Seorang ayah kandung melakukan perbuatan bejad terhadap anak kandungnya di Simalungun. kasusnya kini sedang ditangani polres setempat.
Polres Simalungun berhasil mengungkap kasus pencabulan yang dilakukan seorang ayah biadap berinisial TRT (41 tahun) kepada tiga putri kandungnya sekaligus.
Berdasarkan informasui diterima dari KBO Reskrim Polres Simalungun Ipda Bilson Hutauruk, Minggu (25/5), mengatakan, perbuatan bejat tersangka terungkap setelah korban ketiga menceritakan kejadian tersebut kepada kedua kakaknya.
Berbekal dari situ, kedua kakak korban yang semasa kecil pernah dicabuli tersangka, menceritakan kepada kakek mereka, selanjutnya melapor ke Polres Simalungun dan kini sedang dalam proses penangnan oleh petugas.
Sebagaimana diberitakan Antara diungkapkan, tersangka memiliki empat orang anak, tiga perempuan dan satu laki-laki.
Tersangka dikenakan melakukan tindak pidana berdasarkan UU tentang Perlindungan Anak. Putri ke tiga dicabuli pada 8 April 2025 dan sebelumnya Juli 2024.
Tersangka dikenakan melakukan tindak pidana berdasarkan UU tentang Perlindungan Anak. Putri ke tiga dicabuli pada 8 April 2025 dan sebelumnya Juli 2024.