WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI - Polisi menetapkan Ketua MPC Pemuda Pancasila Tangerang Selatan (PP Tangsel) Muhammad Reza alias AO atau MR sebagai tersangka dalam kasus intimidasi dan kekerasan di RSU Tangsel.

Selain jadi tersangka, keberadaan Reza saat ini sedang diburu karena masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buron dalam kasus tersebut.

"Kami sudah menetapkan tersangka terhadap Ketua PP Tangsel dan saat ini yang bersangkutan masih dalam pengejaran dan kami tetapkan sebagai DPO," ucap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (26/5/2025).

Saat mengumumkan status buron, Wira sembari menunjukkan foto tersangka.

Dari foto yang ditampilkan, tampak tersangka tersebut botak dan badannya berisi.

Reza pun merupakan satu dari 31 orang dari ormas tersebut yang ditetapkan sebagai tersangka. 

"Alhamdulillah, kami sudah melakukan proses hukum terhadap 30 orang," kata Wira.

Sebelummya, Polisi telah menetapkan 31 orang yang tergabung dalam organisasi masyarakat (ormas) sebagai tersangka terkait bentrok yang terjadi di depan RSU Tangerang Selatan, Rabu (21/5/2025).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan, 30 orang di antaranya telah diamankan di Polda Metro Jaya.

Sedangkan satu tersangka lainnya, yakni Ketua MPC Pemuda Pancasila (PP) Tangsel, berinisial MR, masih dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buron.

"Ketua ormas inisial PP, MPC Tangsel atas nama MR, telah ditetapkan sebagai tersangka, dan saat ini kami masih memburunya," ujar Ade Ary di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (23/5/2025).

Bentrok yang terjadi diduga terkait sengketa lahan, melibatkan dua kelompok dalam ormas tersebut. 

Adapun kelompok pertama terdiri dari pengurus ormas, yaitu MS selaku Kabid Kaderisasi MPC Ormas di Tangsel.

Lalu CH sebagai Komandan Komando Inti MPC Tangsel; SN selaku Wakil Komandan Koti MPC Tangsel; S sebagai Ketua PAC Serpong Utara; AY selaku Sekretaris PAC Serpong Utara.

Berikutnya AS, Ketua Ranting Pondok Benda; M, Wakil Ketua Ranting Pondok Benda; MG, Wakil Ketua Ranting Benda Baru.

"Selain itu, ada 22 tersangka lainnya yang juga merupakan anggota ormas Pemuda Pancasila," tambah Ade Ary.

Kelompok kedua terdiri dari tersangka berinisial FF, RA, AIG, ES, EMB, DWS, Y, BA, N, AS, DH, RRMP, DD, CW, RF, AS, EYP, AK, RJ, SA, U, dan R.

Polisi menduga para tersangka terlibat dalam tindakan pengancaman, pemaksaan dengan kekerasan, pengeroyokan, serta tindak pidana terkait perkumpulan dan penyerobotan tanah.

"Penyidik terus melakukan pendalaman dan pengembangan terhadap kasus ini melalui proses pengumpulan fakta dan gelar perkara," kata Ade Ary. (m31)

Baca Lebih Lanjut
Tampang Ketua Pemuda Pancasila Tangsel Buron Kasus Intimidasi di RSUD
Detik
Ketua Ormas PP Tangsel dkk Terancam 7 Tahun Bui di Kasus Intimidasi di RSUD
Detik
5 Fakta Puluhan Anggota PP Diringkus Buntut Ribut Parkir RSUD Tangsel
Detik
Jadi Tersangka Terkait Ribut Parkir RSUD, Ketua PP Tangsel Diburu Polisi
Detik
Kronologi Ormas PP Bertahun-tahun Kuasai Lahan Parkir RSUD Tangsel
Detik
Polisi: Ketua Ormas PP Tangsel Dapat Jatah Bulanan dari Lahan Parkir RSUD
Detik
Ribut Lahan Parkir RSUD Tangsel Berujung Puluhan Anggota PP Tersangka
Detik
Polisi: Kasus Ormas Ribut Parkir Tangsel Bagian Target Operasi Berantas Preman
Detik
Polisi: Ormas PP Tangsel Kuasai Lahan Parkir RSUD Selama 8 Tahun
Detik
4 Fakta Ribut-ribut Ormas di Tangsel Perkara Lahan Parkir
Detik