WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Penyanyi yang juga podcaster Vidi Aldiano terjerat masalah hukum.
Vidi digugat oleh Keenan Nasution dan Budi Pekerti ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Keenan Nasution dan Budi Pekerti menggugat Vidi Aldiano terkait penggunaan lagu "Nuansa Bening" tanpa izin sejak tahun 2008 sampai sekarang.
Kuasa Hukum Keenan Nasution dan Budi Pekerti, Minola Sebayang, mengatakan bahwa pihaknya sudah menerima panggilan sidang dari Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, untuk kasus Vidi Aldiano.
"Kami sudah menerima surat gugatan klien kami, Keenan Nasution dan Budi Pekerti kepada Vidi Aldiano akan disidangkan pada 28 Mei 2025," kata Minola Sebayang ketika ditemui di kantornya, di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (26/5/2025).
"Laporan ini sudah diterima Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, makanya akan disidangkan," ucap Minola Sebayang.
Minola Sebayang menerangkan bahwa Keenan Nasution dan Budi Pekerti terpaksa harus menggugat Vidi, karena selama ini tidak pernah izin kepadanya saat membawakan lagu "Nuansa Bening".
"Setelah proses panjang dan beberapa kali pertemuan dengan pihak Vidi, akhirnya klien kami, Keenan dan Budi mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga," jelas Minola.
Dalam pertemuan itu, diakui Minola bahwa Vidi melalui kuasa hukumnya sepakat adanya pelanggaran Hak Cipta, tentang pembawaan lagu "Nuansa Bening" tanpa izin sejak tahun 2008.
"Jadi keduanya sepakat, maka muncul lah ganti rugi. Tapi tidak ada kesepakatan dan kesamaan tentang biaya ganti rugi, maka berlanjut ke Pengadilan Niaga," tutur Minola.
"Dalam masalah ini hanya Vidi saja yang digugat," ucap Minola.
Minola mengakui sejak tahun 2008 lagu "Nuansa Bening" direcycle, dirilis ke platform musik, hingga detik ini dibawakan manggung di acara komersil, Vidi tidak pernah izin kepada Keenan Nasution dan Budi Pekerti.
"Dari berkas gugatan kami, tercatat 31 kali Vidi membawakan lagu "Nuansa Bening" tanpa izin," ujar Minola.
Minola menyebut kasus Keenan Nasution dan Budi Pekerti bisa jalan di Pengadilan Niaga, karena serupa dengan kasus Ari Bias vs Agnez Mo.
"Karena memang ada kesepakatan dari Keenan dan Vidi melalui kuasa hukum mereka, ada pelanggaran. Makanya kasus ini bisa jalan," papar Minola Sebayang. (Ari)