TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Bidang Pendidikan Khusus Profesi Advokat, Sertifikasi, dan Kerja Sama Universitas DPN Peradi, Prof. Firmanto Laksana Pangaribuan, optimistis single bar Peradi akan kembali seutuhnya.
“Kita (optimis) akan kembali secara utuh menjadi single Peradi,” tutur Prof Firmanto dalam acara penutupan PKPA Angkatan VI DPC Peradi Jakarta Barat (Jakbar)-Universitas Al Azhar Indonesia (UAI) di Jakarta, Minggu (25/5/2025) petang.
Ia menyampaikan, sampai saat ini Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat menyatakan bahwa Peradi selaku wadah tunggal (single bar) organisasi advokat (OA).
Hanya saja, kata profesor yang karib disapa Firman ini, dalam satu dekade terakhir, secara defakto kedudakan Peradi sebagai single bar OA tercederai oleh Surat Keputusan Mahkamah Agung (SK MA) 73 Tahun 2015.
Ia optimistis single bar Peradi akan kembali utuh, di antaranya karena banyak advokat dari OA lain yang bahkan sudah mengantongi kartu, kembali ikut PKPA, Ujian Profesi Advokat (UPA), dan penyumpahan di Peradi.
“Sudah advokat juga, dia sudah punya kartu juga, karena mungkin sebelumnya salah jalan, akhirnya dia kembali ke jalan yang benar,” katanya.
Atas dasar itu, Prof Firman menyampaikan selamat kepada peserta telah tepat memilih PKPA Peradi. Menurutnya, sebagai calon advokat dan penegak hukum, harus mematuhi hukum dengan menempuh prosedur sesuai UU untuk menjadi advokat.
Ketua DPC Peradi Jakbar, Suhendra Asido Hutabarat, menyampaikan, hanya Peradi yang diberikan mandat oleh UU Advokat untuk melaksanakan 8 kewenangan negara, di antaranya menyelenggarakan PKPA.
Ia menegaskan, pihaknya menyelenggarakan PKPA dengan menghadirkan pemateri-pemateri terbaik demi melahirkan calon-calon advokat berkualitas, profesional, dan berintegritas.
“Menjaga moralitas, kode etik, serta mau menjalankan bantuan hukum probono, bantuan hukum cuma-cuma kepada masyarakat miskin,” katanya.
Untuk mencetak calon advokat dengan kriteria tersebut, Peradi juga menerapkan zero Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dalam UPA. Peradi akan menggelar UPA pada 28 Juni 2025.
“Selalu kita sampaikan, hanya kemampuan teman-teman yang bisa membuat teman-teman lulus (UPA),” ucapnya.
Asido menegaskan, Peradi di bahwah kepemimpinan Prof. Otto Hasibuan merupakan satu-satunya wadah tunggal (single bar) OA yang memiliki 8 kewenangan negara sebagaimana tercantum dalam UU Advokat.
Ketua Panitia PKPA Angkatan VI DPC Peradi Jakbar-UAI, Desnadya Anjani Putri, menyampaikan, PKPA berlangsung selama 3 pekan diikuti sebanyak 215 orang peserta secara hybrid atau daring dan luring.
“Teman-teman luar biasa sekali entusiasmenya. Dalam setiap sesi tidak ada yang tidak nanya. Jadi semua teman-teman aktif dalam mengikuti PKPA,” tuturnya.
Ia mengingatkan, PKPA ini baru awal dari sebuah proses untuk menjadi advokat. Ada beberapa tahapan lagi yang mesti dilalui, di antaranya harus lulus UPA, kemudian dilantik dan disumpah.
“Semoga teman-teman bisa bergabung bersama Peradi di bawah kepemimpinan Prof. Dr. Otto Hasibuan,” ujarnya.
Sementara itu, Dekan Fakultas Hukum (FH) UAI, Dr. Yusuf Hidayat dan Wakil Rektor (Warek) I Bidang Akademik UAI, Dr. Drs. Zirmansyah meyampaikan, UAI siap terus berkolaborasi dengan DPC Peradi Jakbar.
Koloborasi ini diharapkan bukan hanya penyelenggaraan PKPA, tetapi juga berbagai kegiatan lainnya untuk mencerdaskan bangsa. Salah satu kolaborasi teranyar, yakni menggelar seminar nasional dan sosialisasi KUHP baru bertajuk “Kesiapan Advokat & Penegak Hukum dalam Pemberlakuan KUHP Baru pada 2 Januari 2023”.