7 Fakta Pernikahan Dini Siswa SMK dengan Bocah SMP di Lombok: Penghulu dan Orang Tua Dipolisikan
TRIBUNJATENG.COM - Inilah 7 fakta pernikahan dini siswa SMK dan bocah SMP di Lombok.
Pernikahan anak di bawah umur di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), viral di media sosial.
Prosesi adat yang diunggah ke media sosial memunculkan berbagai reaksi, mulai dari komentar warganet hingga langkah hukum dari Lembaga Perlindungan Anak (LPA).
Berikut 7 fakta terkait kasus ini:
1. Anak SMP dan SMK Menikah di Lombok Tengah
Pernikahan pertama melibatkan siswi SMP berinisial SMY (15) asal Desa Sukaraja, Kecamatan Praya Timur.
Sementara mempelai pria merupakan siswa SMK berinisial SR (17) dari Desa Braim, Kecamatan Praya Tengah.
2. Video Prosesi Adat Viral di Media Sosial
Video pernikahan adat Sasak yang dikenal sebagai prosesi nyongkolan beredar luas di media sosial.
Dalam video tersebut, SMY tampak berjoget sambil ditandu menuju pelaminan.
Akun Facebook @Dyiok Stars membagikan momen tersebut, dan menuai komentar tajam dari netizen.
Salah satunya dari akun @Dede Zahra Zahra "Org stres suruh nikah gimana ceritanya."
3. Gelagat Aneh dan Marah di Pelaminan
SMY, dalam prosesi pernikahannya, juga menarik perhatian karena sempat marah dan meninggalkan pelaminan saat sesi foto bersama tamu.
Pamannya, AG, membantah isu gangguan jiwa.
"Saya membantah bahwa keponakan saya mengalami gangguan kejiwaan."
"Dia hanya menunjukkan ekspresi psikologi anak di bawah umur."
"SMY melakukan gerakan menari dan meluapkan amarahnya secara alami, sebagai refleksi dari kondisi jiwa anak," tambahnya.
4. LPA: Belum Bisa Pastikan Kondisi Psikologis
Ketua LPA Kota Mataram, Joko Jumadi, menyatakan pihaknya belum dapat menyimpulkan kondisi kejiwaan SMY tanpa pemeriksaan medis.
"Kami belum bisa memastikan itu. Nanti pada proses pemeriksaan kepolisian."
"Kita tidak bisa menjustifikasi kenapa-kenapa, semua harus melalui pemeriksaan tenaga medis, dan itu akan kita lakukan."
5. Orang Tua dan Penghulu Dipolisikan
Joko melaporkan kasus ini ke Polres Lombok Tengah pada Sabtu, 24 Mei 2025.
Laporan ini mencakup semua pihak yang memfasilitasi pernikahan anak, termasuk orang tua dan penghulu.
"Yang dilaporkan adalah pihak-pihak yang kemudian memfasilitasi perkawinan anak ini."
"Bisa saja orang tua, bisa saja penghulu yang menikahkan," ujarnya.
6. Upaya Kawin Lari Sudah Terjadi Sejak April
Joko mengungkapkan bahwa pernikahan antara SMY dan SR tidak terjadi secara tiba-tiba.
Upaya kawin lari telah dilakukan sejak April 2025 namun sempat digagalkan.
"April itu sudah ada upaya pernikahan, tetapi saat itu dibela."
"Kemudian, selang satu minggu setelahnya, lagi ada upaya pernikahan lagi."
"Sampai terakhir di bulan Mei ini ada pernikahan," kata Joko.
7. Perangkat Desa Gagal Cegah Pernikahan
Pihak desa dari kedua belah pihak telah berusaha mencegah pernikahan tersebut.
Akan tetapi tidak berhasil karena keluarga tetap bersikeras.
"Kades dan Kadus sudah berusaha melakukan pencegahan."
"Tetapi para pihak ini tetap ngotot untuk dinikahkan," jelas Joko.
Catatan: Pernikahan anak masih menjadi persoalan serius di berbagai daerah.
LPA menegaskan bahwa tindakan hukum diperlukan agar pernikahan dini tidak dianggap hal biasa dan tidak ditiru oleh masyarakat lainnya. (*)