Laporan Imam Nawawi
SURYAMALANG.COM, JEMBER - Polisi menetapkan NAR sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap anak SD di Desa/Kecamatan Kalisat, Jember, Jawa Timur.
Perempuan umur 27 tahun tersebut diduga kuat menyiramkan kuah bakso panas terhadap keponakannya yang masih berumur 9 tahun hingga mengakibatkan luka bakar.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jember Ipda Qori Novendra mengungkapkan, tersangka melakukan hal tersebut pada 5 Mei 2025.
"Tante korban kami tetapkan tersangka."
"Dialah yang menyiram korban dengan kuah bakso panas menggunakan dandang," ujarnya kepada SURYAMALANG.COM, Senin (26/5/2025).
Menurutnya, saat itu tersangka sedang memanaskan kuah bakso dan melihat korban pulang dengan membawa toples.
"Tersangka merasa kesal, karena korban tidak pulang seharian, mendadak pulang membawa toples," kata Qori.
Lebih lanjut, kata Qori, tersangka langsung bertanya kepada keponakannya dengan nada tinggi, mengenai asal muasal toples dibawa bocah itu.
"Tersangka berkata, kalau kamu tidak mengaku akan kusiram kuah panas ini," ucapnya.
Ancaman tersebut, kata dia, membuat keponakannya ketakutan dan berjalan mundur hingga masuk di dalam kamar mandi rumah mereka.
"Korban mundur ketakutan hingga masuk ke kamar mandi."
"Kemudian dilakukan (penyiraman) sehingga menyebabkan luka pada tubuh korban," ungkap Qori.
Qori mengungkapkan siraman kuah bakso panas tersebut, mengakibatkan bagian kaki korban mengalami luka bakar.
"Dari kaki, paha sampai mendekati kelamin korban."
"Sampai sekarang luka korban belum sembuh betul tapi sudah bisa berangkat sekolah, karena lukanya sudah agak kering," tuturnya.
Barang bukti sudah diamankan, kata Qori, di antaranya dandang yang digunakan tersangka untuk menyiram kuah bakso panas.
"Dandang tersebut juga kami amankan dari rumahnya," ulasnya.
Oleh karena itu, Qori menjerat tersangka dengan pasal 44 ayat 2 Undang-undang (UU) nomor 23 tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga junco Pasal 80 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan anak.
"Selain pasal kekerasan terhadap anak, kami juga menerapkan pasal KDRT karena pelaku dan korban tinggal serumah setiap hari. Ancaman hukuman 10 tahun penjara," katanya.
Qori mengungkapkan, tersangka memiliki anak balita yang masih menyusui.
Sehingga perempuan tersebut mendapatkan perlakuan khusus
selama masa tahanan.
"Kami memberikan perlakuan khusus, mengingat anaknya masih membutuhkan ASI."
"Kami memberikan waktu agar pelaku tetap bisa menyusui anaknya," tuturnya.
Sehingga perempuan tersebut mendapatkan perlakuan khusus
"Kami memberikan perlakuan khusus, mengingat anaknya masih membutuhkan ASI."
"Kami memberikan waktu agar pelaku tetap bisa menyusui anaknya," tuturnya.