagai Ranting Yang Kering, Arjuna Buaya, dan Buaya Buntung.

Ia juga mengklaim telah mengantongi surat pernyataan dari publisher PT ASKM yang membuktikan kepemilikannya atas empat lagu tersebut. 

Dokumen tersebut telah diserahkan kepada pihak kepolisian sebagai bukti pendukung laporan.

Atas laporan tersebut, Lesti Kejora terancam dijerat dengan Pasal 113 jo. Pasal 9 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp 1 miliar.

Reaksi Ayah Lesti Kejora

Persoalan yang menyeret nama Lesti itu kini sudah sampai ke telinga sang ayah, Endang Mulyana.

Ditanya mengenai kasus yang menyeret nama putrinya, Endang Mulyana hanya meminta doa agar masalah tersebut bisa segera diselesaikan.

"Pokoknya doanya aja dari semuanya," kata Endang di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat, Sabtu (24/5/2025) malam.

Selain itu mengenai tanggapan Lesti terkait masalah ini, Endang mengatakan putrinya hanya meminta doa.

"Doain aja ya doain aja lah ya," ucap Endang sambil menelungkupkan kedua tangannya.

Sebagai orangtua Endang akan terus memberikan dukungan kepada Lesti Kejora untuk menyelesaikan masalah hukumnya dengan Yoni Dores.

"Iya (tetap support) makasih ya, yang penting Pesannya doakan aja," ujar Endang.

Lesti sejauh ini dikatakan oleh Endang dalam kondisi baik, ia memilih untuk tidak banyak bicara mengenai masalah tersebut.

"Baik-baik aja alhamdulillah. Udahlah engga usah saya yang jelasin, mereka udah pada (lebih) tahu," ungkap Endang.

Endang berpesan agar Lesti Kejora diharapkan bisa lebih sabar dan tetap menjaga kesehatannya selama masalah ini berlangsung di Polda Metro Jaya.

"Ya tetap bersabar sama tetap sehat aja," imbuhnya.

(Banjarmasinpost.co.id/Tribunnews.com)

Baca Lebih Lanjut
Lesti Kejora Dipolisikan Yoni Dores, Praktisi Hukum Deolipa Yumara sebut Pihak Ini Berisiko Terseret
Hana Futari
Lesti Kejora Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara, Sang Ayah Mohon Doa
Ragillita Desyaningrum
Lesti Kejora Dilaporkan Terkait Dugaan Pelanggaran Hak Cipta
Timesindonesia
Polda Kaltim Tangkap 2 Debt Collector Usai Rampas dan Peras Pemilik Mobil hingga Rp 20 Juta  
Theresia Felisiani
Sudah Sah Jadi Pasutri, Maxime Bouttier Ungkap Selalu Diminta Turuti Kemauan Luna Maya, Begini Responnya ke sang Istri
Siti M
Kemendikti Usut Dugaan Pemerasan ke Mahasiswi Penerima KIP di Baubau
Detik
Kesal Tak Mau Bantu Jaga Istrinya di RS, Pria di Palu Bunuh Adik Ipar
Detik
KASUS Penipuan PMI Seret STIKOM Bali, Logo Dicatut, Kuasa Hukum Nilai Tak Wajib Kembalikan Uang! 
Anak Agung Seri Kusniarti
PSSI Ungkap Alasan Tak Panggil Elkan Baggott
Detik
Kepemilikan PSBS Dikembalikan ke Masyarakat Biak
Detik