TRIBUNJATIM.COM - Jan Hwa Diana, pemilik usaha Sentoso Seal menahan ijazah mantan karyawannya.
Namun ternyata tak cuma ijazah, Diana juga menyita KTP, akte lahir, buku nikah hingga sertifikat rumah dan BPKB mantan karyawan.
Kuasa hukum Diana, Elok Kadja mengatakan, Diana juga menyita sertifikat rumah dan BPKB kendaraan milik salah satu karyawannya.
Hal tersebut, merupakan jaminan karena sudah memberi pinjaman uang.
"Setelah kami cek dokumen pendukungnya, ternyata BPKB dan sertifikat tersebut itu memang benar yang bersangkutan (karyawan) itu masih memiliki utang di Bu Diana," kata Elok, Senin (26/6/2025), dikutip dari Kompas.com.
"Nah, itu ada perjanjiannya. Kalau untuk sertifikat rumah itu, dia pinjam Rp 72 juta sama Bu Diana,” tambahnya.
Sedangkan, lanjut dia, alasan Diana menyita ijazah, SKCK hingga KTP ratusan karyawannya adalah keamanan alat kantor.
Dia khawatir, barangnya dibawa lari oleh pegawainya.
"Jadi Bu Diana itu menahan dokumen tersebut itu sebenarnya sebagai jaminan. Apabila yang bersangkutan tersebut dipegangin inventaris kantor. Jadi supaya nggak dibawa lari inventarisnya,” ujar dia.
Meski demikian, Elok mengaku belum mengetahui secara pasti, jumlah dokumen yang sudah disita oleh kliennya itu.
Sebab, pihaknya masih melakukan proses pendataan kembali.
"(Dokumen disita) kalau untuk buku nikah itu ada dua, akta lahir itu, kalau akta lahir saya kurang pasti ya, tapi itu ada beberapa. Kemudian untuk KTP, SIM A dan SIM B itu total ada 15,” ucapnya.
Selain itu, kuasa hukum, Elok Dwi Katja Elok yang menegaskan kliennya sudah menyadari dan mengakui kesalahan melakukan penahanan ijazah mantan karyawan perusahaan CV Sentosa Seal.
Sebagai bukti, pihak kliennya secara terbuka menyerahkan semua sisa ijazah mantan karyawan yang kala itu, masih tersimpan di dalam kediaman sang klien.
Lembaran ijazah sebanyak sekitar 108 lembar tersebut, sudah diserahkan kepada pihak penyidik Unit V Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, selama bergulirnya proses penyidikan.
"Jan Hwa Diana sudah menyadari kesalahannya dan menyesal atas perbuatan yang sudah dilakukan, hal ini telah ditunjukkan dengan menyerahkan seluruh ijazah yang ditahan pada pihak kepolisian," ujarnya saat dihubungi Tribun Jatim, Sabtu (24/5/2025).
Terlepas dari proses hukum yang kini berjalan Elok menambahkan, kliennya menyampaikan permohonan maaf kepada para mantan karyawan, atas sikap, ucapan dan perbuatannya selama ini.
"Selanjutnya Jan Hwa Diana berharap agar para mantan pekerja dapat memberikan maaf atas sikap dan perilaku Jan Hwa Diana," terangnya.
Lebih lanjut, Elok Dwi mengatakan pihaknya akan membantu menjembatani komunikasi antara para mantan karyawan perusahaan kliennya, bilamana terdapat beberapa permasalahan hubungan kerja yang belum terselesaikan.
"Apabila ada keluhan atau hal-hal yang menjadi kewajiban Bu Diana yang belum diselesaikan dengan mantan pekerja, saya selaku kuasa hukum Jan Hwa Diana akan berusaha membantu mengkomunikasikan," ujarnya.
Sebelumnya, Jan Hwa Diana pemilik CV Sentosa Seal ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penggelapan ijazah karyawan, setelah menjalani penyidikan lanjutan mulai di Mapolda Jatim sejak Kamis (22/5/2025) sore.
Jumlah tersangka dalam kasus dugaan penggelapan ijazah mantan karyawan CV Sentosa Seal perusahaan milik Jan Hwa Diana berpotensi bertambah.
Pasalnya, pengembangan penyidikan atas kasus tersebut masih akan terus bergulir, meskipun telah menetapkan si pemilik perusahaan, yakni Jan Hwa Diana, sebagai tersangka.
Diana panggilan akrabnya, resmi menyandang status tersangka atas dugaan penggelapan ijazah, yang melanggar Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dan terancam pidana penjara empat tahun.
Penetapan status hukum terhadap Diana itu, didasarkan pada serangkaian tahapan proses gelar perkara yang dilakukan sejak beberapa waktu lalu.
Mulai dari mendengar keterangan para saksi pelapor yakni mantan karyawan yang ijazahnya tak dikembalikan.
Kemudian, pihak terlapor, yakni Diana, suaminya, serta para karyawan yang bertugas sebagai manajer dan HRD di CV Sentosa Seal.
Termasuk, telaah atas temuan 108 lembar ijazah mantan karyawan perusahaan yang sempat disebutkan hilang, tapi berhasil ditemukan oleh penyidik Polda Jatim tersimpan dalam rumah Diana.
Diketahui, Diana, Handy, dan staf HRD UD Sentoso Seal atas nama Veronika dilaporkan oleh sejumlah mantan karyawannya diwakili saudara Sasmita ke Polda Jatim pada 22 April 2025.
Puluhan karyawan tersebut melapor ke Polda Jatim dengan tiga dugaan tindak pidana.
Laporannya tertera dalam LP/B/542/IV/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR.
Bukan hanya perihal penggelapan ijazah, puluhan mantan karyawan Diana itu melapor ke Polda Jatim dengan tiga dugaan tindak pidana.
Yakni, penipuan, penggelapan, dan penghilangan barang.
Laporan tersebut naik tingkat dari penyelidikan menjadi penyidikan hingga penetapan tersangka.
Polda Jatim telah melakukan penggeledahan dan menyita sejumlah barang bukti termasuk ijazah serta lima handphone.