WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Polisi menetapkan Ketua MPC Pemuda Pancasila Tangerang Selatan (PP Tangsel) Muhammad Reza alias AO atau MR sebagai tersangka dalam kasus intimidasi dan kekerasan di RSU Tangsel.

Selain jadi tersangka, keberadaan Reza saat ini sedang diburu karena masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buron dalam kasus tersebut.

"Kami sudah menetapkan tersangka terhadap Ketua PP Tangsel dan saat ini yang bersangkutan masih dalam pengejaran dan kami tetapkan sebagai DPO," ucap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (25/5/2025).

Saat mengumumkan status buron, Wira menunjukkan foto tersangka.

Dari foto yang ditampilkan, tampak tersangka tersebut berkepala botak dan badannya berisi.

Reza pun merupakan satu dari 31 orang dari ormas tersebut yang ditetapkan sebagai tersangka. 

"Alhamdulillah, kami sudah melakukan proses hukum terhadap 30 orang," kata Wira.

Sebelummya, Polisi telah menetapkan 31 orang yang tergabung dalam organisasi masyarakat (ormas) sebagai tersangka terkait bentrok yang terjadi di depan RSU Tangerang Selatan, Rabu (21/5/2025).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan, 30 orang di antaranya telah diamankan di Polda Metro Jaya.

Sedangkan satu tersangka lainnya, yakni Ketua MPC Pemuda Pancasila (PP) Tangsel, berinisial MR, masih dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buron.

"Ketua ormas inisial PP, MPC Tangsel atas nama MR, telah ditetapkan sebagai tersangka, dan saat ini kami masih memburunya," ujar Ade Ary di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (23/5/2025).

Bentrok yang terjadi diduga terkait sengketa lahan, melibatkan dua kelompok dalam ormas tersebut. 

Adapun kelompok pertama terdiri dari pengurus ormas, yaitu MS selaku Kabid Kaderisasi MPC Ormas di Tangsel.

Lalu CH sebagai Komandan Komando Inti MPC Tangsel; SN selaku Wakil Komandan Koti MPC Tangsel; S sebagai Ketua PAC Serpong Utara; AY selaku Sekretaris PAC Serpong Utara.

Berikutnya AS, Ketua Ranting Pondok Benda; M, Wakil Ketua Ranting Pondok Benda; MG, Wakil Ketua Ranting Benda Baru.

"Selain itu, ada 22 tersangka lainnya yang juga merupakan anggota ormas Pemuda Pancasila," tambah Ade Ary.

Kelompok kedua terdiri dari tersangka berinisial FF, RA, AIG, ES, EMB, DWS, Y, BA, N, AS, DH, RRMP, DD, CW, RF, AS, EYP, AK, RJ, SA, U, dan R.Polisi menduga para tersangka terlibat dalam tindakan pengancaman, pemaksaan dengan kekerasan, pengeroyokan, serta tindak pidana terkait perkumpulan dan penyerobotan tanah.

"Penyidik terus melakukan pendalaman dan pengembangan terhadap kasus ini melalui proses pengumpulan fakta dan gelar perkara," kata Ade Ary. 

Rp 7 Miliar

Organisasi masyarakat (ormas) Pemuda Pancasila (PP) meraup pendapatan miliaran rupiah dari penguasaan lahan parkir di RSUD Tangerang Selatan. 

Hal itu diungkap Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Senin (26/5/2025).

Awalnya diketahui ormas PP tersebut sudah menguasai lahan parkir RSUD Tangerang Selatan sejak tahun 2017.

Setiap harinya mereka memungut Rp 3.000 untuk kendaraan sepeda motor dan Rp 5.000 untuk kendaraan roda empat atau mobil.

"Di dalam satu hari jenis roda 2, berkisar 600 lebih, sedangkan untuk kendaraan roda empat itu kami coba hitung ada lebih dari 170 kendaraan roda empat," kata Wira. 

Praktik yang berlangsung sejak tahun 2017 itu menghasilkan pendapatan yang luar biasa selama bertahun-tahun.

Wira menyebutkan bahwa total pendapatan ormas tersebut selama bertahun-tahun bisa mencapai miliaran rupiah.

Estimasi polisi, apabila dalam satu hari itu ormas menarik parkir Rp 3.000 untuk motor dan Rp 4.500 untuk mobil, maka dalam sehari ormas Pemuda Pancasila mendapatkan Rp 2.281.500 per hari.

"Sehingga jika diakumulasikan itu sampai angka lebih dari 1 miliar, dan ini sudah berlangsung sejak tahun 2017. Kurang lebih sudah mendapatkan mungkin lebih dari Rp 7 miliar, hasil dari mengelola parkir di RSUD Tangsel," jelas Wira.

Nilai pendapatan fantastis dari parkiran itu tidak disetorkan ke kas daerah, melainkan dibagikan ke internal organisasi.

"Kemudian hasil parkir tersebut dibagi mulai kepada anggota PP untuk membeli akomodasi kantor, memberikan iuran kepada organisasi, kemudian memberikan iuran atau jatah ke ketua PP, per harinya juga ada sampai setiap bulannya," ujarnya.

Ia juga menyebut, Inspektorat Daerah Tangerang Selatan telah melakukan penghitungan potensi kerugian daerah akibat pengelolaan liar parkir RSUD tersebut.

"Perlu kami sampaikan bahwa kasus ini, dari inspektorat daerah Tangerang Selatan, telah melakukan penghitungan terhadap pemasukan daerah yang bisa atau uang yang seharusnya masuk ke kas daerah itu seharusnya bisa disetor sekitar Rp5 miliar," tandas Wira.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan 31 tersangka dan menjerat mereka dengan pasal berlapis.

"Kemudian terhadap para tersangka kami jerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman 7 tahun, kemudian pasal 169 dengan ancaman tahun, pasal 385 dengan ancaman 4 tahun, dan pasal 335 dengan ancaman 1 tahun," kata Wira.

Intimidasi

Polda Metro Jaya menjelaskan kronologi kericuhan yang terjadi di Rumah Sakit Umum (RSU) Pamulang, Tangerang Selatan. 

Kericuhan ini bermula dari tindakan intimidasi yang dilakukan anggota organisasi kemasyarakatan (ormas) terhadap mitra sewa parkir RSU Pamulang Tangsel, PT Bangsawan Cyberindo Indonesia (BCI).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, peristiwa itu dimulai saat lima orang yang merupakan oknum anggota ormas melakukan intimidasi terhadap mitra sewa parkir RSU Pamulang, Tangsel. 

"Mitra sewa tersebut mengalami intimidasi saat hendak memulai aktivitas mereka. Awalnya, lima orang yang merupakan oknum dari sebuah ormas," ujar Ade Ary, kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (23/5/2025).

Ade Ary menjelaskan, intimidasi yang terjadi berupa perintah untuk menurunkan alat kerja mereka, sehingga pekerjaan terhambat selama beberapa jam. 

"Pekerjaan yang tengah berlangsung, yakni pembuatan pondasi gate parkir, terhambat. Kemudian saat menurunkan boks serta palang parkir terus mendapat intimidasi, selanjutnya secara bertahap oknum anggota ormas lainnya berdatangan," katanya.

Seiring berjalannya waktu, tambahnya, lebih banyak anggota ormas yang datang ke lokasi.

"Secara bertahap, anggota ormas lainnya berdatangan," ujar Ade Ary.

Tak hanya itu, ormas yang diketahui berinisial PP ini kemudian mengerahkan sekitar 30 orang untuk merobohkan palang gerbang yang baru dipasang oleh mitra sewa RSU Tangsel. 

"Palang gerbang yang roboh tersebut mengenai salah satu pekerja, menyebabkan luka memar dan lecet di kaki kanan," jelas Ade Ary.

Setelah menerima laporan, tim gabungan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Polres Tangerang Selatan langsung melakukan penyelidikan. 

 "Kami mengamankan 30 orang yang diduga terlibat dalam peristiwa ini," katanya.(m31)

 

 

Baca Lebih Lanjut
Polisi: Ketua Ormas PP Tangsel Dapat Jatah Bulanan dari Lahan Parkir RSUD
Detik
Ormas PP Raup Rp 7 Miliar Selama 7 Tahun Kuasai Lahan Parkir RSUD Tangsel
Detik
Tampang Ketua Pemuda Pancasila Tangsel Buron Kasus Intimidasi di RSUD
Detik
Jadi Tersangka Terkait Ribut Parkir RSUD, Ketua PP Tangsel Diburu Polisi
Detik
Polisi: Ormas PP Tangsel Kuasai Lahan Parkir RSUD Selama 8 Tahun
Detik
Ribut Lahan Parkir RSUD Tangsel Berujung Puluhan Anggota PP Tersangka
Detik
5 Fakta Puluhan Anggota PP Diringkus Buntut Ribut Parkir RSUD Tangsel
Detik
Jatanras PMJ Periksa Intensif 30 Orang Terkait Intimidasi Ormas di Tangsel
Detik
4 Fakta Ribut-ribut Ormas di Tangsel Perkara Lahan Parkir
Detik
Jatanras Polda Metro Ungkap Keributan Ormas di Tangsel Dipicu Lahan Parkir
Detik